| Nama lain | Ngulai Pengecangan; Pengecangan |
|---|---|
| Sajian | Hidangan utama |
| Tempat asal | Indonesia |
| Daerah | Lampung Timur, Lampung |
| Dibuat oleh | Masyarakat adat Keratuan Melinting |
| Suhu penyajian | Dalam pesta adat dan hajatan |
| Bahan utama | Daging dan jeroan sapi atau kerbau, santan, rempah-rempah |
| Informasi lain | Warisan Budaya Takbenda Indonesia (2025) |
Gulai Pengecangan atau Ngulai Pengecangan adalah hidangan tradisional masyarakat Lampung, khususnya masyarakat adat Keratuan Melinting di Kabupaten Lampung Timur. Hidangan ini berbahan utama daging dan jeroan hewan, terutama sapi atau kerbau, yang dimasak bersama santan dan berbagai rempah. Pengecangan dikenal terutama sebagai hidangan yang disajikan dalam pesta adat, perkawinan, dan hajatan masyarakat Melinting.[1][2]
Pengecangan memiliki kuah berbasis santan dengan cita rasa gurih dan kaya rempah. Salah satu bahan yang disebut dalam penelitian mengenai tradisi ini adalah kecombrang, selain jahe, lada, kunyit, dan berbagai bumbu lainnya. Komposisi bahan dapat berbeda menurut praktik masyarakat dan skala penyelenggaraan acara.[1][3]
Pada 2025, Gulai Pengecangan ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Provinsi Lampung. Dalam daftar penetapan tersebut, Gulai Pengecangan tercatat berasal dari Kabupaten Lampung Timur.[4][5]
Asal dan persebaran
Gulai Pengecangan berkembang dalam lingkungan masyarakat adat Keratuan Melinting di Lampung Timur. Keratuan Melinting merupakan salah satu komunitas adat Lampung yang secara historis berkembang di wilayah timur Lampung, antara lain di sekitar Kecamatan Melinting, Labuhan Maringgai, dan desa-desa yang termasuk dalam lingkungan adat Melinting.[6][7]
Dalam kehidupan masyarakat setempat, Pengecangan tidak hanya dipandang sebagai hidangan, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan pesta dan kegiatan adat. Penelitian mengenai masyarakat Melinting menunjukkan bahwa kegiatan adat dan perkawinan memiliki tata cara yang melibatkan masyarakat secara luas.[8][9]
Sumber etnografi mengenai masyarakat Melinting juga menunjukkan bahwa hidangan tertentu memiliki kedudukan khusus dalam kegiatan perkawinan adat. Salah satu kajian mengenai pemanfaatan tumbuhan dalam upacara adat Melinting mencatat Gulai Pengecangan sebagai hidangan yang hadir dalam kegiatan perkawinan.[10][11]
Bahan
Bahan utama Pengecangan adalah daging dan jeroan. Sumber mengenai kuliner masyarakat Maringgai menyebut penggunaan daging dan jeroan sapi atau kambing, sedangkan penelitian terbaru mengenai tradisi Pengecangan di Desa Tebing menyebut daging sapi atau kerbau bersama jeroan seperti hati, paru, babat, dan limpa.[12][1]
Bumbu yang digunakan meliputi berbagai rempah, antara lain:
- kecombrang;
- jahe;
- kunyit;
- lada;
- bawang merah;
- bawang putih;
- cabai;
- santan; dan
- rempah lain sesuai dengan resep dan kebiasaan masyarakat setempat.[1]
Kecombrang disebut sebagai salah satu ciri penting dalam komposisi Pengecangan oleh masyarakat yang diwawancarai dalam penelitian tahun 2025. Bahan tersebut digunakan untuk memberikan aroma dan membantu mengurangi aroma kuat dari jeroan.[1]
Sumber lain yang mendokumentasikan Pengecangan di Maringgai menyebut penggunaan berbagai rempah, termasuk lada, serta daging dan jeroan sebagai bahan utama.[12]
Pembuatan
Pengecangan dibuat dalam jumlah besar terutama ketika disiapkan untuk pesta adat atau hajatan. Prosesnya dimulai dengan menyiapkan dan memotong daging serta jeroan, kemudian membersihkan bahan dan menyiapkan bumbu. Daging selanjutnya dimasak bersama bumbu dan santan sampai mencapai tingkat kematangan yang diinginkan.[12][1]
Karena jumlah bahan yang dimasak dapat mencapai beberapa ekor sapi atau kambing pada pesta berukuran besar, proses memasaknya membutuhkan wadah berukuran besar dan waktu yang relatif lama. Sumber ANTARA yang melaporkan praktik di Maringgai menyebut bahwa proses merebus dan mengaduk Pengecangan dapat berlangsung selama berjam-jam hingga satu hari.[12]
Dalam praktik tradisional, proses memasak Pengecangan dilakukan secara bersama-sama. Penelitian mengenai tradisi Pengecangan mencatat bahwa seluruh tahapan melibatkan kerja kolektif masyarakat, mulai dari persiapan bahan hingga pengolahan makanan.[1]
Tradisi memasak
Salah satu karakteristik Pengecangan adalah keterlibatan laki-laki dalam proses memasaknya. Penelitian Universitas Lampung tahun 2025 yang secara khusus membahas tradisi Pengecangan menemukan bahwa kegiatan memasak dilakukan oleh kaum laki-laki dan dikaitkan dengan tanggung jawab adat yang diwariskan dalam komunitas.[1]
Sumber ANTARA mengenai praktik Pengecangan di Maringgai juga mencatat bahwa laki-laki kerap terlibat dalam proses memasak karena pengadukan masakan dalam jumlah besar membutuhkan tenaga dan berlangsung dalam waktu lama.[12]
Keterlibatan laki-laki tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh faktor fisik. Dalam penelitian mengenai tradisi Pengecangan, keterlibatan kaum laki-laki dipahami sebagai bagian dari praktik sosial dan adat yang diwariskan dalam masyarakat.[1]
Pengecangan dalam pesta adat
Pengecangan terutama dikenal sebagai hidangan dalam pesta masyarakat Melinting. Sumber ANTARA mencatat bahwa hidangan tersebut biasa disajikan pada pesta pernikahan dan acara besar masyarakat Maringgai.[12]
Dalam perkawinan adat Melinting, Pengecangan menjadi salah satu hidangan yang disajikan bersama berbagai makanan lainnya. Kajian mengenai warisan tumbuhan dalam pernikahan adat Melinting mencatat bahwa Pengecangan merupakan salah satu hidangan yang wajib tersedia dalam kegiatan perkawinan tertentu dan proses memasaknya dilakukan oleh laki-laki.[10]
Masyarakat Keratuan Melinting memiliki berbagai bentuk perkawinan dan tahapan adat yang melibatkan keluarga serta masyarakat. Penelitian mengenai interaksi hukum Islam dan hukum adat di Keratuan Melinting menunjukkan bahwa perkawinan adat merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat tersebut.[8]
Pengecangan dengan demikian dapat dipahami sebagai bagian dari praktik jamuan dalam kegiatan adat, bukan sebagai makanan yang hanya memiliki fungsi konsumsi sehari-hari.
Nilai sosial
Penelitian khusus mengenai tradisi Pengecangan yang dilakukan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, menemukan berbagai nilai sosial dalam praktik tersebut. Penelitian tersebut menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang melaksanakan tradisi Pengecangan.[1]
Nilai sosial yang ditemukan dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu nilai kasih sayang, nilai tanggung jawab, dan nilai keserasian hidup. Nilai kasih sayang mencakup pengabdian, tolong-menolong, kekeluargaan, kesetiaan, dan kepedulian. Nilai tanggung jawab mencakup rasa memiliki, disiplin, empati, dan keadilan, sedangkan nilai keserasian hidup mencakup toleransi, kerja sama, dan demokrasi.[1]
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan memasak Pengecangan dapat menjadi ruang interaksi sosial masyarakat. Persiapan bahan, pembagian pekerjaan, proses memasak, dan penyajian makanan melibatkan kerja bersama dalam skala komunitas.[1]
Hubungan dengan tradisi Nayuh
Dalam masyarakat Lampung, istilah Nayuh digunakan untuk menyebut pesta adat dalam sejumlah komunitas Saibatin. Dalam konteks Keratuan Melinting, pesta adat dan perkawinan melibatkan partisipasi keluarga serta masyarakat yang lebih luas.[8][13]
Pengecangan menjadi salah satu bagian dari jamuan yang menyertai kegiatan tersebut. Pada Melinting Fest 2026, tradisi memasak Pengecangan kembali diperagakan secara bersama-sama untuk memperkenalkan hubungan antara makanan, pesta adat, dan gotong royong dalam masyarakat Melinting.[14][15]
Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Gulai Pengecangan ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2025. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penetapan 514 karya budaya dari 35 provinsi pada tahun yang sama. Lampung menyumbangkan 12 karya budaya, salah satunya Gulai Pengecangan dari Kabupaten Lampung Timur.[16][17]
Dalam daftar usulan dan penetapan WBTbI 2025, Gulai Pengecangan tercatat sebagai karya budaya dari Kabupaten Lampung Timur. Dokumen daftar tersebut juga mencatat bahwa karya budaya ini masih bertahan di masyarakat pada saat pengusulan.[4]
Pengakuan tersebut menempatkan Pengecangan dalam kerangka pelestarian warisan budaya takbenda yang mencakup bukan hanya makanan sebagai produk akhir, tetapi juga pengetahuan, keterampilan, dan praktik sosial yang menyertainya.
Pada Melinting Fest 2026 di Kabupaten Lampung Timur, sertifikat penetapan Gulai Pengecangan sebagai WBTbI diserahkan sebagai bagian dari kegiatan pelestarian budaya Melinting.[14][18]
Pengecangan sebagai tradisi kuliner
Pengecangan berbeda dari hidangan gulai yang dikonsumsi sebagai masakan sehari-hari karena pembuatannya berkaitan erat dengan penyelenggaraan pesta dan kegiatan masyarakat. Jumlah bahan yang digunakan dan lamanya proses memasak membuat hidangan ini lebih sesuai untuk disiapkan dalam jumlah besar.[12]
Dalam satu pesta, masyarakat dapat menyembelih beberapa ekor kambing atau sapi untuk menyediakan makanan bagi tamu. ANTARA melaporkan bahwa dalam beberapa penyelenggaraan pesta di Maringgai, jumlah hewan yang digunakan dapat mencapai beberapa ekor, bergantung pada skala kegiatan.[12]
Karena itu, Pengecangan memiliki hubungan erat dengan praktik menjamu tamu dan pembagian pekerjaan dalam kegiatan masyarakat. Penelitian mengenai nilai sosial tradisi Pengecangan juga menunjukkan bahwa proses tersebut berfungsi sebagai ruang kerja kolektif dan interaksi antarmasyarakat.[1]
Variasi
Resep Pengecangan tidak sepenuhnya seragam. Perbedaan dapat ditemukan pada jenis hewan yang digunakan, bagian jeroan, komposisi rempah, serta bahan pelengkap.
Sumber ANTARA mencatat penggunaan daging dan jeroan sapi atau kambing, sedangkan penelitian Universitas Lampung tahun 2025 menemukan penggunaan daging sapi atau kerbau beserta jeroan seperti hati, paru, babat, dan limpa.[12][1]
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa istilah Pengecangan merujuk pada tradisi kuliner dan cara pengolahan yang berkembang dalam komunitas, bukan satu resep baku yang harus menggunakan satu jenis daging atau satu komposisi bumbu.
Pelestarian
Pelestarian Pengecangan dilakukan melalui keberlanjutan praktik memasak dalam masyarakat serta dokumentasi budaya. Penelitian Universitas Lampung tahun 2025 mendokumentasikan praktik tersebut melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi masyarakat Desa Tebing.[1]
Dokumentasi melalui penelitian, pemberitaan, dan kegiatan budaya juga memperluas pengenalan terhadap Pengecangan di luar komunitas asalnya. Melinting Fest 2026 menjadi salah satu kegiatan yang memperagakan kembali proses memasak Pengecangan secara bersama-sama.[14]
Penetapan sebagai WBTbI pada 2025 memberikan pengakuan resmi terhadap kedudukan Pengecangan sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. Pemerintah Provinsi Lampung menyebut penetapan tersebut sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku budaya.[16]
Lihat pula
- Keratuan Melinting
- Lampung Timur
- Masyarakat adat Lampung
- Lampung Saibatin
- Nayuh
- Tari Melinting
- Gulai Balak
- Gulai Taboh
- Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Nurhayati 2025.
- ↑ "Melinting Fest 2026 Jadi Ruang Pelestarian Adat Dan Budaya". Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Agustus 2026. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Kanafi, Ruth Intan Sozometa (2019). ""Pengecangan", kuliner tradisonal mewah dari Maringgai Lampung". ANTARA News Lampung. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia 2025. sfn error: tanpa target: CITEREFKementerian_Kebudayaan_Republik_Indonesia2025 (bantuan)
- ↑ "Pemprov Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia atas Komitmen Pelestarian Budaya Daerah". Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Desember 2025. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Alwiyah & Hidayat 2020.
- ↑ Alwiyah, Tuti; Hidayat, Bobi (2020). "Keratuan Melinting sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Lokal di SMA Negeri 1 Melinting Lampung Timur". Swarnadwipa. 4 (3): 128–134. doi:10.24127/sd.v4i3.1981.
- 1 2 3 Firdaus 2024. sfn error: banyak target (2×): CITEREFFirdaus2024 (bantuan)
- ↑ Firdaus, M. Waritsul Firdaus F. (2024). Interlegalitas Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Praktek Perkawinan Adat Keratuan Melinting Lampung (Tesis). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite thesis}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Yudiyanto et al. 2025. sfn error: tanpa target: CITEREFYudiyanto_et_al.2025 (bantuan)
- ↑ Yudiyanto (2025). Warisan Tumbuhan dalam Pernikahan Adat Melinting (PDF). Universitas Muhammadiyah Metro. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kanafi 2019.
- ↑ Kholiffatun, Umi; Luthfi, Asma; Kismini, Elly (2017). "Makna Gelar Adat Terhadap Status Sosial Pada Masyarakat Desa Tanjung Aji Keratuan Melinting". Solidarity: Journal of Education, Society and Culture. 6 (2). doi:10.15294/solidarity.v6i2.19564.
- 1 2 3 Pemerintah Provinsi Lampung 2026. sfn error: tanpa target: CITEREFPemerintah_Provinsi_Lampung2026 (bantuan)
- ↑ "Melinting Fest 2026 di Lampung Timur, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Desa". Lampung Insight. Agustus 2026. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Pemerintah Provinsi Lampung 2025. sfn error: tanpa target: CITEREFPemerintah_Provinsi_Lampung2025 (bantuan)
- ↑ "Pemprov Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia atas Komitmen Pelestarian Budaya Daerah". Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. 17 Desember 2025. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Tobing, Martin (25 Agustus 2026). "Melinting Fest 2026, Melestarikan Warisan Leluhur Budaya Lampung". IDN Times Lampung. Diakses tanggal 13 September 2026.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Daftar pustaka
- Nurhayati, Allya (2025). Nilai Sosial dalam Tradisi Pengecangan dan Implikasinya dalam Pembelajaran Bahasa Lampung di SMP (Tesis). Universitas Lampung.
- Firdaus, M. Waritsul Firdaus F. (2024). Interlegalitas Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Praktek Perkawinan Adat Keratuan Melinting Lampung (Tesis). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Kholiffatun, Umi; Asma Luthfi; Elly Kismini (2017). "Makna Gelar Adat Terhadap Status Sosial Pada Masyarakat Desa Tanjung Aji Keratuan Melinting". Solidarity: Journal of Education, Society and Culture. 6 (2). doi:10.15294/solidarity.v6i2.19564.
- Alwiyah, Tuti; Bobi Hidayat (2020). "Keratuan Melinting sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Lokal di SMA Negeri 1 Melinting Lampung Timur". Swarnadwipa. 4 (3): 128–134. doi:10.24127/sd.v4i3.1981.
- Yudiyanto, Dr. (2025). Warisan Tumbuhan dalam Pernikahan Adat Melinting. Universitas Muhammadiyah Metro.
Pranala luar
- Digital Library Universitas Lampung — penelitian tentang tradisi Pengecangan
- Pemerintah Provinsi Lampung — Melinting Fest 2026