Rabu, 04 November 2026
15:07 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Keratuan Melinting

Bagikan:

Keratuan Melinting adalah lembaga dan wilayah adat masyarakat Lampung Melinting yang secara historis berkembang di kawasan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Keratuan ini berkaitan dengan sejarah masyarakat adat Melinting, hubungan kekerabatan dengan Keratuan di Pugung dan Ratu Darah Putih, serta perkembangan Islam di kawasan Lampung bagian timur. Dalam kajian sejarah lokal, Keratuan Melinting dipelajari sebagai salah satu bagian penting dari sejarah sosial dan budaya masyarakat Lampung Timur.[1]

Dalam perkembangannya, wilayah adat Melinting berkaitan dengan beberapa kampung yang sekarang berada di Kabupaten Lampung Timur. Penelitian mengenai Keratuan Melinting menyebutkan kawasan tersebut mencakup Wana, Tanjung Aji, Tebing, Nibung, Pempen, Negeri Agung, dan Maringgai.[1] Tradisi dan institusi adat Melinting masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat hingga sekarang.[2]

Sejarah

Asal-usul

Sejarah Keratuan Melinting dalam berbagai sumber lokal dan akademik dikaitkan dengan Keratuan di Pugung yang pernah berkembang di kawasan Lampung Timur. Hubungan genealogis antara keturunan Ratu Melinting dan Ratu Darah Putih juga menjadi salah satu unsur penting dalam tradisi sejarah masyarakat Melinting.[1][3]

Menurut penelitian Tuti Alwiyah dan Bobi Hidayat, sejarah keturunan Ratu Melinting tidak dapat dipisahkan dari sejarah keturunan Ratu Darah Putih karena keduanya dalam tradisi setempat dipandang mempunyai hubungan kekerabatan sebagai keturunan Keratuan di Pugung.[1] Hubungan tersebut kemudian menjadi bagian dari narasi genealogis masyarakat adat Melinting dan Kalianda.

Sumber mengenai sejarah Melinting juga menghubungkannya dengan hubungan antara Lampung dan Kesultanan Banten. Hubungan tersebut berlangsung antara lain melalui perdagangan, perkawinan, dan penyebaran Islam. Dalam tradisi sejarah masyarakat Melinting, hubungan genealogis dengan keluarga penguasa Banten menjadi bagian dari narasi mengenai asal-usul keturunan Ratu Melinting.[3]

Sejumlah penelitian menempatkan proses Islamisasi masyarakat Melinting dalam konteks hubungan Lampung dengan Kesultanan Banten pada sekitar abad ke-16 dan ke-17. Proses tersebut kemudian memengaruhi perkembangan adat, kesenian, dan kehidupan sosial masyarakat Melinting.[3][4]

Keterangan mengenai asal-usul tersebut merupakan bagian dari tradisi sejarah lokal dan narasi genealogis masyarakat. Karena sebagian keterangannya bersumber dari tradisi lisan dan penuturan tokoh adat, berbagai unsur dalam narasi asal-usul Keratuan Melinting perlu dibedakan dari fakta sejarah yang telah dibuktikan melalui sumber tertulis dan penelitian arkeologis.

Wilayah adat

Dalam penelitian tentang sejarah lokal Keratuan Melinting, wilayah adat Melinting disebut berkembang di kawasan yang sekarang termasuk Kabupaten Lampung Timur. Tujuh kampung yang disebut dalam penelitian tersebut adalah Maringgai, Tanjung Aji, Tebing, Wana, Nibung, Pempen, dan Negeri Agung.[1]

Maringgai mempunyai kedudukan penting dalam sejarah masyarakat Melinting. Perubahan administrasi pemerintahan dari masa ke masa menyebabkan wilayah adat dan wilayah administratif tidak selalu mempunyai batas yang sama. Oleh karena itu, istilah wilayah Keratuan Melinting dalam sumber sejarah dan adat tidak selalu identik dengan batas administratif kecamatan atau kabupaten pada masa kini.

Saat ini masyarakat Melinting terutama terdapat di kawasan Labuhan Maringgai, Gunung Pelindung, dan Kecamatan Melinting di Kabupaten Lampung Timur.[2]

Struktur adat

Keratuan dalam konteks masyarakat Lampung merujuk pada bentuk kepemimpinan tradisional yang berkaitan dengan wilayah dan hubungan kekerabatan masyarakat adat. Dalam masyarakat Melinting, kepemimpinan adat berhubungan dengan keberadaan Ratu Melinting serta struktur sosial dan adat masyarakat setempat.[1]

Istilah Ratu dalam konteks tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keberadaan negara berdaulat dengan sistem monarki sebagaimana pengertian negara modern. Dalam kajian masyarakat Lampung, struktur keratuan lebih tepat ditempatkan dalam sejarah politik lokal dan sistem adat masyarakat Lampung.[5]

Struktur sosial masyarakat Melinting juga berkaitan dengan sistem kekerabatan, perkawinan, dan kedudukan tokoh adat. Penelitian mengenai perkawinan masyarakat Keratuan Melinting menunjukkan bahwa adat mempunyai hubungan erat dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat setempat.[4]

Adat dan kehidupan sosial

Adat Melinting mencakup berbagai aturan dan praktik yang berkaitan dengan perkawinan, hubungan kekerabatan, upacara adat, kesenian, serta kehidupan sosial masyarakat. Perkembangan Islam di kawasan Melinting turut membentuk hubungan antara adat dan praktik keagamaan masyarakat.[4]

Perkawinan adat

Perkawinan merupakan salah satu bidang kehidupan yang memperlihatkan keberlanjutan adat Melinting. Penelitian mengenai masyarakat Muslim Lampung Keratuan Melinting menunjukkan adanya praktik perkawinan non-adat maupun adat serta perubahan dalam pelaksanaannya seiring perkembangan sosial masyarakat.[4]

Tradisi perkawinan masyarakat Melinting juga berkaitan dengan berbagai unsur budaya, termasuk penggunaan tumbuhan tertentu dalam rangkaian upacara. Kajian mengenai warisan tumbuhan dalam pernikahan adat Melinting mendokumentasikan hubungan antara pengetahuan mengenai tumbuhan, simbolisme, dan praktik adat masyarakat setempat.[2]

Hubungan adat dan agama

Islam mempunyai pengaruh penting terhadap perkembangan masyarakat Melinting. Hubungan sejarah dengan Kesultanan Banten menjadi salah satu bagian dari narasi mengenai proses Islamisasi di kawasan tersebut.[3]

Dalam perkembangan selanjutnya, praktik adat dan kehidupan keagamaan masyarakat berjalan berdampingan. Kajian mengenai perkawinan masyarakat Muslim Keratuan Melinting menunjukkan bahwa perubahan sosial dan keagamaan turut memengaruhi pelaksanaan adat perkawinan.[4]

Kesenian

Tari Melinting

Tari Melinting merupakan salah satu kesenian yang paling erat dikaitkan dengan masyarakat Melinting. Penelitian T. Dibyo Harsono mendokumentasikan sejarah, bentuk pertunjukan, dan perkembangan tari tersebut dalam masyarakat Lampung Timur.[3]

Dalam sejarah perkembangannya, Tari Melinting berkaitan dengan lingkungan adat Keratuan Melinting. Pada masa awal, pertunjukan tari mempunyai fungsi yang lebih terbatas dalam lingkungan adat dan keluarga Ratu. Dalam perkembangannya, Tari Melinting kemudian dipertunjukkan dalam berbagai kegiatan masyarakat dan acara kebudayaan.[3]

Menurut kajian tersebut, perkembangan Tari Melinting juga berkaitan dengan perubahan masyarakat dan masuknya pengaruh Islam. Perubahan tersebut terlihat antara lain pada gerak, busana, dan fungsi pertunjukan tari.[3]

Pemerintah kemudian menetapkan Tari Melinting sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tari tersebut juga terus dipertunjukkan dalam berbagai kegiatan kebudayaan di Lampung Timur.[6]

Perubahan dan keberlanjutan

Keratuan Melinting mengalami perubahan dalam konteks perkembangan pemerintahan dan masyarakat modern. Batas wilayah administratif modern tidak selalu sama dengan wilayah adat yang berkembang secara historis. Meskipun demikian, berbagai unsur adat dan identitas Melinting masih dipertahankan oleh masyarakat di wilayah tersebut.[1]

Keberlanjutan adat Melinting dapat dilihat melalui pelaksanaan kegiatan adat, perkawinan, kesenian, dan kegiatan kebudayaan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung juga menyelenggarakan kegiatan kebudayaan yang berkaitan dengan masyarakat Melinting.[7][8]

Kegiatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pertunjukan seni, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mempertahankan pengetahuan mengenai adat dan kesenian Melinting.

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 Alwiyah, Tuti; Hidayat, Bobi (2020). "Keratuan Melinting sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Lokal di SMA Negeri 1 Melinting Lampung Timur". Swarnadwipa: Jurnal Kajian Sejarah, Sosial, Budaya, dan Pembelajarannya. 4 (3): 128–134. doi:10.24127/sd.v4i3.1981.
  2. 1 2 3 Yudiyanto (2025). Warisan Tumbuhan dalam Pernikahan Adat Melinting. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Metro.
  3. 1 2 3 4 5 6 7 Harsono, T. Dibyo (2014). "Tari Melinting: Seni Tari Tradisional Lampung Timur". Patanjala. 6 (1): 123–134. doi:10.30959/patanjala.v6i1.190.
  4. 1 2 3 4 5 Taufiq, Muhammad Shofwan (2010). Perkawinan Non-Adat di Kalangan Masyarakat Muslim Lampung Keratuan Melinting Kabupaten Lampung Timur (Tesis). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  5. ↑ Hadikusuma, Hilman (1989). Masyarakat dan Adat-Budaya Lampung. Mandar Maju.
  6. ↑ "Tari Melinting: Seni Tari Tradisional Lampung Timur". Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. ↑ "Festival Melinting 2026, Merawat Tradisi dan Mengangkat Budaya Lampung Timur ke Pentas Nasional". Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. 2026-08.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  8. ↑ "Melinting Fest 2026 Jadi Ruang Pelestarian Adat dan Budaya". Pemerintah Provinsi Lampung. 2026.
Daftar sumber yang digunakan

Hadikusuma, Hilman (1989). Masyarakat dan Adat-Budaya Lampung. Mandar Maju.

Harsono, T. Dibyo (2014). "Tari Melinting: Seni Tari Tradisional Lampung Timur". Patanjala. 6 (1): 123–134. doi:10.30959/patanjala.v6i1.190.

Alwiyah, Tuti; Hidayat, Bobi (2020). "Keratuan Melinting sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Lokal di SMA Negeri 1 Melinting Lampung Timur". Swarnadwipa: Jurnal Kajian Sejarah, Sosial, Budaya, dan Pembelajarannya. 4 (3): 128–134. doi:10.24127/sd.v4i3.1981.

Taufiq, Muhammad Shofwan (2010). Perkawinan Non-Adat di Kalangan Masyarakat Muslim Lampung Keratuan Melinting Kabupaten Lampung Timur (Tesis). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Yudiyanto (2025). Warisan Tumbuhan dalam Pernikahan Adat Melinting. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Metro.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan