Media siber kami berpedoman pada prinsip-prinsip etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (*cover both sides*).
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab secara transparan.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau atas pertimbangan khusus Dewan Pers.