Dalam lanskap budaya kontemporer Indonesia, fenomena "sound horeg" telah mencuat sebagai subjek perbincangan yang semakin intens. Istilah ini merujuk pada penggunaan sistem pengeras suara dengan volume yang sangat tinggi, seringkali di luar batas kewajaran. Apa yang awalnya mungkin dianggap sebagai bentuk ekspresi atau hiburan dalam berbagai acara publik, kini mulai menimbulkan pertanyaan serius mengenai dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan kesejahteraan masyarakat.
Baru-baru ini, persoalan terkait "sound horeg" bahkan telah menjadi agenda diskusi hangat di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kehadiran topik ini di forum sekelas MUI menunjukkan bahwa isu tersebut tidak lagi dipandang sebagai sekadar masalah teknis audio, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang memiliki implikasi sosial, etis, dan bahkan keagamaan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Inti dari permasalahan ini terletak pada parade penggunaan pengeras suara yang secara konsisten melewati ambang batas normal. Penggunaan volume suara yang ekstrem ini, yang kerap ditemui dalam konvoi, arak-arakan, atau perayaan tertentu, menciptakan tingkat kebisingan yang jauh di atas standar toleransi yang sehat. Kondisi ini secara langsung berkontribusi pada pencemaran suara yang meluas di area publik maupun permukiman.
Banyak kalangan telah menyuarakan keprihatinan mereka, melihat praktik "sound horeg" ini membawa masalah serius bagi lingkungan. Tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu ekosistem lokal, memengaruhi perilaku hewan, dan mengurangi kualitas ketenangan yang semestinya dimiliki oleh lingkungan tempat tinggal. Dampak visual dari instalasi pengeras suara yang masif juga terkadang turut menjadi sorotan, meski inti masalah utamanya adalah polusi suara.
Selain dampak lingkungan, kekhawatiran utama lainnya adalah potensi masalah kesehatan yang ditimbulkan. Paparan kebisingan di atas ambang batas normal secara terus-menerus dapat memicu berbagai gangguan kesehatan pada manusia. Mulai dari gangguan pendengaran, stres, gangguan tidur, hingga peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, semuanya merupakan ancaman nyata bagi individu yang terpapar secara reguler.
Diskusi di MUI mencerminkan pandangan luas dari berbagai elemen masyarakat yang merasa terganggu oleh fenomena ini. Mereka berpendapat bahwa kebebasan berekspresi atau berkreasi, termasuk dalam penggunaan sound system, harus tetap memperhatikan hak-hak individu lain untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, sehat, dan bebas dari gangguan kebisingan yang berlebihan. Ini adalah pertarungan antara hiburan dan kesejahteraan umum.
Oleh karena itu, dialog yang terjadi di Majelis Ulama Indonesia ini menjadi sangat krusial. Forum ini diharapkan dapat merumuskan panduan atau rekomendasi yang tidak hanya mengakomodasi aspirasi berbagai pihak, tetapi juga secara tegas menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara tradisi, hiburan, dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat. Sebuah solusi komprehensif diperlukan untuk mengatasi dilema yang ditimbulkan oleh "sound horeg" ini.