Dalam filsafat hukum, positivisme hukum adalah teori bahwa keberadaan dan isi hukum bergantung pada fakta-fakta sosial—seperti tindakan perundang-undangan, putusan peradilan, dan kebiasaan—bukan pada moralitas. Hal ini berlawanan dengan teori-teori seperti hukum kodrat, yang berpandangan bahwa hukum terikat secara inheren dengan moralitas, sehingga hukum apa pun yang bertentangan dengan moralitas dianggap tidak memiliki keabsahan hukum.
Thomas Hobbes mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa. Gagasan ini dikembangkan pada abad ke-18 dan ke-19 oleh filsuf hukum seperti Jeremy Bentham dan John Austin. Mereka berpendapat bahwa suatu hukum berlaku sah bukan karena secara intrinsik bermoral atau adil, melainkan karena berasal dari penguasa, dipatuhi secara umum oleh masyarakat, dan didukung oleh sanksi. Hans Kelsen mengembangkan positivisme hukum lebih lanjut dengan memisahkan hukum tidak hanya dari moralitas, melainkan juga dari fakta-fakta empiris. Ia memperkenalkan konsep norma sebagai pernyataan "seharusnya" (ought) yang berbeda dari pernyataan fakta "apa adanya" (is). Dalam pandangan Kelsen, keabsahan suatu norma hukum bersumber dari norma yang lebih tinggi, membentuk hierarki yang pada akhirnya berlandaskan pada sebuah "norma dasar" (basic norm). Norma dasar inilah, dan bukan penguasa, yang menjadi sumber tertinggi dari wewenang hukum. Selain Kelsen, tokoh positivis hukum terkemuka lainnya pada abad ke-20 meliputi H. L. A. Hart dan Joseph Raz.
Etimologi dan semantik
Istilah positivisme dalam positivisme hukum berkaitan dengan makna verba to posit (menetapkan) daripada makna positif (sebagai lawan dari negatif). Dalam pengertian ini, istilah positivisme diturunkan dari bahasa Latin positus, partisip lampau dari ponere, yang berarti "menempatkan" atau "meletakkan".[butuh rujukan] Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan (yaitu "ditetapkan"/"posited") oleh manusia, dan bahwa tindakan menetapkan hukum tersebut membuatnya bersifat otoritatif dan mengikat.[1]
Konsep
Menurut pandangan positivis, sumber hukum adalah pengundangan atau pengakuannya oleh otoritas hukum yang diterima secara sosial serta mampu menegakkan aturan-aturannya. Nilai atau kualitas (merits) dari suatu hukum merupakan masalah yang terpisah dari keabsahan hukumnya: suatu hukum mungkin saja buruk secara moral atau tidak diinginkan, tetapi jika hukum tersebut telah diundangkan oleh otoritas hukum yang memiliki kewenangan untuk itu, hukum tersebut tetap merupakan hukum yang sah.
Leslie Green merangkum perbedaan antara nilai (merit) dan sumber: "Fakta bahwa suatu kebijakan itu adil, bijaksana, efisien, atau cermat tidak pernah menjadi alasan yang cukup untuk menganggapnya sebagai hukum yang berlaku secara nyata, dan fakta bahwa kebijakan itu tidak adil, tidak bijaksana, tidak efisien, atau tidak cermat tidak pernah menjadi alasan yang cukup untuk meragukannya. Menurut positivisme, hukum adalah masalah apa yang telah ditetapkan (diperintahkan, diputuskan, dipraktikkan, ditoleransi, dan sebagainya); atau seperti yang mungkin kita katakan dalam idiom yang lebih modern, positivisme adalah pandangan bahwa hukum merupakan sebuah konstruksi sosial."[1]
Positivisme hukum tidak menegklaim bahwa hukum yang telah teridentifikasi tersebut harus dipatuhi, atau bahwa harus ada nilai dalam memiliki aturan yang jelas dan dapat diidentifikasi (meskipun beberapa penganut positivisme mungkin mengajukan klaim-klaim ini). Bahkan, hukum bisa saja sangat tidak adil dan pemerintah bisa saja tidak sah; jika demikian, mungkin tidak ada kewajiban moral untuk mematuhi hukum tersebut. Selain itu, fakta bahwa suatu hukum telah dinyatakan sah oleh pengadilan tidak berarti bahwa pengadilan harus menerapkannya dalam kasus tertentu. Seperti yang dikatakan oleh John Gardner, positivisme hukum bersifat "inersia secara normatif" (normatively inert).[2] Ini adalah sebuah teori hukum, bukan teori praktik hukum, ajudikasi, atau kewajiban politik, dan penganut positivisme hukum umumnya berpendapat bahwa kejelasan intelektual paling baik dicapai dengan memisahkan isu-isu ini untuk dianalisis secara independen.
Referensi
- 1 2 Green, Leslie (2009). Zalta, Edward N. (ed.). "Legal Positivism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Edisi musim gugur 2009). Metaphysics Research Lab, Stanford University.
- ↑ Gardner, John. Legal Positivism: 5½ Myths, American Journal of Jurisprudence, Vol. 46, p. 199 (p. 21 in pdf) (2001).
Bacaan lanjutan
- Himma, Kenneth Einar (2024). "Legal Positivism". Internet Encyclopedia of Philosophy. Martin, TN: University of Tennessee. ISSN 2161-0002.
- Daniel Z. Epstein (2007). SSRN.com, Law's 'I'
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |