Sabtu, 03 Oktober 2026
13:45 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan
Peradilan pidana

Peradilan pidana

Bagikan:
250px-Lembaga_Bantuan_Hukum_Mata_Hukum_Indonesia.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Peradilan Pidana adalah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi suatu permasalahan kejahatan. menanggulangi disini berarti bahwa usaha untuk mengendalikan perilaku kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.[1]Untuk terbentuknya sistem peradilan pidana yang baik sangat dibutuhkan koordinasi antara segenap aparat penegak hukum, yaitu. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi subsistemnya. Proses peradilan pidana berjalan dengan adanya peran dari keempat subsistem tersebut berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. yang mana proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian, kekuasaan untuk melakukan tuntutan dan pelaksanaan putusan dan penetapan hakim dilaksanakan oleh kejaksaan. kekuasaan mengadili dilakukan oleh lembaga Peradilan, dan pemasyarakatan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan.[2]

dalam penyelenggaraan perkara, alat penegak hukum harus berdasarkan pada ketentuan-ketentuan berikut ini.

  1. Hukum acara pidana (KUHAP), Undang-undang No. 8 tahun 1981
  2. Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Pokok Kepolisian
  4. Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Pokok Kejaksaan
  5. Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.[3]

Referensi

  1. ↑ "Perpustakaan Mahkamah Agung". perpustakaan.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2022-07-26.
  2. ↑ "Supplemental Information 3: An excerpt from Data Downloads page, where users can download original datasets". dx.doi.org. Diakses tanggal 2022-07-26.
  3. ↑ Deliarnoor, S.H.,M.Hum., Dr. H. Nandang Alamsyah (2019). Sistem Hukum Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 8.11. ISBN 9786023925308.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Sistem hukum
Kajian dasar
Sumber hukum
Bidang hukum
Perihal hukum
Teori hukum
Pembuatan hukum
Penyelenggaraan hukum
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan