Jumat, 30 Oktober 2026
08:36 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Kuasa hukum

Bagikan:

Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara penerima kuasa yang dan pemberi kuasa yang dituangkan kedalam surat kuasa khusus. Namun hingga saat ini masih sering tersedangar oleh masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak berperkara di pengadilan, yang umumnya diwakili oleh advokad.[1]

Untuk dapat mewakili dalam suatu perkara di sidang-sidang pengadilan, seseorang wajib menaati syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk pemberian kuasa yang sah digunakan di pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara dapat dinyatakan secara lisan oleh penggugat di hadapan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini telah diatur dalam pasal 120 HIR, pasal 123 ayat 1 HIR, dan pasal 147ayat 1 RBG. Pasal 120 HIR menjelaskan bahwa diberikannya hak kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan jika tergugat tidak bisa membaca maupun menulis. Namun, jika ketua pengadilan menerima gugatan secara lisan, ketua pengadilan wajib menuliskannya kedalam bentuk tertulis. Sementara itu dalam pasal 123 ayat 1 HIR menyebutkan bahwa penunjukan kuasa secara lisan diucapkan dengan kata-kata yang tegas untuk selanjutnya majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang. akan tetapi dalam praktiknya, surat gugatan biasanya dilampiri kuasa khusus yang akan bertindak mewakili penggugat.[2]

Referensi

  1. ↑ "Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum". DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates). 2020-08-14. Diakses tanggal 2022-07-20.
  2. ↑ Wicaksono, Frans Satrio (Juni 2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa. Jakarta: Visimedia. hlm. 10–11. ISBN 9790650329.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Sistem hukum
Kajian dasar
Sumber hukum
Bidang hukum
Perihal hukum
Teori hukum
Pembuatan hukum
Penyelenggaraan hukum


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan