Senin, 02 November 2026
11:16 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Hukum kanonik

Bagikan:

Hukum kanonik (bahasa Belanda:Canoniek recht, bahasa Inggris:canon law) merupakan seperangkat tata cara dan aturan yang ditentukan oleh suatu otoritas gerejawi atau pengurus gereja dalam mengatur suatu organisasi atau gereja beserta umatnya dalam Kekristenan.[1] Lebih lanjut, istilah ini secara khusus digunakan oleh Gereja Katolik Roma (baik Gereja Latin maupun Gereja-Gereja Timur), Gereja Ortodoks Timur dan Oriental, serta gereja-gereja dalam Persekutuan Anglikan untuk hukum gerejawi yang mengatur gereja-gereja tersebut.[2] Meskipun istilahnya sama, masing-masing gereja tersebut mengembangkan hukum kanoniknya sendiri.[2]

Kata kanon berasal dari kata Yunani kanon, yang berarti aturan atau petunjuk praktis. Pada abad ke-4, kata ini dipakai untuk ketetapan konsili-konsili gereja dan dibedakan dari kata Yunani nomoi, yaitu ketetapan penguasa sipil.[1] Menurut tradisi gerejawi, kanon awalnya merupakan suatu aturan yang diputuskan oleh konsili gereja, dan kanon-kanon ini menjadi dasar bagi hukum kanonik.[1][3] Dalam Gereja Katolik, hukum kanonik kini terutama dikodifikasikan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 untuk Gereja Latin dan dalam Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium tahun 1990 untuk Gereja-Gereja Katolik Timur.[4]: kanon 1–3 [5]

Sejarah

Kanon konsili dan himpunan awal

Selain hukum kebiasaan, hukum tertulis mulai berperan dalam kehidupan gereja awal. Konsili-konsili tidak hanya memutus soal ajaran, tetapi juga perkara praktis, seperti soal yurisdiksi dan kelembagaan, yang dituangkan dalam kanon.[3] Kanon-kanon konsili itu kemudian dihimpun dalam banyak himpunan sistematis.[3]

Dekrit Gratian dan Corpus Iuris Canonici

Sekitar tahun 1140, biarawan Gratianus menyelesaikan Concordia discordantium canonum, yang kemudian disebut Decretum Gratiani atau Dekrit Gratian.[6] Karya yang memuat hampir 3.800 teks tentang seluruh bidang disiplin gereja itu tidak lama kemudian menjadi buku pegangan utama dalam kuliah hukum kanonik di universitas.[7] The Catholic Encyclopedia menyebutnya risalah hukum kanonik pertama yang sungguh ilmiah.[1]

Sesudah Gratianus, Paus Gregorius IX mengundangkan Liber extra pada tanggal 5 September 1234 sebagai himpunan tunggal hukum kanonik pasca-Gratianus. Himpunan berikutnya adalah Liber sextus dari Paus Bonifasius VIII (tahun 1298) dan Constitutiones Clementinae (tahun 1317), ditambah dua himpunan swasta Extravagantes.[6] Setelah dicetak bersama di Paris pada tahun 1500, seluruh himpunan ini segera disebut Corpus Iuris Canonici (juga dieja Corpus Juris Canonici).[6]

Kodifikasi tahun 1917 dan 1983

Paus Pius X menyatakan niatnya untuk menuntaskan kodifikasi hukum kanonik dan membentuk komisi yang terdiri atas 16 kardinal dengan dirinya sendiri sebagai ketua. Codex Iuris Canonici (Kitab Hukum Kanonik 1917) diundangkan pada hari Pentakosta, tanggal 27 Mei 1917, dan mulai berlaku pada hari Pentakosta, tanggal 19 Mei 1918. Kitab ini memuat 2.414 kanon yang terbagi dalam lima buku.[8]

Paus Yohanes XXIII pertama kali mengumumkan keputusannya untuk memperbarui himpunan perundang-undangan kanonik pada tanggal 25 Januari 1959, bersamaan dengan pengumuman konsili ekumenis.[9] Paus Yohanes Paulus II mengundangkan Kitab Hukum Kanonik 1983 melalui konstitusi apostolik Sacrae Disciplinae Leges, yang ditandatangani di Roma pada tanggal 25 Januari 1983. Menurut konstitusi itu, dalam arti tertentu kitab ini dapat dipahami sebagai upaya besar untuk menerjemahkan eklesiologi konsili, yaitu Konsili Vatikan II, ke dalam bahasa kanonik.[9] Kitab ini mulai berlaku pada hari pertama Masa Adven, yaitu tanggal 27 November 1983,[9][10] dan mencabut kitab tahun 1917.[4]: kanon 6 §1 angka 1 

Kitab Hukum Kanonik 1983 memuat 1.752 kanon yang terbagi dalam tujuh buku.[10] Ketujuh buku itu ialah (I) Norma-norma umum, (II) Umat Allah, (III) Tugas Gereja mengajar, (IV) Tugas Gereja menguduskan, (V) Harta benda duniawi Gereja, (VI) Sanksi pidana dalam Gereja, dan (VII) Proses.[11] Kanon-kanon kitab ini hanya menyangkut Gereja Latin.[4]: kanon 1 

Kitab untuk Gereja-Gereja Timur

Untuk Gereja-Gereja Katolik Timur, Paus Yohanes Paulus II mengundangkan Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur) melalui konstitusi apostolik Sacri Canones, yang ditandatangani di Roma pada tanggal 18 Oktober 1990. Kitab ini mulai mempunyai daya ikat pada tanggal 1 Oktober 1991.[5]

Pengaruh terhadap hukum sekuler

Pada Abad Pertengahan, hukum kanonik ikut meneruskan warisan yurisprudensi Yunani dan Romawi di Eropa dan membantu penerimaan kodifikasi hukum Romawi dari masa Kaisar Yustinianus I (abad ke-6).[2] Sejak abad ke-12, teks-teks hukum Romawi kembali menjadi bahan pendidikan akademik di Universitas Bologna. Wacana ilmiah yang tumbuh dari situ, yaitu ius commune atau hukum bersama Eropa, memadukan dua sistem hukum yang mandiri, yakni hukum Romawi yang sekuler dan hukum kanonik Gereja Katolik.[12]

Hukum acara Abad Pertengahan terutama dikembangkan berdasarkan hukum kanonik. Ordonansi Pengadilan Kamar Kekaisaran (Reichskammergerichtsordnung) mewajibkan para hakimnya menerapkan "hukum bersama" (gemeine Rechte), yaitu hukum kanonik dan hukum Romawi.[12] Wacana ius commune runtuh pada abad ke-19 dan ke-20 akibat perkembangan negara bangsa, gerakan kodifikasi, dan konflik politik di Eropa.[12]

Pengaruh hukum kanonik terhadap hukum sekuler tampak, antara lain, dalam hukum perkawinan, hukum perikatan, perolehan hak milik dan penguasaan benda, wasiat, badan hukum, hukum acara pidana, serta hukum pembuktian. Pengaruh ini juga terasa di negeri-negeri yang dipengaruhi Protestantisme.[2] Sistem hukum sipil Eropa Kontinental sendiri bertumpu pada campuran hukum Romawi, Jermanik, gerejawi, feodal, niaga, dan adat.[13]

Hukum perkawinan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983

Menurut kanon 1055, perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk persekutuan seluruh hidup di antara mereka. Perjanjian itu menurut kodratnya terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak, dan di antara orang yang dibaptis diangkat oleh Kristus ke martabat sakramen. Karena itu, di antara orang yang dibaptis tidak dapat ada kontrak perkawinan yang sah tanpa sekaligus menjadi sakramen.[14]: kanon 1055 

Menurut kanon 1056, sifat-sifat hakiki perkawinan adalah kesatuan dan sifat tak dapat diceraikan, yang dalam perkawinan Kristen memperoleh kekukuhan khusus karena sakramen.[14]: kanon 1056  Perkawinan orang Katolik, meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi tetapi juga oleh hukum kanonik, tanpa mengurangi kewenangan otoritas sipil mengenai akibat-akibat sipil semata dari perkawinan itu.[14]: kanon 1059  Menurut kanon 1141, perkawinan yang ratum et consummatum, yaitu perkawinan sah antara orang yang dibaptis yang telah disempurnakan dengan persetubuhan suami-istri,[14]: kanon 1061 §1  tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusiawi mana pun dan oleh sebab apa pun, selain kematian.[14]: kanon 1141 

Lembaga peradilan Gereja Katolik

Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, Paus adalah hakim tertinggi bagi seluruh dunia Katolik. Ia memutus perkara secara pribadi, melalui tribunal-tribunal biasa Takhta Apostolik, atau melalui hakim yang didelegasikannya.[15]: kanon 1442 

Tribunal keuskupan

Di setiap keuskupan, hakim tingkat pertama untuk semua perkara yang tidak dikecualikan secara tegas oleh hukum adalah uskup diosesan, yang dapat menjalankan kuasa yudisial secara pribadi atau melalui orang lain.[15]: kanon 1419 §1  Setiap uskup diosesan wajib mengangkat seorang vikaris yudisial (officialis) dengan kuasa biasa untuk mengadili. Vikaris yudisial berbeda dari vikaris jenderal, kecuali bila keuskupannya kecil atau perkaranya sedikit.[15]: kanon 1420 §1 

Rota Romana dan Signatura Apostolik

Rota Romana adalah tribunal biasa yang dibentuk Paus untuk menerima banding.[15]: kanon 1443  Rota memutus perkara pada tingkat kedua yang telah diputus tribunal biasa tingkat pertama dan dibawa ke Takhta Suci melalui banding yang sah. Rota juga memutus perkara pada tingkat ketiga atau lebih yang telah diputus Rota atau tribunal lain, kecuali perkaranya sudah menjadi res iudicata.[15]: kanon 1444 §1 

Tribunal tertinggi Signatura Apostolik mengadili pengaduan nulitas, permohonan restitutio in integrum, dan upaya lain terhadap putusan Rota. Signatura juga menyelesaikan sengketa kewenangan antara tribunal yang tidak berada di bawah tribunal banding yang sama, serta beberapa perkara lain.[15]: kanon 1416, 1445 §1  Selain itu, Signatura mengawasi penyelenggaraan peradilan yang benar, memperluas kewenangan tribunal, serta memajukan dan menyetujui pembentukan tribunal yang disebut dalam kanon 1423 dan 1439.[15]: kanon 1445 §3 

Perkara nulitas perkawinan

Melalui motu proprio Mitis Iudex Dominus Iesus tanggal 15 Agustus 2015, Paus Fransiskus mengubah bab tentang perkara pernyataan nulitas perkawinan (pembatalan perkawinan) dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 (kanon 1671–1691). Perubahan itu berlaku sejak tanggal 8 Desember 2015.[16]

Menurut ketentuan baru itu, perkara perkawinan orang yang dibaptis menjadi wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri, sedangkan perkara yang hanya menyangkut akibat sipil perkawinan menjadi wewenang hakim sipil.[16]: kanon 1671  Di setiap keuskupan, hakim tingkat pertama untuk perkara nulitas perkawinan adalah uskup diosesan.[16]: kanon 1673 §1  Putusan pertama yang menyatakan nulitas perkawinan menjadi dapat dilaksanakan setelah tenggang waktu menurut kanon 1630–1633 lewat.[16]: kanon 1679 

Hukum kanonik di gereja-gereja lain

Gereja Ortodoks

Dalam gereja Bizantium, kanon-kanon gerejawi dihimpun bersama hukum sipil (nomoi) yang berkaitan dengan gereja dalam himpunan yang disebut nomokanon.[17] Nomokanon dalam 14 judul, yang diperbarui oleh Photius, diterbitkan kembali pada tahun 883[17] dan diterima pada tahun 920 sebagai hukum bagi seluruh gereja Timur.[3] Nomokanon dipakai sebagai teks hukum gereja Timur hingga abad ke-18. Penggantinya adalah himpunan yang hanya memuat kanon gerejawi, seperti Pēdalion bagi orang Yunani dan Kniga pravil bagi orang Rusia.[17]

Sejumlah gereja Timur di luar lingkungan Yunani, misalnya Patriarkat Ortodoks Siria di Antiokhia dan Gereja Ortodoks Etiopia, berpisah dari takhta patriarkat Konstantinopel dan mengembangkan hukum kanoniknya sendiri.[3][2]

Gereja Anglikan

Berbeda dengan sebagian besar gereja Reformasi yang menolak hukum kanonik Gereja Katolik Roma, Gereja Inggris tetap memakai gagasan hukum kanonik dalam bentuknya sendiri. Bentuk itu kemudian berlaku pula di gereja-gereja Persekutuan Anglikan.[2]

Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974, menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[18]: Pasal 2 ayat (1)  Penjelasan pasal itu menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Hukum yang dimaksud termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang tersebut.[18]: Penjelasan Pasal 2  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[18]: Pasal 2 ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah undang-undang itu dengan mengganti Pasal 7 tentang batas umur perkawinan dan menyisipkan Pasal 65A. Pasal 2 tidak diubah.[19]: Pasal I  Undang-undang tahun 1974 juga mengatur pembatalan perkawinan oleh pengadilan negara apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[18]: Pasal 22, Pasal 28 ayat (1)  Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi lainnya.[18]: Pasal 63 ayat (1) 

Bila tribunal kolegial tingkat pertama tidak dapat dibentuk, Kitab Hukum Kanonik 1983 memperbolehkan konferensi para uskup mengizinkan uskup menyerahkan perkara kepada satu hakim klerikus selama keadaan itu berlangsung.[15]: kanon 1425 §4  Menurut Supit (2015), tidak semua keuskupan mampu membentuk tribunal gerejawi kolegial tingkat pertama karena keterbatasan tenaga. Dalam keadaan itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dapat memberi izin agar perkara diadili seorang klerus sebagai hakim tunggal.[20]: 10 

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 4 Boudinhon, Auguste (1910). "Canon Law". The Catholic Encyclopedia (dalam bahasa Inggris). Vol. 9. New York: Robert Appleton Company. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2000-08-16. Diakses tanggal 2026-10-29.
  2. 1 2 3 4 5 6 "Canon law". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  3. 1 2 3 4 5 "Canon law – History". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  4. 1 2 3 "Code of Canon Law, Book I. General Norms (Cann. 1–6)". vatican.va (dalam bahasa Inggris). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  5. 1 2 Paus Yohanes Paulus II (1990-10-18). "Constitutio Apostolica Sacri Canones". vatican.va (dalam bahasa Latin). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  6. 1 2 3 "Canon law – The Corpus Juris Canonici (c. 1140–c. 1500)". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  7. ↑ "Gratian's Decretum". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  8. ↑ "Canon law – The Codex Juris Canonici (1917)". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  9. 1 2 3 Paus Yohanes Paulus II (1983-01-25). "Apostolic Constitution Sacrae Disciplinae Leges". vatican.va (dalam bahasa Inggris). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  10. 1 2 "Canon law – The new Code of Canon Law". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  11. ↑ "Code of Canon Law – Table of Contents". vatican.va (dalam bahasa Inggris). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  12. 1 2 3 Jansen, Nils (2012). "Ius Commune". Max Planck Encyclopedia of European Private Law (dalam bahasa Inggris). Max-Planck-Institut für ausländisches und internationales Privatrecht. Diakses tanggal 2026-10-29.
  13. ↑ "Civil law". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  14. 1 2 3 4 5 "Code of Canon Law – Book IV – Function of the Church (Cann. 998–1165)". vatican.va (dalam bahasa Inggris). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  15. 1 2 3 4 5 6 7 8 "Code of Canon Law – Book VII – Processes – Part I. Trials in General (Cann. 1400–1500)". vatican.va (dalam bahasa Inggris). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  16. 1 2 3 4 Paus Fransiskus (2015-08-15). "Apostolic Letter Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus". vatican.va (dalam bahasa Inggris). Libreria Editrice Vaticana. Diakses tanggal 2026-10-29.
  17. 1 2 3 "Nomocanon". Encyclopædia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-29.
  18. 1 2 3 4 5 "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" (PDF). JDIH Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  19. ↑ "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" (PDF). peraturan.go.id. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-29.
  20. ↑ Supit, Bernhard I. M. (2015). "Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungannya dengan Sistem Perundang-Undangan di Indonesia" (PDF). Lex Privatum. 3 (1): 5–19. Diakses tanggal 2026-10-29.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan