Hukum perdata (bahasa Belanda:burgerlijk recht, privaatrecht), disebut juga hukum sipil, adalah bidang hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Dalam arti luas, hukum perdata meliputi semua hukum privat materiil. Sebutan hukum sipil kadang dipahami sebagai lawan dari hukum militer.[1]: paragraf [3.9.2] Kata perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.[2]: 1–2 Hukum perdata termasuk hukum privat, yang dibedakan dari hukum publik.
Di Indonesia, hukum perdata dapat berbentuk tertulis, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan dapat berbentuk tidak tertulis, seperti hukum adat.[1]: paragraf [3.9.2] KUHPerdata berasal dari Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (BW), yang disusun dengan mencontoh kodifikasi hukum perdata Belanda.[1]: paragraf [3.9.1]
Pengertian menurut para ahli
Para ahli merumuskan pengertian hukum perdata secara berbeda-beda, antara lain sebagai berikut.
- Subekti berpendapat bahwa hukum perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.[1]: paragraf [3.9.2] Dalam arti luas, menurut Subekti, hukum perdata meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.[2]: 1–2
- Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa hukum perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap perorangan yang lain dalam pergaulan keluarga dan pergaulan masyarakat.
- Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa hukum perdata adalah rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain mengenai hak dan kewajiban.
- L. J. van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum perdata adalah hukum yang memuat peraturan hukum yang objeknya adalah kepentingan khusus, dan yang masalahnya akan dipertahankan atau tidak diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.[1]: paragraf [3.9.2]
Dari pendapat-pendapat itu, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.[1]: paragraf [3.9.2]
Ruang lingkup
Ruang lingkup hukum perdata dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, hukum perdata meliputi seluruh peraturan dalam KUHPerdata, KUHD, dan undang-undang tambahan lainnya, seperti hukum agraria, hukum adat, hukum Islam, dan hukum perburuhan. Dalam arti sempit, hukum perdata meliputi peraturan dalam KUHPerdata, yaitu hukum pribadi, hukum benda termasuk hukum harta kekayaan, hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan daluwarsa.[1]: paragraf [3.9.2]
Pembedaan hukum publik dan hukum privat
Pembedaan hukum publik dan hukum privat berasal dari hukum Romawi. Ulpianus menulis bahwa hukum publik adalah hukum yang menyangkut keadaan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang menyangkut kepentingan perseorangan (publicum ius est quod ad statum rei Romanae spectat, privatum quod ad singulorum utilitatem).[3]: D. 1.1.1.2 Rumusan yang hampir sama dimuat dalam Institutiones Yustinianus.[4]: Inst. 1.1.4
Sistematika
Ahli hukum Romawi Gaius membagi seluruh hukum yang berlaku menjadi hukum tentang orang (personae), benda (res), dan gugatan (actiones).[5]: 1.8 Pembagian ini diikuti Institutiones Yustinianus.[4] Code civil Prancis terdiri atas bab pendahuluan (Titre préliminaire) dan lima buku, yaitu tentang orang, benda, cara memperoleh hak milik, jaminan, dan ketentuan khusus untuk Mayotte.[6]
Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) Jerman mendahulukan ketentuan umum. Kitab itu terdiri atas lima buku, yaitu bagian umum (Allgemeiner Teil), hukum perikatan (Recht der Schuldverhältnisse), hukum kebendaan, hukum keluarga, dan hukum waris.[7] Kode Sipil Jepang juga terdiri atas lima buku, yaitu ketentuan umum, hak kebendaan, perikatan, keluarga, dan pewarisan.[8]
Sejarah dan kodifikasi di beberapa negara
Prancis

Code civil Prancis dipromulgasikan pada tanggal 21 Maret 1804 sebagai satu kesatuan dari tiga puluh enam undang-undang. Pada tahun 1807, Napoleon memberikan namanya pada kitab itu, sehingga dikenal sebagai Code Napoléon.[9] Code Napoléon disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis), yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna, dan menjadi rujukan utama kodifikasi hukum perdata Belanda.[1]: paragraf [3.9.1]
Belanda
Ketika Belanda berada di bawah kekuasaan Prancis, versi Code civil yang sedikit diubah mulai berlaku di Kerajaan Holland pada tanggal 1 Mei 1809. Setelah Belanda dianeksasi Prancis, Code civil sendiri diberlakukan pada tahun 1811.[10]
Setelah kekuasaan Prancis berakhir, J. M. Kemper menyusun rancangan kitab hukum perdata yang disampaikan pada tahun 1816 dan rancangan kedua pada tahun 1820, tetapi keduanya tidak memperoleh dukungan mayoritas yang diperlukan. Komisi baru di bawah pimpinan Pierre Thomas Nicolai, presiden pengadilan di Liège dan pendukung Code civil, menyampaikan rancangannya pada tahun 1829.[10] Sebagian besar isi kodifikasi itu bersumber dari Code Napoléon dan sebagian lainnya dari hukum Belanda kuno. Kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830.[1]: paragraf [3.9.1] Pemisahan Belgia dari Belanda pada tahun 1830 menunda pemberlakuannya, sehingga BW baru berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.[10] Pada waktu yang hampir bersamaan mulai berlaku pula Wetboek van Koophandel (WvK), Rechterlijke Organisatie (RO), Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), dan Rechtsvordering (Rv).[1]: paragraf [3.9.1]
Belanda kemudian mengganti BW lama dengan BW baru yang terdiri atas beberapa buku dan mulai berlaku secara bertahap. Buku 3 tentang hukum harta kekayaan pada umumnya, Buku 5 tentang hak kebendaan, dan Buku 6 tentang bagian umum hukum perikatan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992, bersama sebagian Buku 7 tentang perjanjian khusus.[11][12][13][14]
Jerman
BGB disahkan pada tanggal 18 Agustus 1896 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1900.[7][15]
Swiss

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (Zivilgesetzbuch, ZGB) ditetapkan pada tanggal 10 Desember 1907 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912. Kitab ini terdiri atas pendahuluan, hukum orang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum kebendaan.[16]
Indonesia
Berdasarkan asas konkordansi, BW Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata di Hindia Belanda, dengan penyesuaian terhadap keadaan di Hindia Belanda. KUHPerdata diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad 1847 Nomor 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848.[1]: paragraf [3.9.1]

Keberlakuan KUHPerdata bersifat majemuk karena penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 Indische Staatsregeling, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing (Tionghoa, India, dan Arab), dan golongan Bumiputera. Bagi sebagian golongan, KUHPerdata berlaku sepenuhnya, bagi sebagian lainnya hanya bagian-bagian tertentu, dan ada pula yang tunduk kepadanya hanya apabila kepentingannya menghendaki.[1]: paragraf [3.9.1] Dalam hukum perkawinan, misalnya, sebelum Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 KUHPerdata berlaku bagi orang Eropa, dan dengan sedikit perubahan bagi golongan Tionghoa, sedangkan orang Indonesia asli tunduk pada hukum agama, hukum adat, atau ordonansi perkawinan Kristen.[18]: Penjelasan Umum angka 2 Undang-Undang Perkawinan menyatakan ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata dan ordonansi tersebut tidak berlaku sejauh telah diatur dalam undang-undang itu.[18]: Pasal 66
Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru.[19]: Aturan Peralihan Pasal II Setelah Perubahan Keempat tahun 2002, ketentuan serupa dimuat dalam Aturan Peralihan Pasal I.[20]: Aturan Peralihan Pasal I Sebagian isinya kemudian dicabut atau diatur tersendiri. Undang-Undang Pokok Agraria mencabut Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan tentang hipotek.[21]: Memutuskan, Dengan mencabut angka 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan ketentuan hipotek dalam Buku II tidak berlaku lagi sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan atas tanah.[22]: Pasal 29
KUHPerdata terdiri atas empat buku.[23]
| Buku | Judul | Pasal |
|---|---|---|
| I | Orang | 1–498 |
| II | Barang | 499–1232 |
| III | Perikatan | 1233–1864 |
| IV | Pembuktian dan Kedaluwarsa | 1865–1993 |
Doktrin membagi hukum perdata secara berbeda, yaitu hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Sistematika KUHPerdata sangat dipengaruhi oleh sistem Institutiones dalam Corpus Iuris Civilis.[2]: 11–13 Dalam KUHPerdata, hukum keluarga dimuat dalam Buku I bersama hukum orang, dan hukum waris dimuat dalam Buku II tentang barang.[23]
Di luar KUHPerdata, hukum perdata Indonesia juga diatur dalam berbagai undang-undang, antara lain tentang perkawinan, agraria, dan hak tanggungan.[18][21][22] KUHD menentukan bahwa KUHPerdata berlaku juga terhadap hal-hal yang diatur dalam KUHD, selama KUHD tidak mengadakan penyimpangan khusus.[24]: Pasal 1 Bagi orang yang beragama Islam, hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan juga dihimpun dalam Kompilasi Hukum Islam.[25]: 239–241 Uraian hukum waris perdata, Islam, dan adat terdapat dalam artikel Hukum waris.
Pembuktian
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, wajib membuktikan hak atau peristiwa itu (Pasal 1865 KUHPerdata). Alat bukti dalam perkara perdata adalah bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 1866 KUHPerdata). Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau tulisan di bawah tangan (Pasal 1867). Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak boleh dipercaya (Pasal 1905).[23] Ketentuan serupa tentang jenis alat bukti dan keterangan saksi tunggal dimuat dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), hukum acara perdata yang berlaku di Jawa dan Madura (Pasal 164 dan Pasal 169).[26]
Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia. Informasi dan dokumen elektronik itu dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.[27]: Pasal I angka 1 (Pasal 5 ayat (1)–(3))
Hubungan dengan hukum pidana
Suatu perkara pidana dapat bergantung pada sengketa perdata. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 menentukan bahwa apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutus adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana itu dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdata tentang ada atau tidaknya hak perdata tersebut.[28]
Contoh sengketa perdata
Sengketa yang diperiksa sebagai perkara perdata antara lain:
- sengketa warisan, misalnya gugatan ahli waris terhadap orang yang menguasai harta warisan (Pasal 834 KUHPerdata);
- utang piutang, misalnya dalam perjanjian pinjam pakai habis (Pasal 1754 KUHPerdata);
- wanprestasi atau cidera janji (Pasal 1243 KUHPerdata);
- sengketa kepemilikan barang, yaitu tuntutan pemilik agar barangnya dikembalikan oleh siapa pun yang menguasainya (Pasal 574 KUHPerdata);
- tuntutan perdata tentang penghinaan, untuk memperoleh ganti rugi serta pemulihan kehormatan dan nama baik (Pasal 1372 KUHPerdata);[23]
- perceraian, yang hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan dan diajukan dengan gugatan (Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan); dan
- perselisihan tentang penguasaan anak setelah perceraian, yang diputus oleh pengadilan (Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan).[18]
Lihat pula
- Hukum privat
- Hukum publik
- Hukum sipil (sistem hukum)
- Hukum di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
- Hukum acara perdata Indonesia
- Hukum adat Indonesia
- Hukum perdata internasional
- Hukum waris
- Perbuatan melawan hukum
- Wanprestasi
Referensi
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2023-07-31. Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 3 Ismoyo, Jarot Digdo; Triyono, Sigid; Kamilah, Anita; et al. (2025). Hukum Perdata Indonesia.
- ↑ "Digesta Iustiniani, Liber 1". Droit romain (dalam bahasa Latin). Université Grenoble Alpes. Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 "The Institutes of Justinian, Book 1". The Latin Library (dalam bahasa Latin). Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Gai Institutionum Commentarius Primus". The Latin Library (dalam bahasa Latin). Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Code civil (mise à jour du 2026-07-29)". codes.droit.org (dalam bahasa Prancis). Association droit.org. Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 "Bürgerliches Gesetzbuch". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "民法(明治二十九年法律第八十九号)". e-Gov 法令検索 (dalam bahasa Jepang). Digital Agency. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "200 ans de Code civil" (PDF). Assemblée nationale (dalam bahasa Prancis). Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 3 Schmiedel, Liane (2012). "Burgerlijk Wetboek (BW)". Max Planck Encyclopedia of European Private Law (dalam bahasa Inggris). Max-Planck-Institut für ausländisches und internationales Privatrecht. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Burgerlijk Wetboek Boek 3". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Burgerlijk Wetboek Boek 5". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Burgerlijk Wetboek Boek 6". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Burgerlijk Wetboek Boek 7". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Einführungsgesetz zum Bürgerlichen Gesetzbuche, Artikel 1". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Schweizerisches Zivilgesetzbuch vom 10. Dezember 1907 (SR 210)". Fedlex (dalam bahasa Jerman). Bundeskanzlei. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/Kep/12/1966". Wikisumber. 1966-12-27. Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 3 4 "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" (PDF). JDIH Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Undang-Undang Dasar 1945" (PDF). JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria" (PDF). peraturan.go.id. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42. 1996.
- 1 2 3 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad 1847 Nomor 23 (terjemahan tidak resmi).
- ↑ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië) (terjemahan tidak resmi).
- ↑ Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. 2018.
- ↑ Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44 (terjemahan tidak resmi).
- ↑ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. 2024-01-02.
- ↑ Rachmadsyah, Shanti (2010-08-04). "Surat Edaran Mahkamah Agung". Hukumonline. Diakses tanggal 2026-10-28.
Pranala luar
- The Civil Code Index (Inggris), daftar isi terjemahan Code Napoléon dalam bahasa Inggris
- Cambacérès (1753–1824) (Prancis), sejarah Code civil di situs tentang penggagasnya, Jean-Jacques Régis de Cambacérès
| Sistem hukum | |
|---|---|
| Kajian dasar | |
| Sumber hukum | |
| Bidang hukum |
|
| Perihal hukum | |
| Teori hukum | |
| Pembuatan hukum | |
| Penyelenggaraan hukum |
|
| Sumber dan peraturan |
| ||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jenis hukum |
| ||||||||||||||||
| Badan peradilan |
| ||||||||||||||||
| Aparatur penegak hukum | |||||||||||||||||
| Pemilihan umum | |||||||||||||||||
| Sejarah dan perkembangan | |||||||||||||||||
Hukum di Dunia | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Afrika |
| ||||
| Amerika |
| ||||
| Asia |
| ||||
| Eropa |
| ||||
| Oseania | |||||
| Basis data pengawasan otoritas: Nasional |
|---|