Jumat, 06 November 2026
02:56 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan
Perda Injil

Perda Injil

Bagikan:
250px-Gereja_GKI_Pniel_Anggori_Manokwari.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gereja di Manokwari

Perda Injil atau Raperda Injil adalah sebuah rancangan peraturan daerah berlandaskan Injil[1] yang dikabarkan disahkan di Manokwari, Papua Barat serta menjadikan kota tersebut menjadi 'Kota Injil'.[2] Perda tersebut dianggap merupakan rekanan Kristen dari Perda Syariah dari Islam dan Perda Nyepi dari Hindu Bali. Menurut Republika.co.id, perda tersebut menuai kontroversi karena dikabarkan menimbulkan penolakan terhadap azan dan pembangunan masjid.[3]

Ketua IV PGI Pdt Dr Albertus Patty menyatakan bahwa pihaknya tak mendukung perda tersebut,[4] sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama dengan Perda Syariah, menolak tegas perda tersebut karena dinilai "merusak persatuan bangsa".[1]

Referensi

  1. 1 2 Media, Harian Jogja Digital (14 November 2018). "Perda Syariah dan Injil Dinilai Bakal Merusak Persatuan Bangsa Indonesia". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2 Februari 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "Perda Injil Manokwari, antara sejarah kekristenan dan 'nuansa intoleransi'". 10 Januari 2019. Diakses tanggal 2 Februari 2019 – via www.bbc.com.
  3. ↑ "Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid". Republika Online. 22 September 2015. Diakses tanggal 2 Februari 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ "Ketua IV PGI: Kami Tak Dukung Perda Injil". Tribun Manado. Diakses tanggal 2 Februari 2019.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan