Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUHPerdata; bahasa Belanda:Burgerlijk Wetboek voor Indonesië, disingkat BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang berlaku di Indonesia sejak masa Hindia Belanda. KUHPerdata diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad 1847 Nomor 23.[1]: paragraf [3.9.1] Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kecuali bagian-bagian yang telah dicabut atau diatur tersendiri oleh undang-undang lain.[2]: Aturan Peralihan Pasal II [3]: Memutuskan, angka 5
Sejarah
Masa Hindia Belanda
Menurut Mahkamah Konstitusi, kodifikasi KUHPerdata yang diumumkan pada tanggal 30 April 1847 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848, dan berdasarkan asas konkordansi KUHPerdata Belanda menjadi rujukannya.[1]: paragraf [3.9.1] KUHPerdata Belanda yang menjadi rujukan itu, Burgerlijk Wetboek yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838, menurut Liane Schmiedel dalam Max Planck Encyclopedia of European Private Law sebagian besar merupakan terjemahan Code civil Prancis, yang dikenal juga sebagai Undang-undang Napoleon.[4] Inventaris Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief) tentang perundang-undangan Hindia Belanda mencatat bahwa perundang-undangan baru Hindia Belanda, yang dirujuknya ke Staatsblad 1847 Nomor 23, semula harus diberlakukan paling lambat tanggal 1 Januari 1848, tetapi kemudian diberikan kuasa untuk memberlakukannya pada tanggal 1 Mei 1848.[5]: 14
Pasal 163 Indische Staatsregeling membagi penduduk Hindia Belanda ke dalam tiga golongan, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing (antara lain Tionghoa, India, dan Arab), dan golongan bumiputra.[1]: paragraf [3.9.1] Berlakunya KUHPerdata mengikuti penggolongan itu, yaitu ada golongan yang tunduk pada KUHPerdata secara penuh dan ada yang hanya pada bagian tertentu.[1]: paragraf [3.9.1] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) mencatat, misalnya, bahwa dalam hukum perkawinan KUHPerdata berlaku bagi orang Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Eropa, berlaku dengan sedikit perubahan bagi orang Timur Asing Tionghoa dan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, sedangkan orang Indonesia asli tunduk pada hukum agama, hukum adat, atau ordonansi perkawinan Kristen.[6]: Penjelasan Umum angka 2
Setelah kemerdekaan
Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar.[2]: Aturan Peralihan Pasal II Pada tanggal 10 Oktober 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.[7]: Pasal 1–2 Setelah perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002, ketentuan serupa dimuat dalam Aturan Peralihan Pasal I, yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar.[8]: Aturan Peralihan Pasal I dan kalimat penutup
Pada tahun 1963, Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran tentang gagasan untuk tidak lagi menganggap KUHPerdata sebagai undang-undang. Gagasan itu diajukan oleh Menteri Kehakiman Saharjo pada bulan Mei 1962. Sebagai konsekuensinya, Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain Pasal 108 dan 110 tentang wewenang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan tanpa izin suami, Pasal 1238 tentang penagihan tertulis sebelum gugatan, Pasal 1460 tentang risiko pembeli, Pasal 1579 tentang larangan bagi pemilik untuk menghentikan sewa dengan alasan akan memakai sendiri barangnya, dan Pasal 1682 tentang kewajiban akta notaris untuk penghibahan.[9]
Susunan
KUHPerdata terdiri atas empat buku.
| Buku | Judul | Pasal | Contoh isi |
|---|---|---|---|
| Kesatu | Orang | 1–498 | Perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, dan ketidakhadiran |
| Kedua | Barang | 499–1232 | Hak milik, pewarisan karena kematian, surat wasiat, gadai, dan hipotek |
| Ketiga | Perikatan | 1233–1864 | Perikatan pada umumnya, perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari undang-undang, jual beli, sewa-menyewa, persekutuan perdata, badan hukum, dan penghibahan |
| Keempat | Pembuktian dan Kedaluwarsa | 1865–1993 | Pembuktian dengan tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan kedaluwarsa |
Isi tabel di atas mengikuti teks KUHPerdata.[10][11][12][13]
Bagian yang dicabut atau diatur tersendiri
Sejumlah undang-undang mencabut atau menyatakan tidak berlaku bagian tertentu KUHPerdata.
| Bagian KUHPerdata | Undang-undang | Ketentuan |
|---|---|---|
| Buku Kedua sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan mengenai hipotek | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria | Memutuskan, angka 5[3] |
| Ketentuan tentang perkawinan, sejauh telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan | Pasal 66[6] |
| Ketentuan hipotek dalam Buku Kedua, sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan | Pasal 29[14] |
| Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua tentang nama dan Bab Ketiga tentang tempat tinggal | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Pasal 106 huruf a[15] |
Pada tanggal 31 Juli 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "dungu, sakit otak atau mata gelap" dan kata "harus" dalam Pasal 433 tentang pengampuan inkonstitusional bersyarat, lalu menetapkan bunyi barunya. Menurut bunyi itu, orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap, yang merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat, bukan harus, ditaruh di bawah pengampuan.[1]: amar angka 2 Uraiannya dimuat dalam artikel Pengampuan.
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 4 5 "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2023-07-31. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Undang-Undang Dasar 1945" (PDF). JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria" (PDF). peraturan.go.id. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ Schmiedel, Liane (2012). "Burgerlijk Wetboek (BW)". Max Planck Encyclopedia of European Private Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Inventaris van archieven inzake de Wetgeving voor Nederlands-Indië over de periode 1830-1923, toegang 2.10.47" (PDF). Nationaal Archief (dalam bahasa Belanda). Nationaal Archief. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan" (PDF). JDIH Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu" (PDF). JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" (PDF). JDIH Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang (Nomor 1115/P/3292/M/1963). Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1963.
- ↑ "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu: Orang". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kedua: Barang". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga: Perikatan". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Keempat: Pembuktian dan Kedaluwarsa". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.