Minggu, 01 November 2026
12:51 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Pengampuan

Bagikan:

Pengampuan (bahasa Belanda:curatele) adalah keadaan hukum ketika seorang dewasa ditaruh di bawah pengurusan orang lain, yang disebut pengampu, karena ia dinilai tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan disebut terampu.[1]: Pasal 265 ayat (1)  Di Belanda, pengampuan hanya dapat diberikan apabila kepentingan orang itu tidak dapat dilindungi secara memadai dengan upaya lain yang lebih sesuai dan tidak terlalu jauh membatasinya.[2]: Pasal 1:378 ayat (1)  Di Jerman, orang dewasa yang tidak dapat mengurus urusannya karena penyakit atau disabilitas didampingi seorang pendamping hukum (Betreuer), yang tidak boleh diangkat bertentangan dengan kehendak bebasnya.[3]: § 1814 ayat (1)–(2) 

Di Indonesia, pengampuan diatur dalam Buku Kesatu Bab XVII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 433 sampai Pasal 462.[4]: Pasal 433–462  Pada tanggal 31 Juli 2023, Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 433 KUHPerdata agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).[5]: paragraf [3.21] dan amar 

Pengaturan di beberapa negara

Di Jerman, apabila seorang dewasa tidak dapat mengurus urusannya secara hukum, seluruhnya atau sebagian, dan hal itu disebabkan oleh penyakit atau disabilitas, pengadilan pendampingan (Betreuungsgericht) mengangkat seorang pendamping hukum baginya. Pendamping tidak boleh diangkat bertentangan dengan kehendak bebas orang dewasa itu.[3]: § 1814 ayat (1)–(2)  Hanya apabila diperlukan untuk mencegah bahaya yang besar bagi diri atau harta orang yang didampingi, pengadilan memerintahkan bahwa pernyataan kehendaknya dalam bidang tugas pendamping memerlukan persetujuan pendamping (Einwilligungsvorbehalt), dan perintah itu pun tidak boleh bertentangan dengan kehendak bebasnya.[6]: § 1825 ayat (1) 

Di Belanda, hakim kanton dapat menaruh seorang dewasa di bawah pengampuan (curatele) apabila, untuk sementara atau seterusnya, ia tidak mengurus kepentingannya dengan patut atau membahayakan keselamatannya sendiri atau orang lain, sebagai akibat dari keadaan jasmani atau rohaninya atau kebiasaan menyalahgunakan minuman keras atau narkotika. Syarat lainnya, kepentingan itu tidak dapat dilindungi secara memadai dengan upaya lain yang lebih sesuai dan tidak terlalu jauh membatasinya.[2]: Pasal 1:378 ayat (1)  Pengampuan berlaku sejak hari diucapkan. Sejak saat itu terampu tidak cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali undang-undang menentukan lain, tetapi ia dapat melakukannya dengan persetujuan pengampu untuk perbuatan atau tujuan tertentu.[2]: Pasal 1:381 ayat (1)–(3) 

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas mewajibkan negara pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas menikmati kecakapan hukum atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam segala aspek kehidupan. Negara pihak juga wajib mengambil langkah yang tepat untuk menyediakan akses terhadap dukungan yang mungkin mereka perlukan dalam menggunakan kecakapan hukum itu, serta menjamin bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kecakapan hukum disertai perlindungan yang memadai dan efektif untuk mencegah penyalahgunaan.[7]: Pasal 12 ayat (2)–(4) 

Indonesia

Alasan pengampuan

Setelah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 433 KUHPerdata selengkapnya berbunyi sebagai berikut.[5]: amar angka 2 

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.

Orang yang karena lemah akal pikirannya merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dengan baik dapat meminta pengampuan bagi dirinya sendiri.[4]: Pasal 434  Anak yang belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap tidak boleh ditaruh di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya, atau walinya.[4]: Pasal 462 

Permohonan dan pemeriksaan

Lihat pula: Permohonan (hukum)

Pengampuan karena keadaan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dapat dimintakan oleh setiap keluarga sedarah. Pengampuan karena keborosan hanya dapat dimintakan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga sedarah dalam garis samping sampai derajat keempat.[4]: Pasal 434  Kejaksaan wajib meminta pengampuan bagi orang dalam keadaan mata gelap yang tidak dimintakan pengampuan oleh keluarganya. Dalam keadaan dungu atau gila, kejaksaan dapat memintanya bagi orang yang tidak mempunyai suami atau istri dan juga tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.[4]: Pasal 435 

Permintaan pengampuan diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan. Surat permintaan harus menyebutkan dengan jelas peristiwa yang menunjukkan alasan pengampuan, disertai bukti dan nama saksi.[4]: Pasal 436–437  Perkara ini termasuk perkara permohonan dalam yurisdiksi voluntair, yang diakhiri dengan penetapan hakim.[8]: 43 dan 46  UU Penyandang Disabilitas menentukan bahwa penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Permohonan itu diajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal penyandang disabilitas, didasarkan pada alasan yang jelas, dan wajib disertai bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.[9]: Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1)–(2) 

Pengadilan mendengar keluarga sedarah atau semenda apabila peristiwa yang dikemukakan dinilai cukup penting, lalu wajib mendengar orang yang dimintakan pengampuan. Apabila orang itu tidak dapat datang, pemeriksaan dilakukan di rumahnya.[4]: Pasal 438–439  Setelah pemeriksaan itu, pengadilan dapat mengangkat pengurus sementara untuk mengurus diri dan harta orang yang dimintakan pengampuan.[4]: Pasal 441  Putusan diucapkan dalam sidang terbuka, setelah semua pihak didengar atau dipanggil dengan sah, dan berdasarkan kesimpulan jaksa.[4]: Pasal 442  Menurut Mahkamah Konstitusi, pelibatan ahli di bidang disabilitas mental dan/atau intelektual menjadi prosedur wajib dalam perkara pengampuan, agar pengadilan mempunyai landasan yang kuat untuk menetapkan apakah orang itu tidak cakap hukum.[5]: paragraf [3.19] 

Akibat hukum

Pengampuan mulai berlaku sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindakan perdata yang dilakukan terampu setelah itu batal demi hukum, tetapi orang yang ditaruh di bawah pengampuan karena keborosan tetap berhak membuat surat wasiat.[4]: Pasal 446  Tindakan perdata yang dilakukan sebelum pengampuan diperintahkan karena keadaan jiwa tersebut dapat dibatalkan, apabila alasan pengampuan itu sudah ada pada saat tindakan dilakukan.[4]: Pasal 447 

Terampu berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa, dan ketentuan perwalian atas anak yang belum dewasa yang ditunjuk dalam pasal itu berlaku juga terhadap pengampuan.[4]: Pasal 452  Penetapan atau putusan pengampuan diumumkan dalam Berita Negara.[4]: Pasal 444 

Pengampu

Setelah putusan tentang pengampuan berkekuatan hukum tetap, pengadilan negeri mengangkat seorang pengampu, dan Balai Harta Peninggalan menjadi pengampu pengawas.[4]: Pasal 449  Suami atau istri diangkat menjadi pengampu bagi pasangannya, kecuali ada alasan penting.[4]: Pasal 451  Kecuali suami atau istri dan keluarga sedarah dalam garis lurus, tidak seorang pun wajib menjalankan pengampuan lebih dari delapan tahun. Setelah waktu itu lewat, pengampu boleh meminta dibebaskan dan permintaan itu harus dikabulkan.[4]: Pasal 459 

Berakhirnya pengampuan

Pengampuan berakhir apabila sebab-sebabnya telah hilang. Pembebasan dari pengampuan diberikan menurut tata cara yang sama dengan tata cara untuk memperoleh pengampuan, dan terampu baru menikmati kembali hak-haknya setelah keputusan pembebasan itu berkekuatan hukum tetap.[4]: Pasal 460  Pembebasan itu juga harus diumumkan.[4]: Pasal 461 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022

Dalam putusan yang diucapkan pada tanggal 31 Juli 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 433 KUHPerdata. Mahkamah menyatakan kata "dungu, sakit otak atau mata gelap" dan kata "harus" dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang yang pertama tidak dimaknai sebagai bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dan sepanjang kata "harus" tidak dimaknai "dapat".[5]: amar angka 1–2 

Mahkamah menegaskan bahwa secara kategoris istilah "dungu", "sakit otak", dan "mata gelap" merupakan bagian dari disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.[5]: paragraf [3.12.3]  Dengan dimaknainya kata "harus" sebagai "dapat", sejalan dengan Pasal 32 UU Penyandang Disabilitas, pengadilan negeri mempunyai pilihan untuk menetapkan atau tidak menetapkan seseorang di bawah pengampuan. Pilihan itu harus didasarkan pada fakta hukum di persidangan, khususnya hasil pemeriksaan ahli yang berwenang serta keterangan dan/atau bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.[5]: paragraf [3.16] 

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227. 1927.
  2. 1 2 3 "Burgerlijk Wetboek Boek 1". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-25.
  3. 1 2 "Bürgerliches Gesetzbuch, § 1814 Voraussetzungen". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
  4. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu: Orang". Wikisource bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
  5. 1 2 3 4 5 6 "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2023-07-31. Diakses tanggal 2026-10-25.
  6. ↑ "Bürgerliches Gesetzbuch, § 1825 Einwilligungsvorbehalt". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
  7. ↑ "Convention on the Rights of Persons with Disabilities, Article 12 – Equal recognition before the law". United Nations Enable (dalam bahasa Inggris). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2026-10-25.
  8. ↑ Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008.
  9. ↑ "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-25.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan