- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.



Pengadilan negeri (biasa disingkat PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum.[1]: Pasal 6 PN berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten atau kota.[2]: Pasal I angka 2 (Pasal 4 ayat (1)) PN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.[1]: Pasal 50 Putusannya dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi, kecuali undang-undang menentukan lain.[3]: Pasal 26 ayat (1)
Sejarah
Pengadilan negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut bahasa Belanda:landraad, har. 'dewan negeri', sedangkan pada masa pendudukan Jepang disebut pengadilan negeri (地方法院, Hepburn: chihōhōin, Kunrei-shiki: tiho hoin).
Pembentukan dan susunan
PN dibentuk dengan keputusan presiden.[1]: Pasal 7 Susunan PN terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.[1]: Pasal 10 ayat (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.[2]: Pasal I angka 3 (Pasal 5)
Tugas dan kewenangan
Tugas dan kewenangan PN menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU 2/1986) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) dirangkum dalam tabel berikut.
| Tugas atau kewenangan | Dasar hukum |
|---|---|
| Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama | Pasal 50 UU 2/1986 |
| Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta, serta menjalankan tugas lain yang diserahkan oleh atau berdasarkan undang-undang | Pasal 52 UU 2/1986 |
| Melaksanakan putusan perkara perdata, yang dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan | Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 |
| Melalui ketua PN, memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase yang tidak dilaksanakan secara sukarela, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa | Pasal 59 ayat (3) UU 48/2009 |
| Menyediakan pos bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum | Pasal 57 ayat (1) UU 48/2009 |
Ketentuan dalam tabel di atas diatur dalam UU 2/1986 dan UU 48/2009.[1]: Pasal 50 dan Pasal 52 [3]: Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3)
Di lingkungan peradilan umum juga dapat dibentuk pengadilan khusus, seperti pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industrial.[3]: Pasal 27 ayat (1) dan penjelasannya
Hukum acara
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.[3]: Pasal 11 ayat (1) Semua sidang pemeriksaan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain, dan putusan hanya sah serta mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[3]: Pasal 13 ayat (1)–(2)
Referensi
- 1 2 3 4 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. 1986.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34. 2004.
- 1 2 3 4 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. 2009.
Pranala luar
| Sumber dan peraturan |
| ||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jenis hukum |
| ||||||||||||||||
| Badan peradilan |
| ||||||||||||||||
| Aparatur penegak hukum | |||||||||||||||||
| Pemilihan umum | |||||||||||||||||
| Sejarah dan perkembangan | |||||||||||||||||
| Nasional | |
|---|---|
| Lain-lain | |