Minggu, 25 Oktober 2026
20:21 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Pengadilan negeri

Pengadilan negeri

lembaga peradilan tingkat pertama

Bagikan:
Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
330px-Pengadilan_Negeri_Semarang.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
330px-Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006.
330px-COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Zitting_van_de_Landraad_in_Pati_TMnr_60005267.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Landraad di Pati (sekitar 1875)

Pengadilan negeri (biasa disingkat PN) adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum.[1]: Pasal 6  PN berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten atau kota.[2]: Pasal I angka 2 (Pasal 4 ayat (1))  PN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.[1]: Pasal 50  Putusannya dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi, kecuali undang-undang menentukan lain.[3]: Pasal 26 ayat (1) 

Sejarah

Artikel utama: Landraad

Pengadilan negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut bahasa Belanda:landraad, har. 'dewan negeri', sedangkan pada masa pendudukan Jepang disebut pengadilan negeri (地方法院, Hepburn: chihōhōin, Kunrei-shiki: tiho hoin).

Pembentukan dan susunan

PN dibentuk dengan keputusan presiden.[1]: Pasal 7  Susunan PN terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.[1]: Pasal 10 ayat (1)  Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.[2]: Pasal I angka 3 (Pasal 5) 

Tugas dan kewenangan

Tugas dan kewenangan PN menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU 2/1986) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) dirangkum dalam tabel berikut.

Tugas dan kewenangan pengadilan negeri
Tugas atau kewenanganDasar hukum
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertamaPasal 50 UU 2/1986
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta, serta menjalankan tugas lain yang diserahkan oleh atau berdasarkan undang-undangPasal 52 UU 2/1986
Melaksanakan putusan perkara perdata, yang dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilanPasal 54 ayat (2) UU 48/2009
Melalui ketua PN, memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase yang tidak dilaksanakan secara sukarela, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketaPasal 59 ayat (3) UU 48/2009
Menyediakan pos bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukumPasal 57 ayat (1) UU 48/2009

Ketentuan dalam tabel di atas diatur dalam UU 2/1986 dan UU 48/2009.[1]: Pasal 50 dan Pasal 52 [3]: Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3) 

Di lingkungan peradilan umum juga dapat dibentuk pengadilan khusus, seperti pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industrial.[3]: Pasal 27 ayat (1) dan penjelasannya 

Hukum acara

Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.[3]: Pasal 11 ayat (1)  Semua sidang pemeriksaan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain, dan putusan hanya sah serta mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[3]: Pasal 13 ayat (1)–(2) 

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. 1986.
  2. 1 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34. 2004.
  3. 1 2 3 4 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. 2009.

Pranala luar

Wikimedia Commons logo
Wikimedia Commons memiliki media mengenai District courts.
Wikisource logo
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan