Banding (bahasa Inggris:appeal, bahasa Belanda:hoger beroep) adalah upaya hukum untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi memeriksa ulang putusan pengadilan tingkat pertama.[1][2] Dalam sistem hukum seperti di Prancis dan Jerman, pengadilan banding dapat memeriksa kembali perkara dari segi fakta maupun penerapan hukum. Hal ini membedakannya dari kasasi, yang pada umumnya hanya menguji penerapan hukum.[3][4]
Pengaturan di beberapa negara
Di Prancis, putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding ke pengadilan banding (cour d'appel), yang memeriksa kembali perkara itu dalam segala aspeknya, baik fakta maupun hukum. Putusan pengadilan banding kemudian dapat dimintakan kasasi ke Cour de cassation.[3]
Di Jerman, banding perkara perdata (Berufung) dapat diajukan terhadap putusan akhir tingkat pertama Amtsgericht dan Landgericht. Banding hanya dapat diterima apabila nilai objek keberatan melebihi 1.000 euro atau pengadilan tingkat pertama mengizinkan banding dalam putusannya.[1]: § 511 ayat (1)–(2) Banding hanya dapat didasarkan pada putusan yang bertumpu pada pelanggaran hukum, atau pada fakta yang harus dipertimbangkan dan membenarkan putusan yang berbeda.[4]: § 513 ayat (1) Tenggang waktunya 1 bulan sejak putusan lengkap disampaikan, dan paling lambat dimulai 5 bulan setelah putusan diumumkan.[5]
Pembanding di Jerman wajib menyampaikan alasan banding (Berufungsbegründung) dalam 2 bulan sejak putusan lengkap disampaikan, dan paling lambat 5 bulan setelah putusan diumumkan. Alasan banding harus memuat sejauh mana putusan dilawan dan perubahan yang dimohonkan, serta keadaan yang menunjukkan pelanggaran hukum atau keraguan atas penetapan fakta oleh pengadilan tingkat pertama.[6]: § 520 ayat (1)–(3) Ketua majelis atau pengadilan banding dapat menetapkan tenggang waktu bagi terbanding untuk menyampaikan jawaban banding (Berufungserwiderung).[7]: § 521 ayat (2)
Di Amerika Serikat, pengadilan banding federal (courts of appeals) berwenang mengadili banding atas semua putusan akhir (final decisions) pengadilan distrik.[2] Dalam perkara perdata, pemberitahuan banding (notice of appeal) diajukan kepada panitera pengadilan distrik dalam 30 hari setelah putusan atau penetapan yang dibanding dicatat, kecuali aturan menentukan lain.[8]: Rule 4(a)(1)(A) Para pihak kemudian menyampaikan brief. Brief pembanding antara lain memuat pokok persoalan yang dimohonkan pemeriksaan, uraian perkara, serta argumen dan alasan-alasannya. Terbanding menyampaikan brief tanggapan, dan pembanding dapat menyampaikan reply brief. Selain itu, tidak boleh diajukan brief lain kecuali dengan izin pengadilan.[9]: Rule 28(a)–(c) Brief pembanding diajukan dalam 40 hari setelah berkas perkara diajukan, brief terbanding dalam 30 hari setelah brief pembanding disampaikan, dan reply brief dalam 21 hari setelah brief terbanding disampaikan.[10]: Rule 31(a)(1)
Berkas banding (record on appeal) terdiri atas berkas asli dan barang bukti yang diajukan di pengadilan distrik, transkrip persidangan bila ada, dan salinan resmi catatan register perkara yang disiapkan panitera pengadilan distrik.[11]: Rule 10(a) Dalam perkara perdata yang diperiksa tanpa juri, penetapan fakta oleh hakim pengadilan distrik tidak boleh dikesampingkan kecuali jelas keliru (clearly erroneous), dengan memperhatikan kesempatan pengadilan itu menilai kredibilitas saksi.[12]: Rule 52(a)(1) dan (6) Dalam perkara pidana, pemberitahuan banding oleh terdakwa diajukan ke pengadilan distrik dalam 14 hari setelah putusan atau perintah yang dibanding dicatat, atau setelah penuntut umum mengajukan pemberitahuan banding, mana yang lebih akhir.[8]: Rule 4(b)(1)(A) Pengadilan banding dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan yang dibanding, dan dapat mengembalikan perkara dengan perintah menjatuhkan putusan yang tepat atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.[13]
Di Belanda, dalam pemeriksaan banding diajukan conclusie van eis oleh pembanding dan conclusie van antwoord oleh terbanding.[14]: Pasal 347 ayat (1)
Penerapan
Indonesia
Di Indonesia, putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.[15]: Pasal 26 ayat (1) Dalam lingkungan peradilan umum, pengadilan negeri memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, sedangkan pengadilan tinggi mengadilinya di tingkat banding.[16]: Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) Banding juga menjadi syarat untuk mengajukan kasasi, karena permohonan kasasi hanya dapat diajukan apabila pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali undang-undang menentukan lain.[17]: Pasal 43 ayat (1)
Banding disebut pula ulangan, dan istilah appel kadang-kadang masih dipakai. Menurut Iskandar Oeripkartawinata, banding adalah upaya hukum biasa bagi para pihak yang berperkara, yaitu penggugat, tergugat, maupun turut tergugat, apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak puas atas putusan pengadilan negeri. Menurutnya, undang-undang menyediakan banding karena hakim, sebagai manusia, dapat keliru atau salah dalam memutus perkara.[18]: 444–445
Perkara perdata di Jawa dan Madura
Banding perkara perdata atas putusan pengadilan negeri di Jawa dan Madura diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 24 Juni 1947. Undang-undang ini menyebut banding sebagai "pemeriksaan ulangan".[19]: Pasal 6 Permintaan banding disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya yang dikuasakan khusus, kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, dalam 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan. Bagi pemohon yang tidak berdiam di karesidenan tempat pengadilan negeri itu bersidang, tenggang waktunya 30 hari. Permintaan banding gugur apabila biaya yang diwajibkan tidak dibayar lebih dahulu.[19]: Pasal 7 ayat (1), (2), dan (4)
Terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek), tergugat tidak dapat meminta banding dan hanya dapat mengajukan perlawanan di tingkat pertama. Akan tetapi, apabila penggugat meminta banding, tergugat tidak dapat lagi mengajukan perlawanan di tingkat pertama. Putusan yang bukan putusan akhir hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan putusan akhir.[19]: Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Paling lambat 14 hari setelah permintaan banding diterima, panitera memberi tahu kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor pengadilan negeri selama 14 hari. Berkas perkara dikirim kepada pengadilan tinggi paling lambat 1 bulan setelah permintaan banding diterima, dan kedua belah pihak boleh memasukkan surat keterangan dan bukti.[19]: Pasal 11
Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding dengan 3 orang hakim, dan apabila dipandang perlu mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi. Apabila pengadilan negeri menyatakan dirinya tidak berwenang dan pengadilan tinggi berpendapat lain, pengadilan tinggi dapat menyuruh pengadilan negeri memutus perkara itu atau memutusnya sendiri.[19]: Pasal 15 ayat (1)–(2)
Perkara perdata di luar Jawa dan Madura
Di luar Jawa dan Madura, banding perkara perdata diatur dalam Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Permohonan banding diajukan kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya putusan, atau 14 hari setelah putusan diberitahukan apabila pemohon tidak hadir pada waktu putusan diucapkan.[20]: Pasal 199 ayat (1) Putusan verstek tidak dapat dimohonkan banding. Akan tetapi, apabila penggugat asal mengajukan banding, tergugat terbanding dapat menggunakan semua pembelaannya di tingkat banding tanpa menggunakan hak perlawanannya di tingkat pertama.[20]: Pasal 200
Memori dan kontra memori banding
Dalam perkara perdata, pembanding dapat mengajukan memori banding dan terbanding dapat mengajukan kontra memori banding. Menurut Buku II Mahkamah Agung, permohonan banding harus disampaikan kepada pihak lawan dalam 7 hari tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register, lalu salinannya disampaikan kepada pihak lawan. Sebelum berkas dikirim, kedua belah pihak diberi kesempatan memeriksa berkas (inzage), dan berkas harus dikirim ke pengadilan tinggi dalam 30 hari sejak permohonan banding diajukan.[21]: 6
Dalam banding secara elektronik, pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 hari setelah pernyataan banding, dan terbanding dapat mengajukan kontra memori banding paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan memori banding. Masing-masing diberitahukan kepada pihak lawan melalui sistem informasi pengadilan paling lambat 2 hari setelah diterima. Para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas selama 3 hari, dan berkas dikirim paling lambat pada hari ke-30 setelah permohonan banding diajukan.[22]: 56–57 Setelah berkas perkara dikirim memori dan kontra memori banding tidak dapat lagi diterima secara elektronik.[23]: Pasal I angka 15 (Pasal 28D)
Perkara tata usaha negara
Terhadap putusan pengadilan tata usaha negara, penggugat atau tergugat dapat meminta pemeriksaan banding kepada pengadilan tinggi tata usaha negara. Permohonan diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah, disertai pembayaran uang muka biaya perkara.[24]: Pasal 122 dan Pasal 123 Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori banding. Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim, dan apabila pemeriksaan tingkat pertama dinilai kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat mengadakan pemeriksaan tambahan sendiri atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama melaksanakannya.[24]: Pasal 126 ayat (3) dan Pasal 127 ayat (1)–(2)
Perkara pidana
Putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara pidana yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.[15]: Pasal 26 ayat (2) Tata caranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sejak tanggal 2 Januari 2026, berlaku KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.[25]
Lihat pula
Referensi
- 1 2 "Zivilprozessordnung, § 511 Statthaftigkeit der Berufung". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "28 U.S. Code § 1291 – Final decisions of district courts". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "About the Court". Cour de cassation (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Zivilprozessordnung, § 513 Berufungsgründe". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 517 Berufungsfrist". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 520 Berufungsbegründung". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 521 Zustellung der Berufungsschrift und -begründung". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Federal Rules of Appellate Procedure, Rule 4. Appeal as of Right—When Taken". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Federal Rules of Appellate Procedure, Rule 28. Briefs". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Federal Rules of Appellate Procedure, Rule 31. Serving and Filing Briefs". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Federal Rules of Appellate Procedure, Rule 10. The Record on Appeal". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Federal Rules of Civil Procedure, Rule 52. Findings and Conclusions by the Court; Judgment on Partial Findings". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "28 U.S. Code § 2106 – Determination". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
- ↑ "Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. 2009.
- ↑ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. 1986.
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. 1985.
- ↑ Oeripkartawinata, Iskandar (1981). "Upaya-Upaya Hukum Yang Dapat Digunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan. 11 (5). doi:10.21143/jhp.vol11.no5.2585. Diakses tanggal 2026-10-28.
- 1 2 3 4 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. 1947.
- 1 2 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227. 1927.
- ↑ Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008.
- ↑ Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022-12-20.
- ↑ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1039. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. 1986.
- ↑ "KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru". Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2026-01-05. Diakses tanggal 2026-10-25.