Panitera (Inggris: Clerk atau Registrar; Belanda: Griffiers) adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membuat berita acara pemeriksaan sengketa di pengadilan, salah satunya proses persidangan.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.[2] Dalam menjalankan tugasnya, Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.[3] Panitera Muda adalah pejabat struktural di bawah Panitera, sedangkan Panitera Pengganti merupakan kelompok pejabat fungsional di bawah Panitera.
Jabatan Panitera terdapat di pengadilan dibawah Mahkamah Agung dan juga dalam Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan fungsi jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disebut dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.[4]
Referensi
- ↑ "www.deskripsi.com: Deskripsi Panitera". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-09-08. Diakses tanggal 2014-09-08.
- ↑ Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- ↑ "Tugas Pokok & Fungsi Panitera Muda Perkara". Diakses tanggal 2022-02-28.
- ↑ Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karier
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |