Sumber hukum adalah tempat dari mana kaidah hukum diambil atau memperoleh kekuatan hukumnya.[1]: 209 Teori hukum, khususnya dalam hukum internasional, lazim membedakan sumber hukum formal dari sumber hukum materiil. Sumber hukum formal memberi suatu kaidah kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber dari mana substansi kaidah itu diambil.[2] Sumber hukum yang lazim disebut antara lain undang-undang, kebiasaan, perjanjian internasional, putusan pengadilan, dan pendapat para ahli hukum.[1]: 210 Kedudukan masing-masing berbeda antara satu sistem hukum dan sistem hukum lain.[3]: Pasal 1 ayat (1) [4]: Pasal 38 ayat (1)
Sumber hukum formal dan materiil
Pembedaan sumber hukum formal dan materiil berasal dari teori hukum Inggris tentang sumber hukum pada umumnya, dan kemudian dipakai dalam hukum internasional.[2] Dalam hukum internasional, praktik negara adalah sumber materiil bagi hukum kebiasaan internasional.[5]
Di Austria, portal resmi pemerintah menyebut sumber hukum formal (formelle Rechtsquelle) terutama sebagai hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, yaitu undang-undang federal, undang-undang negara bagian, dan peraturan. Hukum buatan hakim (Richterrecht) tidak termasuk sumber hukum formal di Austria.[6]
Dalam kepustakaan hukum Indonesia, sumber hukum materiil diartikan sebagai tempat dari mana materi hukum diambil, sedangkan sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Menurut Algra, sebagaimana dikutip Theresia Ngutra, yang diakui umum sebagai sumber hukum formil adalah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.[1]: 209 Achmad Sanusi, juga menurut Ngutra, menambahkan doktrin sebagai sumber hukum formil kelima.[1]: 210
Jenis sumber hukum
Undang-undang
Di Spanyol, undang-undang disebut pertama di antara sumber tatanan hukum.[3]: Pasal 1 ayat (1) Code civil Swiss menentukan bahwa undang-undang berlaku untuk semua persoalan yang diatur oleh bunyi atau semangat (la lettre ou l'esprit) salah satu ketentuannya.[7]: Pasal 1 ayat (1) Menurut Grundgesetz Jerman, kekuasaan eksekutif dan peradilan terikat pada undang-undang dan hukum (Gesetz und Recht), dan hakim hanya tunduk pada undang-undang.[8]: Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 97 ayat (1) Di Belanda, hakim wajib mengadili menurut undang-undang dan dalam hal apa pun tidak boleh menilai nilai batin atau keadilan undang-undang itu.[9]: Pasal 11
Kebiasaan
Apabila undang-undang tidak memuat ketentuan yang dapat diterapkan, hakim Swiss memutus menurut hukum kebiasaan, dan apabila kebiasaan pun tidak ada, menurut kaidah yang akan ia tetapkan seandainya ia pembentuk undang-undang.[7]: Pasal 1 ayat (2) Di Spanyol, kebiasaan hanya berlaku apabila tidak ada undang-undang yang dapat diterapkan, tidak bertentangan dengan moral atau ketertiban umum, dan terbukti.[3]: Pasal 1 ayat (3) Dalam hukum Inggris, kebiasaan (custom) adalah kaidah hukum kuno yang berlaku untuk suatu daerah tertentu, berbeda dari common law yang berlaku untuk seluruh negeri.[10]
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah sumber hukum internasional yang pertama disebut dalam Statuta Mahkamah Internasional.[4]: Pasal 38 ayat (1) huruf a Di Spanyol, norma dalam perjanjian internasional baru berlaku langsung setelah menjadi bagian dari tatanan hukum nasional melalui publikasi lengkap dalam Boletín Oficial del Estado.[3]: Pasal 1 ayat (5)
Yurisprudensi
Common law adalah kumpulan hukum kebiasaan yang didasarkan pada putusan pengadilan dan dimuat dalam laporan perkara, yang dijalankan pengadilan common law Inggris sejak Abad Pertengahan.[11] Di Spanyol, kedudukan putusan pengadilan lebih terbatas. Código Civil Spanyol menyebut undang-undang, kebiasaan, dan asas-asas umum hukum sebagai sumber tatanan hukum, lalu menentukan bahwa yurisprudensi Tribunal Supremo yang ditetapkan secara berulang melengkapi tatanan itu.[3]: Pasal 1 ayat (1) dan (6)
Doktrin dan asas umum hukum
Statuta Mahkamah Internasional menempatkan asas-asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab sebagai sumber hukum, dan menempatkan putusan pengadilan serta ajaran para ahli hukum terkemuka sebagai sarana tambahan untuk menentukan kaidah hukum.[4]: Pasal 38 ayat (1) huruf c–d Dalam mengisi kekosongan hukum, hakim Swiss mengambil inspirasi dari penyelesaian yang telah mapan dalam doktrin dan yurisprudensi.[7]: Pasal 1 ayat (3) Di Spanyol, asas-asas umum hukum diterapkan apabila tidak ada undang-undang atau kebiasaan, tanpa mengurangi sifatnya yang menjiwai tatanan hukum.[3]: Pasal 1 ayat (4)
Pengaturan di beberapa negara
Hukum internasional
Mahkamah Internasional memutus sengketa yang diajukan kepadanya berdasarkan hukum internasional, dengan menerapkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum, asas-asas umum hukum, serta putusan pengadilan dan ajaran para ahli hukum sebagai sarana tambahan. Ketentuan itu tidak mengurangi kewenangan Mahkamah untuk memutus secara ex aequo et bono apabila para pihak menyetujuinya.[4]: Pasal 38 ayat (1)–(2)
Uni Eropa
Hukum Uni Eropa mempunyai tiga sumber, yaitu hukum primer, asas-asas umum hukum Uni Eropa, dan hukum sekunder. Sumber utama hukum primer adalah perjanjian-perjanjian pendiri Uni Eropa. Sumber lain mencakup yurisprudensi Mahkamah Kehakiman Uni Eropa dan hukum internasional.[12] Hukum sekunder terdiri atas regulasi, direktif, keputusan, rekomendasi, dan pendapat. Regulasi berlaku umum, mengikat seluruhnya, dan berlaku langsung di semua negara anggota, sedangkan rekomendasi dan pendapat tidak mempunyai kekuatan mengikat.[13]
Spanyol
Código Civil Spanyol menyebut undang-undang, kebiasaan, dan asas-asas umum hukum sebagai sumber tatanan hukum Spanyol. Ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi tidak sah. Hakim dan pengadilan mempunyai kewajiban yang tidak dapat dikesampingkan untuk memutus setiap perkara yang diperiksanya, dengan berpegang pada sistem sumber hukum tersebut.[3]: Pasal 1 ayat (1), (2), dan (7)
Indonesia
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Menurut penjelasannya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.[14]: Pasal 2 beserta penjelasannya Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten atau kota. Kekuatan hukumnya sesuai dengan hierarki itu.[14]: Pasal 7 ayat (1)–(2) Peraturan yang ditetapkan lembaga lain, termasuk Mahkamah Agung, diakui dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[14]: Pasal 8 ayat (1)–(2)
Sebelumnya, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor III/MPR/2000 mendefinisikan sumber hukum sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Ketetapan itu mencabut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.[15]: Pasal 1 ayat (1)–(2) dan Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 menyatakan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.[16]: Pasal 4 angka 4
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pengadilan dilarang menolak memeriksa dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, dan putusan wajib memuat pasal peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.[17]: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1) Dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023, yang mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut penjelasannya, yang dimaksud adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.[18]: Pasal 2 ayat (1)–(2) beserta penjelasannya, dan Pasal 624
Mahkamah Agung menyebut undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin sebagai sumber hukum formal yang secara umum diakui.[19]: ii Dalam lingkungan peradilan agama, pengadilan agama berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam, termasuk orang atau badan hukum yang dengan sukarela menundukkan diri pada hukum Islam.[20]: Pasal I angka 37 (Pasal 49) [21]: Penjelasan Pasal 49 Lihat pula Sumber hukum Islam.
Lihat pula
- Sumber hukum Indonesia
- Sumber hukum Islam
- Peraturan perundang-undangan Indonesia
- Yurisprudensi
- Preseden
- Doktrin hukum
- Hukum adat
- Penemuan hukum
Referensi
- 1 2 3 4 Ngutra, Theresia (2016). "Hukum dan Sumber-Sumber Hukum". Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya. XI (2): 193–211. doi:10.26858/supremasi.v11i2.2813.
- 1 2 "formal source (of international law)". Encyclopaedic Dictionary of International Law (dalam bahasa Inggris) (Edisi 3). Oxford University Press. 2009. Diakses tanggal 2026-10-26 – via Oxford Reference.
- 1 2 3 4 5 6 7 "Real Decreto de 24 de julio de 1889 por el que se publica el Código Civil". Boletín Oficial del Estado (dalam bahasa Spanyol). Agencia Estatal Boletín Oficial del Estado. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 3 4 "Statute of the International Court of Justice". United Nations (dalam bahasa Inggris). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "material source (of international law)". Encyclopaedic Dictionary of International Law (dalam bahasa Inggris) (Edisi 3). Oxford University Press. 2009. Diakses tanggal 2026-10-26 – via Oxford Reference.
- ↑ "Rechtsquelle". oesterreich.gv.at (dalam bahasa Jerman). Bundesregierung der Republik Österreich. 2026-02-16. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 3 "Code civil suisse du 10 décembre 1907". Fedlex (dalam bahasa Prancis). Chancellerie fédérale. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Grundgesetz für die Bundesrepublik Deutschland". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Wet algemene bepalingen". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "custom (English law)". Encyclopaedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ Lewis, Andrew D. E. "common law". Encyclopaedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Sources of European Union law". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Uni Eropa. 2022-04-21. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Consolidated version of the Treaty on the Functioning of the European Union, Article 288". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Uni Eropa. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. 2011.
- ↑ "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan" (PDF). JDIH Provinsi Sumatera Selatan. 2000-08-18. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003" (PDF). JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2003-08-07. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. 2023.
- ↑ Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sampai dengan Tahun 2018, Edisi Pertama. Jakarta: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2020.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama". JDIH Kementerian Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama". JDIH Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.