Minggu, 20 September 2026
17:06 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak

Pluralisme hukum

Pluralisme hukum dapat didefinisikan sebagai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda di dalam suatu masyarakat. Sebagai contoh, di Afrika pada masa penjajahan, orang Afrika diatur oleh hukum adat, orang Eropa yang menetap di wilayah tersebut diatur dengan hukum tertulis, sementara diplomat yang sedang bertandang di negeri tersebut memiliki kekebalan hukum dan memperoleh keuntungan dari mekanisme hukum yang tidak berlaku kepada rakyat di negeri tersebut.[1]

Sementara itu, Barry Hooker (1975) mendefinisikan pluralisme hukum sebagai interaksi antara dua jenis hukum atau lebih. Bagi Hooker, sistem pluralisme hukum yang ada di dunia saat ini merupakan dampak dari menyebarnya sistem hukum tertentu ke luar wilayah asalnya. Contohnya adalah Indonesia pada masa penjajahan Belanda; sistem hukum Belanda diperkenalkan di Nusantara dan kemudian diterima sebagai hukum Indonesia setelah kemerdekaan.[2]

Terdapat dua jenis pluralisme hukum. Yang pertama adalah "pluralisme hukum negara", yaitu ketika dua sistem norma berlaku sebagai hukum negara. Contohnya adalah hukum adat dan hukum tertulis yang berlaku sebagai hukum negara di Afrika pada masa penjajahan. Sementara itu, jenis pluralisme hukum yang kedua adalah deep legal pluralism, yaitu ketika terdapat tatanan norma di luar hukum negara yang berlaku di masyarakat.[2]

Referensi

  1. Woodman, Gordon R, The Idea of Legal Pluralism, dalam Dupret, Baudouin, Maurits Berger, and Laila Al-Zwaini, eds. Legal Pluralism in the Arab World. Arab and Islamic Laws Series 18. The Hague: Kluwer Law International, 1999, hlm. 4
  2. 1 2 Woodman, Gordon R, The Idea of Legal Pluralism, dalam Dupret, Baudouin, Maurits Berger, and Laila Al-Zwaini, eds. Legal Pluralism in the Arab World. Arab and Islamic Laws Series 18. The Hague: Kluwer Law International, 1999, hlm. 5


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan