Minggu, 04 Oktober 2026
00:29 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan
Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja

Bagikan:
Perppu Cipta Kerja
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
AkronimUU Cipta Kerja
JulukanUU Cipta Kerja; Perppu Cipta Kerja; Perppu Ciptaker
Disahkan olehDPR RI dan Presiden Republik Indonesia
Tanggal mulai berlaku31 Maret 2023
Penerbitan
Lembaran NegaraLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
Tambahan Lembaran NegaraTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856
Kodifikasi
Peraturan yang dicabut
Perubahan
AmandemenSejumlah undang-undang lintas sektor

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja, adalah undang-undang di Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Maret 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.[1][2]

UU ini melampirkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang. Materi dalam Perppu Cipta Kerja meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan, serta pengenaan sanksi.[3]

Latar belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berkaitan langsung dengan pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam status peraturan yang dicatat oleh BPK, UU ini mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Hinderordonnantie.[1]

Isi pokok

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terdiri atas pasal penetapan yang menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang dan menyatakan lampiran Perppu tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU ini.[1]

Ruang lingkup materi Cipta Kerja mencakup sepuluh bidang utama, yaitu:

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. ketenagakerjaan;
  3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  4. kemudahan berusaha;
  5. dukungan riset dan inovasi;
  6. pengadaan tanah;
  7. kawasan ekonomi;
  8. investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  10. pengenaan sanksi.[3]

Pengujian di Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 46/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengadili pengujian formil terhadap UU tersebut.[4]

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan atau mengeluarkan materi ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 karena dinilai terdapat kemungkinan perhimpitan norma dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[5]

Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal UU Nomor 6 Tahun 2023 dan mengingatkan batas waktu dua tahun untuk pemisahan klaster ketenagakerjaan sebagaimana telah diputus sebelumnya.[6]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023". Database Peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
  2. ↑ "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". peraturan.go.id. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
  3. 1 2 "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja". Database Peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
  4. ↑ "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XXI/2023". JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 2 Oktober 2023. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
  5. ↑ "Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 31 Oktober 2024. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
  6. ↑ "Tolak Uji UU Cipta Kerja, MK Ingatkan Batas Waktu Dua Tahun Pemisahan Kluster Ketenagakerjaan". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 17 Juni 2026. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan