| Nama panjang | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
|---|---|
| Akronim | UU Cipta Kerja |
| Julukan | UU Cipta Kerja; Perppu Cipta Kerja; Perppu Ciptaker |
| Disahkan oleh | DPR RI dan Presiden Republik Indonesia |
| Tanggal mulai berlaku | 31 Maret 2023 |
| Penerbitan | |
| Lembaran Negara | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 |
| Tambahan Lembaran Negara | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 |
| Kodifikasi | |
| Peraturan yang dicabut |
|
| Perubahan | |
| Amandemen | Sejumlah undang-undang lintas sektor |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja, adalah undang-undang di Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Maret 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.[1][2]
UU ini melampirkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang. Materi dalam Perppu Cipta Kerja meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan, serta pengenaan sanksi.[3]
Latar belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berkaitan langsung dengan pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam status peraturan yang dicatat oleh BPK, UU ini mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Hinderordonnantie.[1]
Isi pokok
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terdiri atas pasal penetapan yang menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang dan menyatakan lampiran Perppu tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU ini.[1]
Ruang lingkup materi Cipta Kerja mencakup sepuluh bidang utama, yaitu:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.[3]
Pengujian di Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 46/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengadili pengujian formil terhadap UU tersebut.[4]
Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan atau mengeluarkan materi ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 karena dinilai terdapat kemungkinan perhimpitan norma dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[5]
Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal UU Nomor 6 Tahun 2023 dan mengingatkan batas waktu dua tahun untuk pemisahan klaster ketenagakerjaan sebagaimana telah diputus sebelumnya.[6]
Lihat pula
- Undang-Undang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Omnibus law
- Hukum di Indonesia
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Referensi
- 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023". Database Peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang". peraturan.go.id. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
- 1 2 "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja". Database Peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
- ↑ "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XXI/2023". JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 2 Oktober 2023. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
- ↑ "Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 31 Oktober 2024. Diakses tanggal 10 Juli 2026.
- ↑ "Tolak Uji UU Cipta Kerja, MK Ingatkan Batas Waktu Dua Tahun Pemisahan Kluster Ketenagakerjaan". Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 17 Juni 2026. Diakses tanggal 10 Juli 2026.