Selasa, 20 Oktober 2026
03:05 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global
Hukum kodrat

Hukum kodrat

sistem hukum yang ditentukan oleh kodrat, dan karenanya universal

Bagikan:
Untuk kegunaan lain, lihat Hukum kodrat (disambiguasi).
250px-Carlo_Crivelli_007.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Thomas Aquinas, seorang filsuf Katolik pada Abad Pertengahan, menghidupkan kembali dan mengembangkan hukum kodrat dari filsafat Yunani kuno.

Hukum kodrat (bahasa Inggris:natural law; bahasa Latin:ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia. Secara historis, hukum kodrat mengacu pada penggunaan akal untuk menganalisis kodrat manusia untuk menyimpulkan secara deduktif aturan-aturan yang mengikat perilaku moral. Hukum alam (bahasa Inggris:law of nature), sebagaimana diatur oleh alam, bersifat universal.[1]

Hukum kodrat muncul pertama kali dalam filsafat Yunani kuno,[2] disinggung di dalam Alkitab, dan selanjutnya dihidupkan kembali serta dikembangkan pada Abad Pertengahan oleh para filsuf Katolik seperti Albertus Agung dan Thomas Aquinas.

Hukum kodrat sering dicampuradukkan dengan hukum umum, namun keduanya berbeda. Kendati teori-teori hukum kodrat memberikan suatu pengaruh besar pada perkembangan hukum umum Inggris,[3] yang terakhir disebutkan itu tidak berdasar pada hak-hak yang melekat, tetapi merupakan tradisi hukum di mana nilai-nilai atau hak-hak tertentu diakui secara hukum karena telah memiliki pernyataan atau pengakuan yudisial.[4] Hukum kodrat sering dikontraskan dengan hukum-hukum buatan manusia (hukum positif) dari suatu negara, entitas politik, ataupun masyarakat tertentu.[5] Dalam teori hukum, interpretasi dari suatu hukum buatan manusia membutuhkan beberapa referensi pada hukum kodrat. Dalam pemahaman hukum kodrat ini, hukum kodrat dapat dirujuk untuk mengkritik putusan-putusan pengadilan mengenai apa yang dikatakan hukum tersebut, tetapi tidak untuk mengkritik interpretasi terbaik dari hukum itu sendiri. Beberapa filsuf, yuris, dan cendekiawan menggunakan hukum kodrat secara identik dengan keadilan kodrat atau hak kodrat (bahasa Latin:ius naturale),[6] sementara yang lainnya membedakan antara hukum kodrat dan hak kodrat.[1]

Teori-teori hukum kodrat modern dikembangkan lebih lanjut selama Abad Pencerahan, sambil mengombinasikan inspirasi dari hukum Romawi, dan berdampingan dengan filosofi-filosofi seperti teori kontrak sosial. Karakteristik ini banyak terlihat dalam karya-karya Alberico Gentili, Francisco Suárez, Richard Hooker, Thomas Hobbes, Hugo Grotius, Samuel von Pufendorf, Matthew Hale, John Locke, Francis Hutcheson, Jean-Jacques Burlamaqui, Jean Jacques Rousseau, Emer de Vattel, Cesare Beccaria, dan Francesco Mario Pagano.

Deklarasionisme, suatu filsafat hukum, beranggapan bahwa berdirinya Amerika Serikat didasarkan pada hukum kodrat. Akibat titik pertemuan antara hukum kodrat dan hak kodrat, hukum kodrat telah dirujuk sebagai suatu komponen dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Konstitusi Amerika Serikat, serta dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. (lih. "Laws of Nature" pada paragraf pertama Declaration of Independence[7]) Di dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, filosofi-filosofi seperti Persetujuan yang Diperintah menggantikan doktrin lama Hak Ilahi raja-raja.

Lihat pula

4

Catatan

  1. 1 2 (Inggris) Strauss, Leo (1968). "Natural Law". International Encyclopedia of the Social Sciences. Macmillan.
  2. ↑ (Inggris) Rommen, Heinrich A., The Natural Law: A Study in Legal and Social Philosophy trans. Thomas R. Hanley, O.S.B., Ph.D. (B. Herder Book Co., 1947 [reprinted 1959] ), p. 5
  3. ↑ (Inggris) Blackstone, William. Commentaries on the Laws of England. Clarendon Press.
  4. ↑ (Inggris) Douglas E. Edlin (Jul 2006). "Judicial Review without a Constitution". Polity. 38 (3). Palgrave Macmillan Journals: 345–68. doi:10.1057/palgrave.polity.2300065. JSTOR 3877071.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ (Inggris) "Natural Law". Columbia Electronic Encyclopedia, 6th ed. Columbia University Press. 2007.
  6. ↑ Shellens, Max Solomon (1959). "Aristotle on Natural Law". Natural Law Forum. 4 (1): 72–100. doi:10.1093/ajj/4.1.72. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-12-12. Diakses tanggal 2020-09-10.
  7. ↑ (Inggris) "Declaration of Independence". 1776.

Referensi

Pranala luar

Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: en:Natural law.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan