| Fikih | |
| Bahasa Arab | فقه |
|---|---|
| Romanisasi | fiqh |
| IPA | [fɪqh] |
| Arti harfiah | "pemahaman mendalam" "pemahaman menyeluruh" |
| Bagian dari seri tentang |
| Hukum Islam (fikih) |
|---|
|
| Studi Islam |
Fikih (/fiːk/;[1] Arab: فِقْه [fɪqh]) adalah istilah untuk yurisprudensi Islam.[2] Fikih sering dideskripsikan sebagai bentuk pemahaman, penelitian, dan praktik manusia terhadap syariah; yaitu pemahaman manusia terhadap hukum ilahi Islam sebagaimana diwahyukan dalam Al-Qur'an serta sunnah (ajaran dan praktik nabi Islam Muhammad dan para sahabatnya).[3] Fikih memperluas dan mengembangkan syariah melalui penafsiran (ijtihad) terhadap Al-Qur'an dan sunnah oleh ahli hukum Islam (ulama)[3] dan diterapkan melalui putusan (fatwa) para ahli hukum atas pertanyaan yang diajukan kepada mereka. Dengan demikian, sedangkan syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam, fikih dianggap dapat keliru dan dapat berubah.
Fikih mencakup pelaksanaan ritual, moralitas, dan peraturan sosial dalam Islam serta sistem ekonomi dan politik. Pada era modern, terdapat empat mazhab (madh'hab) fikih yang utama dalam praktik Sunni, ditambah dua (atau tiga) dalam praktik Syiah. Seseorang yang terlatih dalam fikih dikenal sebagai faqīh (jamak: fuqahāʾ).[4]
Secara kiasan, fikih berarti pengetahuan mengenai hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya. Penarikan hukum agama dari sumber-sumbernya mengharuskan seorang mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) memiliki pemahaman yang mendalam mengenai berbagai pembahasan dalam yurisprudensi.
Kajian fikih secara tradisional dibagi menjadi uṣūl al-fiqh (prinsip-prinsip yurisprudensi Islam, secara harfiah "akar-akar fikih"), yaitu metode penafsiran dan analisis hukum, serta furūʿ al-fiqh (secara harfiah "cabang-cabang fikih"), yaitu penjabaran hukum berdasarkan prinsip-prinsip tersebut.[5][6] Furūʿ al-fiqh merupakan hasil penerapan uṣūl al-fiqh dan keseluruhan hasil upaya manusia dalam memahami kehendak ilahi. Sebuah hukm (jamak: aḥkām) adalah suatu ketetapan tertentu dalam suatu kasus tertentu.
Etimologi
Kata fikih merupakan istilah bahasa Arab yang berarti "pemahaman mendalam"[7]: 470 atau "pemahaman menyeluruh". Secara teknis, istilah ini merujuk pada kumpulan hukum Islam yang ditarik dari sumber-sumber Islam yang terperinci (yang dipelajari dalam ushul fikih) dan proses memperoleh pengetahuan tentang Islam melalui yurisprudensi. Sejarawan Ibnu Khaldun mendeskripsikan fikih sebagai "pengetahuan mengenai aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang yang diwajibkan menaati hukum, mengenai apa yang diwajibkan (wajib), berdosa (haram), dianjurkan (mandūb), tidak disukai (makruh), atau netral (mubah)."[8] Definisi ini konsisten di kalangan para ahli hukum.
Dalam Bahasa Arab Baku Modern, fikih juga berarti yurisprudensi Islam.[9] Oleh karena itu, tidak tepat menyebut Ketua Mahkamah Agung John Roberts sebagai ahli dalam fikih hukum umum (common law) Amerika Serikat, atau sarjana hukum Mesir Abd El-Razzak El-Sanhuri sebagai ahli dalam fikih hukum perdata Mesir.
Sejarah
Menurut sejarah Islam Sunni, hukum Sunni mengikuti jalur kronologis:
- Allah → Muhammad → Para Sahabat → Para Tabi'in → Fikih.[10]
Perintah dan larangan yang ditetapkan Allah diwahyukan melalui Nabi dalam Al-Qur'an dan Sunnah (perkataan, perbuatan, dan teladan Nabi yang diwariskan sebagai hadis). Umat Islam pertama (Sahabat atau para sahabat Nabi) mendengar dan menaati hal tersebut, serta mewariskan inti ajaran Islam ini[11] kepada generasi berikutnya (Tabi'in dan Tabi' al-Tabi'in atau para pengikut dan pengikut dari para pengikut), ketika umat Islam dan Islam menyebar dari Arabia Barat ke wilayah-wilayah yang ditaklukkan di utara, timur, dan barat,[12][Note 1] kemudian disistematisasikan dan dikembangkan.[11]
Sejarah yurisprudensi Islam "secara umum dibagi menjadi delapan periode":[14]
- periode pertama yang berakhir dengan wafatnya Muhammad pada 11 H.[14]
- periode kedua "ditandai oleh penafsiran pribadi" terhadap kanon oleh para Sahabah atau sahabat Muhammad, yang berlangsung hingga 50 H.[14]
- dari 50 H hingga awal abad ke-2 H terjadi persaingan antara "pendekatan tradisionalis terhadap yurisprudensi" di Arabia barat, tempat Islam diwahyukan, dan "pendekatan rasionalis di Irak".[14]
- "zaman keemasan yurisprudensi Islam klasik" dari "awal abad ke-2 hingga pertengahan abad ke-4, ketika delapan mazhab yang paling signifikan" dalam yurisprudensi Sunni dan Syiah muncul.[14]
- dari pertengahan abad ke-4 hingga pertengahan abad ke-7 H, yurisprudensi Islam "terbatas pada elaborasi di dalam mazhab-mazhab hukum utama".[14]
- "zaman kegelapan" yurisprudensi Islam berlangsung sejak jatuhnya Baghdad pada pertengahan abad ke-7 H (1258 M) hingga 1293 H/1876 M.
- pada 1293 H (1876 M), Kesultanan Utsmaniyah mengkodifikasikan yurisprudensi Hanafi dalam Majallah el-Ahkam-i-Adliya. Beberapa "gerakan kebangkitan hukum" yang dipengaruhi oleh "paparan terhadap kemajuan hukum dan teknologi Barat" muncul hingga pertengahan abad ke-20 M. Muhammad Abduh dan Abd El-Razzak El-Sanhuri merupakan produk era ini.[14] Namun, Abduh dan El-Sanhuri adalah kaum modernis. Kitab Undang-Undang Syariah Utsmaniyah abad ke-19 dibangun berdasarkan pandangan mazhab Hanafi.
- periode terbaru adalah "kebangkitan Islam", yang "didasarkan pada penolakan terhadap kemajuan sosial dan hukum Barat" serta pengembangan negara, ilmu sosial, ekonomi, dan keuangan yang secara khusus bersifat Islam.[14]
Periode pembentukan yurisprudensi Islam bermula pada masa komunitas Muslim awal. Pada masa ini, para ahli hukum lebih memperhatikan persoalan kewenangan dan pengajaran daripada teori dan metodologi.[15]
Kemajuan dalam teori dan metodologi terjadi dengan munculnya ahli hukum Muslim awal Muhammad ibn Idris asy-Syafi'i (767–820), yang mengkodifikasikan prinsip-prinsip dasar yurisprudensi Islam dalam bukunya ar-Risālah. Buku tersebut menjelaskan empat sumber hukum (Al-Qur'an, sunnah, ijma, dan qiyas) sekaligus menetapkan bahwa teks-teks utama Islam (Al-Qur'an dan hadis) harus dipahami berdasarkan aturan objektif penafsiran yang diperoleh melalui kajian ilmiah terhadap bahasa Arab.[16]
Sumber-sumber hukum sekunder dikembangkan dan disempurnakan pada abad-abad berikutnya, terutama terdiri atas preferensi hukum (istihsan), hukum para nabi terdahulu (shara man qablana), keberlanjutan (istishab), analogi yang diperluas (maslahah mursalah), pencegahan sarana menuju keburukan (sadd al-dzari'ah), adat setempat (urf), dan perkataan sahabat Nabi (qawl al-sahabi).[17]
Diagram ulama awal


Al-Qur'an menetapkan hak, kewajiban, dan aturan bagi individu dan masyarakat untuk dipatuhi, seperti aturan dalam bertransaksi dengan bunga. Muhammad kemudian memberikan teladan, yang dicatat dalam kitab-kitab hadis, yang menunjukkan kepada manusia bagaimana beliau menerapkan aturan-aturan tersebut secara praktis dalam suatu masyarakat. Setelah Muhammad wafat, diperlukan para ahli hukum untuk memutuskan persoalan hukum baru yang tidak memiliki ketetapan dalam Al-Qur'an atau hadis maupun contoh Muhammad mengenai kasus serupa.[18][19]
Pada tahun-tahun setelah Muhammad, komunitas di Madinah terus menggunakan aturan yang sama. Masyarakat telah mengenal praktik Muhammad sehingga mereka terus menggunakan aturan yang sama.
Para ulama yang muncul dalam diagram di bawah ini belajar dari para sahabat Muhammad, yang banyak di antaranya menetap di Madinah.[20] Muwatta[21] karya Malik bin Anas ditulis sebagai kompilasi kesepakatan pendapat para ulama tersebut.[22][23][24] Muwatta[21] karya Malik bin Anas mengutip 13 hadis dari Imam Ja'far ash-Shadiq.[25]
Aisyah juga mengajar keponakannya Urwah bin Zubair. Ia kemudian mengajar putranya Hisyam bin Urwah, yang merupakan guru utama Malik bin Anas, yang pandangannya diikuti oleh banyak Muslim Sunni, dan juga mengajar Ja'far ash-Shadiq. Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar, Hisyam bin Urwah, dan Muhammad al-Baqir mengajar Zaid bin Ali, Ja'far ash-Shadiq, Abu Hanifah, dan Malik bin Anas.
Imam Ja'far ash-Shadiq, Imam Abu Hanifah, dan Malik bin Anas bekerja bersama di Masjid Nabawi di Madinah, bersama Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar, Muhammad al-Baqir, Zaid bin Ali, dan lebih dari 70 ahli hukum dan ulama terkemuka lainnya.
Asy-Syafi'i belajar dari Malik bin Anas. Ahmad bin Hanbal belajar dari asy-Syafi'i. Muhammad al-Bukhari berkeliling mengumpulkan hadis dan ayahnya, Ismail bin Ibrahim, adalah murid Malik bin Anas.[26][27][28][29][30]
Templat:Islam scholars diagram
Dalam kitab-kitab yang benar-benar ditulis oleh para ahli hukum dan ulama awal tersebut, hanya terdapat sedikit perbedaan teologis dan yuridis di antara mereka. Imam Ahmad menolak penulisan dan kodifikasi hukum-hukum agama yang diberikannya. Mereka mengetahui bahwa mereka mungkin melakukan kesalahan dalam sebagian putusan mereka dan menyatakan hal ini dengan jelas. Mereka tidak pernah memperkenalkan putusan mereka dengan mengatakan, "Inilah keputusan Allah dan nabi-Nya."[31] Hanya terdapat sedikit pula teks yang benar-benar ditulis sendiri oleh Ja'far ash-Shadiq. Mereka semua memberikan prioritas kepada Al-Qur'an dan hadis (praktik Muhammad). Mereka merasa bahwa Al-Qur'an dan hadis, yakni teladan Muhammad, menyediakan hampir segala sesuatu yang dibutuhkan manusia. "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu" (Al-Qur'an 5:3).[32]
Para ulama tersebut tidak membedakan diri satu sama lain. Mereka bukan Sunni ataupun Syiah. Mereka merasa mengikuti agama Ibrahim sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an: "Katakanlah: Allah telah berkata benar; maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus. Dan dia bukanlah termasuk orang-orang musyrik" (Al-Qur'an 3:95).
Sebagian besar perbedaan berkaitan dengan hukum syariah yang dirumuskan melalui ijtihad ketika tidak terdapat ketetapan dalam Al-Qur'an atau hadis Nabi Muhammad mengenai kasus serupa.[31] Ketika para ahli hukum ini pergi ke wilayah-wilayah baru, mereka bersikap pragmatis dan terus menggunakan ketetapan yang telah berlaku di wilayah tersebut sebelum Islam, jika penduduk merasa nyaman dengannya, ketetapan itu dianggap adil, dan mereka menggunakan ijtihad untuk menyimpulkan bahwa ketetapan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an atau hadis. Sebagaimana dijelaskan dalam Muwatta[21] karya Malik bin Anas.[22] Hal ini mempermudah berbagai komunitas untuk berintegrasi ke dalam Negara Islam dan membantu perluasan Negara Islam secara cepat.
Untuk mengurangi perbedaan, asy-Syafi'i mengusulkan agar Al-Qur'an dan hadis (praktik Muhammad) diberi prioritas, kemudian baru melihat konsensus para ahli hukum Muslim (ijma) dan penalaran analogis (qiyas).[22] Hal ini kemudian mendorong ahli hukum seperti Muhammad al-Bukhari[33] mendedikasikan hidup mereka untuk mengumpulkan hadis-hadis yang sahih, dalam kitab-kitab seperti Sahih al-Bukhari (sahih berarti autentik atau benar). Mereka juga menganggap bahwa keputusan Muhammad lebih tidak memihak dan lebih baik daripada keputusan mereka sendiri.
Para ahli hukum dan ulama awal ini juga berperan sebagai penyeimbang terhadap para penguasa. Ketika melihat ketidakadilan, semua ulama tersebut menyuarakan penentangan. Ketika negara meluas ke luar Madinah, hak-hak berbagai komunitas sebagaimana ditetapkan dalam Piagam Madinah tetap berlaku. Al-Qur'an juga memberikan hak tambahan kepada warga negara dan hak-hak tersebut juga diterapkan. Ali, Hasan, dan Husain bin Ali memberikan baiat kepada tiga khalifah pertama karena mereka mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Kemudian Ali sebagai khalifah keempat menulis dalam sebuah surat: "Aku tidak mendatangi masyarakat untuk mendapatkan baiat mereka, tetapi mereka datang kepadaku dengan keinginan untuk menjadikanku Amir (penguasa). Aku tidak mengulurkan tanganku kepada mereka agar mereka berbaiat kepadaku, tetapi mereka sendirilah yang mengulurkan tangan kepadaku."[34] Namun kemudian, sebagaimana takdir yang terjadi (takdir), ketika Yazid I, seorang penguasa Umayyah, berkuasa, Husain bin Ali, cucu Muhammad, merasa bahwa hal itu merupakan ujian dari Allah baginya dan kewajibannya adalah menghadapinya. Kemudian Abd Allah bin az-Zubair, sepupu Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar, menentang penguasa Umayyah setelah Husain bin Ali dikhianati oleh penduduk Kufah dan dibunuh oleh tentara Romawi Suriah yang saat itu berada di bawah kendali Yazid I.[35] Abd Allah bin az-Zubair kemudian mengambil alih wilayah Umayyah dan mengusir pasukan mereka dari Hijaz dan Irak. Namun pasukannya terkuras di Irak ketika berusaha menghentikan Khawarij. Umayyah kemudian bergerak masuk. Setelah kampanye panjang, pada saat-saat terakhirnya Abd Allah bin az-Zubair meminta nasihat kepada ibunya Asma binti Abu Bakar, putri Abu Bakar khalifah pertama. Asma binti Abu Bakar menjawab putranya dengan berkata:[36] "Engkau sendiri lebih mengetahui apakah engkau berada di atas kebenaran dan menyeru kepada kebenaran. Jika demikian, maju terus, karena orang-orang yang lebih mulia daripada engkau telah terbunuh. Jika tidak berada di atas kebenaran, betapa buruknya engkau sebagai seorang anak dan engkau telah membinasakan dirimu sendiri dan orang-orang yang bersamamu. Jika engkau mengatakan bahwa apabila berada di atas kebenaran engkau akan dibunuh oleh orang lain, maka engkau tidak akan benar-benar bebas." Abd Allah bin az-Zubair kemudian pergi dan akhirnya juga dibunuh serta disalib oleh tentara Romawi Suriah yang saat itu berada di bawah kendali Umayyah dan dipimpin oleh Hajjaj. Muhammad bin Abi Bakar, putra Abu Bakar khalifah pertama yang dibesarkan oleh Ali khalifah keempat, juga dibunuh oleh Umayyah.[37] Aisyah kemudian membesarkan dan mengajar putranya Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar yang kelak mengajar cucunya Ja'far ash-Shadiq.
Pada awal periode Umayyah, keterlibatan masyarakat lebih besar. Al-Qur'an dan teladan Muhammad merupakan sumber hukum utama, setelah itu masyarakat menentukan keputusan. Jika suatu ketetapan berjalan baik bagi masyarakat, adil, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an serta teladan Muhammad, ketetapan tersebut diterima. Hal ini mempermudah berbagai komunitas dengan latar belakang Romawi, Persia, Asia Tengah, dan Afrika Utara untuk berintegrasi ke dalam Negara Islam dan membantu perluasan Negara Islam secara cepat. Para ulama di Madinah dimintai pendapat mengenai persoalan hukum yang lebih kompleks. Syariah dan mazhab-mazhab fikih resmi yang lebih terpusat berkembang kemudian, pada masa Abbasiyah.[38]
Komponen

Sumber-sumber syariah menurut urutan kepentingannya adalah:[39]
- Al-Qur'an
- Hadis
- Ijma, yaitu penalaran kolektif dan konsensus di antara umat Islam yang berwenang dari suatu generasi tertentu, serta penafsirannya oleh para ulama Islam.
- Konsensus para Sahabat
- Qiyas, yaitu penalaran hukum analogis oleh para ahli hukum Islam.[40]
Mayoritas Muslim Sunni memandang Qiyas sebagai salah satu pilar utama Ijtihad.[40] Contohnya adalah ketetapan Muhammad bahwa "seorang hakim tidak boleh mengadili ketika sedang marah", yang melalui penalaran diperluas sehingga mencakup keadaan lapar atau menderita penyakit yang menyakitkan.[39] Zahiri, sebaliknya, menolak Qiyas.[41] Syiah meyakini bahwa semua hukum secara implisit disebutkan dalam Al-Qur'an atau sunnah dan dapat ditemukan oleh para ahli hukum dari tradisi mereka.[42]
Al-Qur'an memberikan petunjuk mengenai banyak persoalan, seperti cara melakukan bersuci secara ritual (wudu) sebelum salat wajib harian (salat). Dalam persoalan lain, misalnya, Al-Qur'an menyatakan bahwa seseorang harus melaksanakan salat harian (salat) dan berpuasa (sawm) selama bulan Ramadan, tetapi petunjuk dan rincian lebih lanjut mengenai cara melaksanakan kewajiban tersebut dapat ditemukan dalam tradisi Muhammad. Oleh karena itu, Al-Qur'an dan Sunnah dalam banyak kasus merupakan dasar bagi (Syariah).
Beberapa persoalan tidak memiliki preseden pada periode awal Islam. Dalam kasus tersebut, ahli hukum Muslim (fuqaha) berusaha mencapai kesimpulan melalui cara-cara lain. Ahli hukum Sunni menggunakan konsensus historis masyarakat (Ijma); mayoritas pada era modern juga menggunakan analogi (Qiyas) dan mempertimbangkan mudarat serta manfaat dari persoalan baru (Istislah), sementara sebagian besar menggunakan preferensi hukum (Istihsan). Kesimpulan yang dicapai dengan bantuan perangkat tambahan ini membentuk kumpulan hukum yang luas, dan penerapannya disebut fikih. Dengan demikian, berbeda dengan syariah, fikih tidak dianggap sakral dan mazhab-mazhab pemikiran memiliki pandangan berbeda mengenai rincian hukum tanpa menganggap kesimpulan lain sebagai penistaan. Perbedaan penafsiran dalam persoalan yang lebih terperinci ini menghasilkan berbagai mazhab pemikiran (mazhab).
Konsep yang lebih luas mengenai yurisprudensi Islam ini menjadi sumber berbagai hukum dalam berbagai bidang yang membimbing umat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kategori komponen

Yurisprudensi Islam (fikih) mencakup dua bidang utama:
- Aturan yang berkaitan dengan perbuatan, dan
- Aturan yang berkaitan dengan keadaan yang menyertai perbuatan.
Jenis aturan ini juga dapat dibagi menjadi dua kelompok:
- Ibadah (Ibadaat)
- Muamalah dan transaksi (dengan orang lain) (Mu`amalaat)
Aturan yang berkaitan dengan perbuatan ('amaliyya — عملية) atau "jenis ketetapan" meliputi:
Aturan yang berkaitan dengan keadaan (wadia') meliputi:
- Syarat (shart)
- Sebab (sabab)
- Penghalang (mani)
- Keringanan / ketetapan asal (rukhsah, azimah)
- Sah / rusak / batal (sahih, fasid, batil)
- Ditunaikan pada waktunya / diqada / diulangi (adaa, qadaa, i'ada)
Metodologi yurisprudensi
Modus operandi ahli hukum Muslim dikenal sebagai ushul fikih ("prinsip-prinsip yurisprudensi").
Terdapat berbagai pendekatan terhadap metodologi yang digunakan dalam yurisprudensi untuk menarik hukum Islam dari sumber utama syariah (hukum Islam). Metodologi utama adalah metodologi Sunni, Syiah, dan Ibadi. Meskipun Sunni dan Syiah terbagi lagi menjadi submazhab yang lebih kecil, perbedaan di antara mazhab-mazhab Syiah jauh lebih besar. Ibadi hanya mengikuti satu mazhab tanpa pembagian.
Sementara penggunaan putusan pengadilan sebagai preseden hukum dan hukum kasus merupakan hal yang sentral dalam hukum Barat, pentingnya institusi fatwa (jawaban tidak mengikat dari ulama hukum Islam atas pertanyaan hukum) disebut "sentral bagi perkembangan" yurisprudensi Islam.[43] Hal ini sebagian disebabkan oleh "kekosongan" dalam sumber hukum Islam lainnya, qada` (putusan hukum oleh hakim Islam yang ditunjuk negara) setelah jatuhnya kekhalifahan terakhir, Kesultanan Utsmaniyah.[14] Meskipun praktik ini telah ada sejak zaman Muhammad, menurut setidaknya satu sumber (Muhammad El-Gamal), praktik tersebut "dimodelkan berdasarkan sistem responsa Romawi" dan memberikan "keuntungan penggerak utama yang menentukan kepada penanya dalam memilih pertanyaan dan perumusannya."[14]
Setiap mazhab (mazhab) mencerminkan urf atau budaya yang unik (praktik budaya yang dipengaruhi oleh tradisi) tempat para ahli hukum klasik itu sendiri hidup ketika hukum ditetapkan. Sebagian berpendapat bahwa disiplin isnad, yang berkembang untuk memvalidasi hadis, membuat pencatatan dan validasi putusan para ahli hukum juga relatif mudah. Hal ini pada gilirannya membuat putusan tersebut jauh lebih mudah ditiru (taklid) daripada ditantang dalam konteks baru. Argumennya adalah bahwa mazhab-mazhab tersebut kurang lebih membeku selama berabad-abad dan mencerminkan budaya yang sudah tidak ada lagi. Ulama tradisional berpendapat bahwa agama berfungsi mengatur perilaku manusia dan membina sisi moral manusia, sementara sifat dasar manusia tidak berubah secara fundamental sejak awal Islam sehingga seruan untuk memodernisasi agama pada dasarnya merupakan seruan untuk melonggarkan seluruh hukum dan institusi.
Syariah awal memiliki karakter yang jauh lebih fleksibel, dan sebagian sarjana Muslim modern meyakini bahwa syariah harus diperbarui serta para ahli hukum klasik tidak lagi diberi status khusus. Hal ini memerlukan perumusan fikih baru yang sesuai dengan dunia modern, misalnya sebagaimana diusulkan oleh para pendukung Islamisasi ilmu pengetahuan, yang akan menangani konteks modern. Modernisasi ini ditentang oleh sebagian besar ulama konservatif. Ulama tradisional berpendapat bahwa hukum bersifat kontekstual dan mempertimbangkan keadaan seperti waktu, tempat, dan budaya, sementara prinsip yang mendasarinya bersifat universal seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan. Banyak sarjana Muslim berpendapat bahwa meskipun teknologi telah mengalami kemajuan, dasar-dasar kehidupan manusia tidak berubah.
Bidang yurisprudensi
Mazhab yurisprudensi
Terdapat beberapa mazhab pemikiran fikih (Arab: مذهب madhhab; jamak مذاهب maḏāhib)

Mazhab-mazhab Sunni masing-masing dinamai berdasarkan ahli hukum klasik yang mengajarkannya. Mazhab Sunni (dan wilayah tempat mazhab tersebut umumnya dianut) adalah:
- Hanafi (Turki, Balkan, Levant, Asia Tengah, Asia Selatan, Tiongkok, Kaukasus Barat Laut, Mesir Hilir, dan Tatarstan)
- Maliki (Afrika Utara, Afrika Barat, Mesir Hulu, Kuwait, Bahrain, Abu Dhabi, dan Dubai)
- Syafi'i (Indonesia, Malaysia, Brunei, Kurdistan, Afrika Timur, Kaukasus Timur Laut, Yaman, Oman, Kerala, Fujairah, dan Semenanjung Sinai)
- Hanbali (Arab Saudi, Qatar, Sharjah, Umm al-Quwain, Ras al-Khaimah, dan Ajman)
Mazhab Syiah (dan wilayah tempat mazhab tersebut umumnya dianut) adalah:
- Ja'fari, dianut oleh Syiah Dua Belas Imam (Iran, Irak, dan Azerbaijan)
- Ismaili[45] (komunitas minoritas di Asia Tengah, Asia Selatan, Levant, Yaman)
- Zaydi (komunitas minoritas di Yaman)
Terpisah sepenuhnya dari tradisi Sunni dan Syiah, Islam Khawarij berkembang menjadi mazhab tersendiri.
Mazhab-mazhab tersebut memiliki banyak ketetapan hukum yang sama, tetapi berbeda dalam hadis tertentu yang mereka terima sebagai autentik serta bobot yang mereka berikan kepada analogi atau akal (qiyas) dalam memutuskan persoalan yang sulit.
Hubungan antara mazhab-mazhab yurisprudensi (setidaknya Sunni) dan konflik antara kesatuan syariah dengan keragaman mazhab diungkapkan oleh ulama Hanafi abad ke-12 Abu Hafs Umar an-Nasafi, yang menulis: "Mazhab kami benar dengan kemungkinan salah, dan mazhab lain salah dengan kemungkinan benar."[46]
Pengaruh terhadap hukum Barat
Sejumlah institusi hukum penting dikembangkan oleh ahli hukum Muslim selama periode klasik Islam, yang dikenal sebagai Zaman Keemasan Islam. Salah satunya adalah hawala, suatu sistem pemindahan nilai informal awal yang disebutkan dalam teks-teks yurisprudensi Islam sejak abad ke-8. Hawala sendiri kemudian memengaruhi perkembangan keagenan dalam common law serta hukum perdata, seperti aval dalam hukum Prancis dan avallo dalam hukum Italia.[47]
Wakaf dalam hukum Islam, yang berkembang selama abad ke-7 hingga ke-9, memiliki kemiripan penting dengan trust dalam hukum trust Inggris.[48] Sebagai contoh, setiap wakaf harus memiliki waqif (pemberi wakaf), mutawalli (pengelola), qadi (hakim), dan penerima manfaat.[49] Hukum trust berkembang di Inggris pada masa Perang Salib, selama abad ke-12 dan ke-13, dan diperkenalkan oleh para pejuang Perang Salib yang mungkin dipengaruhi oleh institusi wakaf yang mereka temui di Timur Tengah.[50][51]
Dalam yurisprudensi Islam klasik, para pihak yang berperkara di pengadilan dapat memperoleh pernyataan yang diaktakan dari tiga hingga dua belas saksi. Ketika pernyataan semua saksi konsisten, notaris akan mengesahkan kesaksian bulat mereka dalam suatu dokumen hukum, yang dapat digunakan untuk mendukung klaim pihak yang berperkara.[52] Para notaris membebaskan hakim dari tugas memakan waktu untuk mendengarkan kesaksian setiap saksi mata secara langsung, dan dokumen mereka berfungsi untuk mengesahkan setiap kesaksian lisan secara hukum.[53] Mazhab Maliki mensyaratkan dua notaris untuk mengumpulkan setidaknya dua belas kesaksian saksi mata dalam kasus hukum tertentu, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan yang tidak terdaftar dan sengketa tanah.[54][55] John Makdisi membandingkan kelompok dua belas kesaksian saksi ini, yang dikenal sebagai lafif, dengan persidangan juri Common law Inggris pada masa Henry II, dan menduga adanya hubungan antara reformasi raja tersebut dengan sistem hukum Kerajaan Sisilia. Pulau tersebut sebelumnya diperintah oleh berbagai dinasti Islam.[56][57]
Beberapa institusi fundamental common law lainnya mungkin diadaptasi dari institusi hukum serupa dalam hukum Islam dan yurisprudensi, dan diperkenalkan ke Inggris oleh Normandia setelah Penaklukan Norman atas Inggris dan Keamiran Sisilia, serta oleh para pejuang Perang Salib selama Perang Salib. Secara khusus, "kontrak kerajaan Inggris yang dilindungi oleh tindakan utang disamakan dengan Aqd Islam, assize of novel disseisin Inggris disamakan dengan Istihqaq Islam, dan juri Inggris disamakan dengan lafif Islam. John Makdisi berspekulasi bahwa institusi hukum Inggris seperti "metode skolastik, lisensi untuk mengajar", "sekolah hukum yang dikenal sebagai Inns of Court di Inggris dan Madrasah dalam Islam", serta "commenda" Eropa (Qirad Islam) juga mungkin berasal dari hukum Islam.[57] Metodologi preseden hukum dan penalaran melalui analogi (Qiyas) juga memiliki kemiripan dalam sistem hukum Islam dan common law.[58] Pengaruh-pengaruh ini menyebabkan beberapa sarjana mengusulkan bahwa hukum Islam mungkin telah meletakkan dasar bagi "common law sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi".[57]
Lihat pula
- Abdallah al-Harari
- Teologi tradisionalis
- Bahar-e-Shariat
- Glosarium Islam
- Daftar artikel terkait Islam
- Yurisprudensi Ja'fari
- Garis besar Islam
- Daftar istilah Islam dalam bahasa Arab
- Ma'ruf
- Mizan – risalah komprehensif mengenai isi Islam yang ditulis oleh Javed Ahmed Ghamidi
- Hukum Palestina
- Mazhab teologi Islam
- Sumber hukum Islam
- Empat Imam Sunni
- Urf
Referensi
Catatan
- ↑ misalnya, ulama dan pendakwah Hanbali Sunni Al-Hasan ibn 'Ali al-Barbahari (w. 941) yang menguasai jalan-jalan Baghdad pada 921–941 M, menegaskan bahwa "siapa pun yang menyatakan bahwa ada bagian dari Islam yang tidak disampaikan kepada kita oleh para Sahabat Nabi berarti telah mendustakan mereka [para Sahabat Nabi]".[13]
Kutipan
- ↑ "fiqh". Collins English Dictionary.
- ↑ Fiqh Encyclopædia Britannica
- 1 2 Vogel, Frank E. (2000). Islamic Law and the Legal System of Saudí: Studies of Saudi Arabia. Brill. hlm. 4–5. ISBN 9004110623.
- ↑ Glasse, Cyril, The New Encyclopedia of Islam, Altamira, 2001, hlm. 141
- ↑ Calder 2009.
- ↑ Schneider 2014.
- ↑ Mohammad Taqi al-Modarresi (26 Maret 2016). The Laws of Islam (PDF) (dalam bahasa Inggris). Enlight Press. ISBN 978-0994240989. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2 Agustus 2019. Diakses tanggal 22 Desember 2017.
- ↑ Levy (1957). hlm. 150.
- ↑ أنیس, إبراهیم (1998). المعجم الوسیط. بیروت، لبنان: دارالفکر. hlm. 731.
- ↑ Maghen, Ze'ev (2003). "Dead Tradition: Joseph Schacht and the Origins of "Popular Practice"". Islamic Law and Society. 10 (3): 276–347. doi:10.1163/156851903770227575. JSTOR 3399422.
- 1 2 Hawting, "John Wansbrough, Islam, and Monotheism", 2000: hlm. 513
- ↑ Hoyland, In God's Path, 2015: hlm. 223
- ↑ Cook, Michael (2000). The Koran : A Very Short Introduction. Oxford University Press. hlm. 109. ISBN 0192853449.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 El-Gamal, Islamic Finance, 2006: hlm. 30–31
- ↑ Weiss, Bernard G. (2002). Studies in Islamic Legal Theory, disunting oleh Bernard G. Weiss, (Leiden: E. J. Brill, 2002. hlm. 3, 161.)
- ↑ Weiss, Bernard G. (2002). Studies in Islamic Legal Theory, disunting oleh Bernard G. Weiss, (Leiden: E. J. Brill, 2002. hlm. 162.)
- ↑ Nyazee, Imran Ahsan Khan (2000). Islamic Jurisprudence (UsulAI-Fiqh). Islamabad: Islamic Research Institute Press.
- ↑ Asadulla, Abubakr (2009). Islam Vs. West. iUniverse. ISBN 9780595501571.
- ↑ Rehman, Javaid (7 Juni 2005). Islamic State Practices, International Law and the Threat from Terrorism. Hart. ISBN 9781841135014.
- ↑ "ulama". bewley.virtualave.net. Diarsipkan dari asli tanggal 21 Oktober 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2013.
- 1 2 3 "Muwatta". bewley.virtualave.net. Diarsipkan dari asli tanggal 13 Oktober 2010. Diakses tanggal 13 November 2023.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 3 Coulson, Noel James (1994). A History of Islamic Law. ISBN 9780748605149.
- ↑ Houtsma, M. Th (1993). E. J. Brill's First Encyclopaedia of Islam, 1913–1936. BRILL. ISBN 9004097910.
- ↑ Šārôn, Moše (1986). Studies in Islamic History and Civilization. BRILL. ISBN 9789652640147.
- ↑ Al-Muwatta of Imam Malik Ibn Anas, diterjemahkan oleh Aisha Bewley (Book #5, Hadith #5.9.23) (Book #16, Hadith #16.1.1) (Book #17, Hadith #17.24.43) (Book #20, Hadith #20.10.40) (Book #20, Hadith #20.11.44) (Book #20, Hadith #20.32.108) (Book #20, Hadith #20.39.127) (Book #20, Hadith #20.40.132) (Book #20, Hadith #20.49.167) (Book #20, Hadith #20.57.190) (Book #26, Hadith #26.1.2) (Book #29, Hadith #29.5.17) (Book #36, Hadith #36.4.5) Al-Muwatta' Diarsipkan 13 Oktober 2010 di Wayback Machine
- ↑ Hasyim, Syafiq (2006). Understanding Women in Islam. Equinox. ISBN 9789793780191.
- ↑ Calder, Norman; Mojaddedi, Jawid Ahmad; Rippin, Andrew (2003). Classical Islam. Psychology Press. ISBN 9780415240321.
- ↑ Brockopp, Jonathan E.; Neusner, Jacob; Sonn, Tamara (27 September 2005). Judaism and Islam in Practice. Routledge. ISBN 9781134605538.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Jafar Al-Sadiq".
- ↑ "IMAM JAFAR BIN MUHAMMAD AS-SADIQ (AS)". www.ziaraat.org. Diarsipkan dari asli tanggal 22 Agustus 2023. Diakses tanggal 13 November 2023.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Kurzman, Charles (2002). Modernist Islam, 1840–1940. Oxford University Press. ISBN 9780195154689.
- ↑ "Surat Al-Ma'idah [5:3] - The Noble Qur'an - القرآن الكريم". Diarsipkan dari asli tanggal 25 September 2013.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) Quran Surah Al-Maaida ( Verse 3 ) Diarsipkan 12 Juni 2018 di Wayback Machine - ↑ Bukhari, Sahih. "Sahih Bukhari : Read, Study, Search Online".
- ↑ Nahj ul Balagha Letter 54
- ↑ Najeebabadi, Akbar Shah (2001). The History of Islam V.2. Riyadh: Darussalam. hlm. 110. ISBN9960-892-88-3
- ↑ "The Advice of Asmaa bint Abu Bakr (ra) to her son Abdullah Ibn Zubair (ra)". Ummah.com - Muslim Forum. Diarsipkan dari asli tanggal 25 Februari 2021. Diakses tanggal 20 September 2021.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Nahj al-Balagha Sermon 71, Letter 27, Letter 34, Letter 35
- ↑ Muawiya Restorer of the Muslim Faith By Aisha Bewley hlm. 68
- 1 2 Abul Quasem, M. (1975). The ethics of al-Ghazali: A composite ethics in Islam. hlm. 26
- 1 2 Irshad Abdel Haqq (2006). Ramadan, Hisham M. (ed.). Understanding Islamic Law: From Classical to Contemporary. Rowman Altamira. ISBN 9780759109919. Diakses tanggal 17 Agustus 2016. hlm. 18
- ↑ B. Hallaq, Wael (2005). THE ORIGINS AND EVOLUTION OF ISLAMIC LAW. Cambridge, UK: Cambridge University Press. hlm. 124, 127. ISBN 978-0-521-80332-8.
- ↑ Mansoor Moaddel, Islamic Modernism, Nationalism, and Fundamentalism: Episode and Discourse, hlm. 32. Chicago: University of Chicago Press, 2005.
- ↑ El-Gamal, Islamic Finance, 2006: hlm. 32
- ↑ "Islamic Jurisprudence & Law | ReOrienting the Veil" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 19 Mei 2025.
- ↑ Lakhani, M. Ali (2017). Faith and Ethics: The Vision of the Ismaili Imamat. Bloomsbury Publishing. hlm. 4. ISBN 978-1786733900. The place of the Ismailis within the theological pluralism of the Muslim community is best summarised by their Imam's statement to the International Islamic Conference held in Amman in July 2005: "Our historic adherence is to the Ja'fari madhhab and other madhahib of close affinity, and it continues, under the leadership of the hereditary Ismaili Imam of the time. This adherence is in harmony also with our acceptance of Sufi principles of personal search and balance between the zahir and the spirit or the intellect which the zahir signifies."
- ↑ Brown, Jonathan A.C. (2014). Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy. Oneworld Publications. hlm. 50-51. ISBN 978-1780744209. Diakses tanggal 4 Juni 2018.
- ↑ Badr, Gamal Moursi (Musim semi 1978). "Islamic Law: Its Relation to Other Legal Systems". The American Journal of Comparative Law. 26 (2 – Proceedings of an International Conference on Comparative Law, Salt Lake City, Utah, 24–25 February 1977). American Society of Comparative Law: 187–198 [196–98]. doi:10.2307/839667. JSTOR 839667.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Gaudiosi 1988
- ↑ Gaudiosi 1988, hlm. 1237–40
- ↑ Hudson 2003, hlm. 32
- ↑ Gaudiosi 1988, hlm. 1244–45
- ↑ Lawrence Rosen (2000). The Justice of Islam. Oxford University Press. hlm. 7–9. ISBN 9780198298847.
- ↑ Ron Shaham (2010). The Expert Witness in Islamic Courts. University of Chicago Press. hlm. 4–8. ISBN 9780226749358.
- ↑ Baudouin Dupret (2021). Positive Law from the Muslim World. Cambridge University Press. hlm. 205–210. ISBN 9781108960137.
- ↑ Ann Elizabeth Mayer, ed. (1985). Property, Social Structure, and Law in the Modern Middle East. SUNY Press. hlm. 54–64. ISBN 9780873959889.
- ↑ Al-Rodhan, Nayef R. F. (2012). The Role of the Arab-Islamic World in the Rise of the West: Implications for Contemporary Trans-Cultural Relations (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan. hlm. 73. ISBN 978-0-230-39320-2. Diakses tanggal 25 Mei 2020.[pranala nonaktif permanen]
- 1 2 3 Makdisi, John (1 Juni 1999). "The Islamic Origins of the Common Law". North Carolina Law Review. 77 (5): 1635. Diakses tanggal 25 Mei 2020.
- ↑ El-Gamal, Mahmoud A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge University Press. hlm. 16. ISBN 0-521-86414-3.
Bibliografi
- Calder, Norman (2009). "Law. Legal Thought and Jurisprudence". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. Diarsipkan dari asli tanggal 21 November 2008.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Doi, Abd ar-Rahman I., dan Clarke, Abdassamad (2008). Shari'ah: Islamic Law. Ta-Ha Publishers Ltd., ISBN 978-1-84200-087-8 (sampul keras)
- Cilardo, Agostino, "Fiqh, History of", dalam Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God (2 jilid), disunting oleh C. Fitzpatrick dan A. Walker, Santa Barbara, ABC-CLIO, 2014, Jil. I, hlm. 201–206.
- Dahlén, Ashk (2003), Islamic Law, Epistemology and Modernity. Legal Philosophy in Contemporary Iran, New York: Routledge, ISBN 9780415945295
- El-Gamal, Mahmoud A. (2006). Islamic Finance : Law, Economics, and Practice (PDF). Cambridge University Press. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 3 April 2018. Diakses tanggal 28 Februari 2017.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Gaudiosi, Monica M. (April 1988). "The Influence of the Islamic Law of Waqf on the Development of the Trust in England_ The Case of Merton College". University of Pennsylvania Law Review. 136 (4). The University of Pennsylvania Law Review: 1231–1261. doi:10.2307/3312162. JSTOR 3312162. S2CID 153149243.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Hawting, G.R. (2000). "16. John Wansbrough, Islam, and Monotheism". The Quest for the Historical Muhammad. New York: Prometheus Books. hlm. 489–509.
- Hudson, A. (2003). Equity and Trusts (Edisi 3rd). London: Cavendish Publishing. ISBN 978-1-85941-729-4.
- Levy, Reuben (1957). The Social Structure of Islam. UK: Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-09182-4.
{{cite book}}: Ketidakcocokan ISBN / tanggal - Makdisi, John A. (Juni 1999). "The Islamic Origins of the Common Law". North Carolina Law Review. 77 (5): 1635–1739.
- Schneider, Irene (2014). "Fiqh". Dalam Emad El-Din Shahin (ed.). The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics. Oxford University Press. doi:10.1093/acref:oiso/9780199739356.001.0001. ISBN 9780199739356.
Bacaan lebih lanjut
- Potz, Richard, Islamic Law and the Transfer of European Law, European History Online, Mainz: Institute of European History, 2011. (Diakses 28 November 2011.)
- [Saeed, Abu Hayyan, Jurisprudence of Islam (December 3, 2023). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=4651796 atau http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4651796]
Pranala luar
Media terkait Islamic jurisprudence di Wikimedia Commons- Types of Hanafi Legal Rulings (Ahkam)
- [Saeed, Abu Hayyan, Jurisprudence of Islam (December 3, 2023). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=4651796 atau http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4651796]
Topik Islam | |||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| |||||||||||||
| |||||||||||||
| |||||||||||||
| |||||||||||||
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |