Senin, 28 September 2026
14:27 WIB
TERKINI
Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Hukum Sorotan Tajam: Hunian Mewah di Area Asimilasi Lapas Cibinong Jadi Perdebatan Kolom Mahkamah Konstitusi Kubur Ambang Batas Pilpres, Desakan Tak Menghidupkan Kembali Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Hukum Sorotan Tajam: Hunian Mewah di Area Asimilasi Lapas Cibinong Jadi Perdebatan Kolom Mahkamah Konstitusi Kubur Ambang Batas Pilpres, Desakan Tak Menghidupkan Kembali Bola Lampard Gemilang dengan Coventry: Dari Championship ke Liga Primer, Dipuji Rekan

Makruh

Bagian dari seri bertopik Islam
Ushul fikih
Portal Islam • Proyek Artikel Islam
Bagian dari seri
Islam
120px-Allah3.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang tetapi tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas

  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

Lihat pula

Referensi

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan