Prinsip-prinsip fikih Islam (Arab: أصول الفقه, alih aksara: ʾUṣūl al-Fiqh) adalah prinsip-prinsip metodologis tradisional yang digunakan dalam yurisprudensi Islam (fikih) untuk menetapkan hukum-hukum hukum Islam (syariah).[1]
Teori tradisional yurisprudensi Islam menjelaskan bagaimana kitab-kitab suci (Al-Qur'an dan Hadis) harus ditafsirkan dari sudut pandang linguistik dan retorika.[2] Teori ini juga mencakup metode untuk menetapkan keautentikan hadis dan menentukan kapan kekuatan hukum suatu bagian teks suci telah dinasakh oleh bagian yang diturunkan pada waktu yang lebih kemudian.[2] Selain Al-Qur'an dan hadis, teori klasik yurisprudensi Sunni mengakui sumber-sumber hukum sekunder, yaitu konsensus para ahli hukum (ijmaʿ) dan penalaran analogis (qiyas).[3] Oleh karena itu, ilmu ini mengkaji penerapan dan batas-batas analogi, serta nilai dan batas-batas konsensus, bersama dengan prinsip-prinsip metodologis lainnya, yang beberapa di antaranya hanya diterima oleh mazhab-mazhab hukum tertentu (madhahib).[2] Perangkat interpretatif ini dihimpun di bawah istilah ijtihad, yang merujuk pada pengerahan kemampuan seorang ahli hukum dalam upaya memperoleh suatu hukum mengenai persoalan tertentu.[2] Teori yurisprudensi Syiah Dua Belas Imam memiliki kemiripan dengan mazhab-mazhab Sunni dengan beberapa perbedaan, seperti pengakuan terhadap akal (ʿaql) sebagai sumber hukum sebagai pengganti qiyas, serta perluasan pengertian hadis dan sunnah untuk mencakup tradisi para imam.[1][4]
Etimologi
Uṣūl al-fiqh merupakan konstruksi genitif yang terdiri dari dua istilah Arab, yaitu uṣūl dan fiqh. Uṣūl berarti akar atau dasar. Sebagian orang mengatakan bahwa uṣūl, bentuk jamak dari aṣl, berarti rājiḥ (yang lebih kuat atau lebih utama). Istilah ini juga berarti qā'idah (kaidah), yang merupakan penerapan kata tersebut dalam dunia nyata. Sebagai contoh, "setiap kalimat harus mengandung verba" merupakan suatu kaidah tata bahasa. Fikih secara kebahasaan merujuk pada pengetahuan, pemahaman mendalam, atau pengertian. Dalam konteks hukum Islam, istilah ini merujuk pada yurisprudensi Islam tradisional.[butuh rujukan]
Ikhtisar
Para ahli hukum klasik berpendapat bahwa akal manusia merupakan anugerah dari Tuhan yang harus digunakan secara maksimal.[5] Namun, mereka meyakini bahwa penggunaan akal semata tidak cukup untuk membedakan yang benar dari yang salah, dan bahwa penalaran rasional harus mengambil isinya dari pengetahuan transendental yang diwahyukan dalam Al-Qur'an dan melalui sunnah Muhammad.[5]
Sumber
Primer
Al-Qur'an
Dalam Islam, Al-Qur'an dianggap sebagai sumber hukum yang paling suci.[6] Para ahli hukum klasik menganggap keutuhan teksnya tidak diragukan karena teks tersebut diwariskan oleh banyak orang pada setiap generasi, yang dikenal sebagai "transmisi berulang" atau "transmisi mutawatir" (tawātur).[3][6] Hanya beberapa ratus ayat Al-Qur'an yang memiliki relevansi hukum secara langsung, dan ayat-ayat tersebut terkonsentrasi pada beberapa bidang tertentu seperti warisan, meskipun bagian-bagian lainnya digunakan sebagai sumber prinsip-prinsip umum yang implikasi hukumnya dijabarkan melalui cara-cara lain.[7][6]
Hadis
Kumpulan hadis memberikan pedoman hukum yang lebih rinci dan praktis, tetapi sejak awal diakui bahwa tidak semuanya autentik.[7][6] Para ulama Islam awal mengembangkan metodologi untuk menilai keautentikannya dengan menilai kepercayaan terhadap individu-individu yang tercantum dalam rantai periwayatannya.[6] Kriteria tersebut menyaring kumpulan tradisi kenabian yang sangat besar menjadi beberapa ribu hadis "sahih", yang kemudian dihimpun dalam beberapa kompilasi kanonik.[6] Hadis-hadis yang memiliki transmisi mutawatir dianggap autentik tanpa keraguan; namun, sebagian besar hadis hanya diriwayatkan oleh satu atau beberapa perawi sehingga dipandang hanya menghasilkan pengetahuan yang bersifat probabilistik.[6][3] Ketidakpastian tersebut semakin diperbesar oleh ambiguitas bahasa yang terdapat dalam beberapa hadis dan ayat Al-Qur'an.[6] Perbedaan pendapat mengenai keunggulan relatif dan penafsiran sumber-sumber tekstual memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada para ahli hukum dalam merumuskan berbagai hukum alternatif.[7]
Sekunder
Ijma'
Konsensus (ijma) pada prinsipnya dapat meningkatkan suatu hukum yang didasarkan pada bukti probabilistik menjadi kepastian mutlak.[8][7] Doktrin klasik ini memperoleh kewenangannya dari sejumlah hadis yang menyatakan bahwa umat Islam tidak akan pernah bersepakat atas suatu kesalahan.[8] Bentuk konsensus ini secara teknis didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh ahli hukum yang kompeten pada suatu generasi tertentu, yang bertindak sebagai wakil masyarakat.[8][7][9] Namun, kesulitan praktis dalam memperoleh dan memastikan adanya kesepakatan semacam itu membuatnya hanya memiliki dampak kecil terhadap perkembangan hukum.[8][7] Bentuk konsensus yang lebih pragmatis, yang dapat ditentukan dengan berkonsultasi pada karya-karya ahli hukum terkemuka, digunakan untuk mengukuhkan suatu hukum sehingga tidak dapat dibuka kembali untuk diperdebatkan.[7] Kasus-kasus yang memiliki konsensus mencakup kurang dari 1 persen keseluruhan yurisprudensi klasik.[8]
Qiyas dan 'aql
Penalaran analogis (qiyas) digunakan untuk menetapkan hukum bagi suatu keadaan yang tidak dibahas dalam sumber tekstual dengan menganalogikannya dengan hukum yang didasarkan pada sumber tekstual.[3] Dalam contoh klasik, larangan Al-Qur'an terhadap minum anggur diperluas kepada semua zat yang memabukkan berdasarkan "sebab" (ʿilla) yang sama di antara keadaan-keadaan tersebut, yang dalam hal ini diidentifikasi sebagai keadaan memabukkan.[3] Karena sebab suatu hukum mungkin tidak selalu tampak jelas, pemilihannya sering menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang.[10] Yurisprudensi Syiah Dua Belas Imam tidak mengakui penggunaan qiyas, tetapi sebagai gantinya mengandalkan akal (ʿaql).[11]
Ijtihad
Proses ijtihad klasik menggabungkan prinsip-prinsip yang diakui secara umum tersebut dengan metode-metode lain yang tidak diterima oleh semua mazhab hukum, seperti istiḥsān (preferensi yurisprudensial), istiṣlāḥ (pertimbangan kemaslahatan umum), dan istiṣḥāb (anggapan keberlanjutan).[3] Seorang ahli hukum yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad disebut mujtahid.[12] Penggunaan penalaran independen untuk memperoleh suatu hukum dikontraskan dengan taqlīd (taklid), yang berarti mengikuti hukum-hukum seorang mujtahid.[12] Pada awal abad ke-10, perkembangan yurisprudensi Sunni mendorong para ahli hukum terkemuka menyatakan bahwa persoalan-persoalan hukum utama telah dibahas dan ruang lingkup ijtihad secara bertahap dibatasi.[12][13] Sejak abad ke-18, para pembaru Muslim terkemuka mulai menyerukan ditinggalkannya taklid dan penekanan kembali pada ijtihad, yang mereka pandang sebagai kembalinya vitalitas yurisprudensi Islam awal.[13]
Jenis hukum
Hukum syariah terbagi ke dalam lima kategori yang dikenal sebagai "lima hukum" (al-aḥkām al-khamsa): wajib (farḍ atau wājib), sunah/dianjurkan (mandūb atau mustaḥabb), mubah (mubāḥ), makruh (makrūh), dan haram (ḥarām).[7][11] Melakukan perbuatan haram atau tidak melakukan perbuatan wajib merupakan dosa atau tindak kejahatan.[7] Perbuatan tercela sebaiknya dihindari, tetapi tidak dianggap sebagai dosa atau sesuatu yang dapat dihukum oleh pengadilan.[7][14] Menghindari perbuatan tercela dan melakukan perbuatan yang dianjurkan dianggap memperoleh pahala di akhirat, sedangkan perbuatan mubah tidak mendatangkan penilaian dari Tuhan.[7][14] Para ahli hukum berbeda pendapat mengenai apakah istilah ḥalāl mencakup tiga kategori pertama atau empat kategori pertama.[7] Penilaian hukum dan moral bergantung pada apakah perbuatan tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak (ḍarūra).[7]
Maqasid dan maslahah
Maqāṣid (tujuan atau maksud) syariah dan maṣlaḥa (kemaslahatan atau kepentingan umum) merupakan dua doktrin klasik yang saling berkaitan dan semakin menonjol pada zaman modern.[15][16][17] Keduanya pertama kali dirumuskan secara jelas oleh Al-Ghazali (w. 1111 M/505 H), yang berpendapat bahwa maslahah merupakan tujuan umum Tuhan dalam menurunkan hukum ilahi dan bahwa tujuan khususnya adalah menjaga lima unsur pokok kesejahteraan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[18] Meskipun sebagian besar ahli hukum era klasik mengakui maslahah dan maqāṣid sebagai prinsip hukum yang penting, mereka memiliki pandangan yang berbeda mengenai peran yang seharusnya dimainkan keduanya dalam hukum Islam.[15][17] Sebagian ahli hukum memandangnya sebagai alasan tambahan yang dibatasi oleh sumber tekstual dan penalaran analogis.[15][19] Yang lain menganggapnya sebagai sumber hukum independen, yang prinsip-prinsip umumnya dapat mengesampingkan kesimpulan khusus yang didasarkan pada makna harfiah sumber tekstual.[15][20] Meskipun pandangan terakhir dianut oleh sebagian kecil ahli hukum klasik, pada zaman modern pandangan tersebut dikembangkan dalam berbagai bentuk oleh para sarjana terkemuka yang berusaha menyesuaikan hukum Islam dengan perubahan kondisi sosial dengan memanfaatkan warisan intelektual yurisprudensi tradisional.[15][3][16] Para sarjana tersebut memperluas daftar maqāṣid dengan memasukkan tujuan-tujuan syariah seperti pembaruan dan hak-hak perempuan (Rashid Rida); keadilan dan kebebasan (Mohammed al-Ghazali); serta martabat dan hak asasi manusia (Yusuf al-Qaradawi).[15]
Mazhab hukum

Mazhab hukum Sunni utama (madhhab) adalah mazhab Hanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi'i.[12] Mazhab-mazhab tersebut berkembang dari perbedaan pendapat dan metodologi di antara para sahabat (sahāba) dan setiap generasi murid setelah mereka. Pada awalnya terdapat ratusan mazhab pemikiran yang kemudian menyusut menjadi empat mazhab utama.[21] Keempat mazhab tersebut mengakui keabsahan satu sama lain dan telah berinteraksi dalam perdebatan hukum selama berabad-abad.[21][12] Hukum-hukum dari mazhab-mazhab tersebut diikuti di seluruh dunia Muslim tanpa pembatasan wilayah yang mutlak, tetapi masing-masing kemudian mendominasi di wilayah dunia yang berbeda.[21][12] Misalnya, mazhab Maliki dominan di Afrika Utara dan Barat; mazhab Hanafi di Asia Selatan dan Asia Tengah; mazhab Syafi'i di Mesir Hilir, Afrika Timur, dan Asia Tenggara; serta mazhab Hanbali di Arab Utara dan Tengah.[21][12][7]
Pada beberapa abad pertama Islam juga terdapat sejumlah mazhab Sunni yang berumur pendek.[2] Mazhab Zahiri, yang umumnya dianggap telah punah, terus memberikan pengaruh terhadap pemikiran hukum.[2][12][21] Perkembangan mazhab hukum Syiah berlangsung mengikuti perbedaan teologis dan menghasilkan pembentukan mazhab Dua Belas Imam, Zaidi, dan Ismailiyah, yang perbedaannya dengan mazhab hukum Sunni kurang lebih memiliki tingkatan yang sama dengan perbedaan di antara mazhab-mazhab Sunni.[2][7] Mazhab hukum Ibadi, yang berbeda dari mazhab Sunni dan Syiah, dominan di Oman.[12]
Transformasi lembaga hukum Islam pada era modern memiliki implikasi mendalam terhadap sistem mazhab.[21] Praktik hukum di sebagian besar dunia Muslim telah dikendalikan oleh kebijakan pemerintah dan hukum negara, sehingga pengaruh mazhab di luar praktik ibadah pribadi bergantung pada status yang diberikan kepadanya dalam sistem hukum nasional.[21] Kodifikasi hukum negara umumnya menggunakan metode takhayyur (pemilihan hukum tanpa dibatasi pada satu mazhab tertentu) dan talfiq (penggabungan bagian-bagian dari berbagai hukum mengenai persoalan yang sama).[21] Para ahli hukum yang dididik di sekolah hukum modern sebagian besar telah menggantikan ulama tradisional sebagai penafsir hukum yang dihasilkan.[21] Gerakan-gerakan Islam global terkadang mengambil rujukan dari berbagai mazhab dan pada kesempatan lain lebih menekankan sumber-sumber tekstual daripada yurisprudensi klasik.[21] Mazhab Hanbali, dengan kepatuhannya yang sangat ketat terhadap Al-Qur'an dan hadis, telah mengilhami arus konservatif penafsiran langsung terhadap sumber tekstual melalui gerakan Salafi dan Wahabi.[21]
Penafsiran liberal terhadap hukum Islam mencakup ulama Indonesia dan sarjana Islam yang tinggal di negara-negara dengan penduduk Muslim minoritas.[21]
Prinsip-prinsip Sunni
Templat:Fiqh Cendekiawan Islam Sayyid Rashid Rida (1865–1935 M) menyebutkan empat prinsip dasar hukum Islam yang disepakati oleh seluruh Muslim Sunni:
"sumber-sumber legislasi yang dikenal dalam Islam ada empat: Qur'an, Sunnah, konsensus ummah, dan ijtihad yang dilakukan oleh ahli hukum yang kompeten"[22]
Kontribusi al-Syafi'i
Al-Syafi'i mendokumentasikan seperangkat prinsip yang sistematis dan mengembangkan prosedur yang terpadu untuk memperoleh putusan hukum melalui ijtihad. Pendekatannya berbeda dengan metodologi Hanafiyah yang menentukan sumber-sumber hukum berdasarkan perkataan dan putusan para sahabat dan tabi'in. Selain itu, ia mengangkat Sunnah ke posisi yang penting dan membatasi penggunaannya dalam hukum. Menurut al-Syafi'i, hanya praktik yang secara langsung diturunkan dari Muhammad yang sah, sehingga menghilangkan legitimasi praktik para pengikut Muhammad. Sebelum al-Syafi'i, penalaran hukum mencakup penalaran pribadi sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan. Al-Syafi'i terutama dikenal karena menulis al-Risalah, sebuah contoh utama penerapan logika dan keteraturan dalam yurisprudensi Islam.[23]
Perkembangan metode
Antara Al-Risala karya al-Syafi'i dan karya-karya Usul al-Fiqh berikutnya yang dapat dibuktikan terdapat kesenjangan selama beberapa ratus tahun. Karya-karya berikutnya tersebut berbeda secara signifikan dari buku al-Syafi'i, kemungkinan akibat masuknya teologi Mu'tazilah dan Asy'ariyah ke dalam karya-karya yurisprudensi.[24] Perbedaan antara karya al-Syafi'i dan karya-karya berikutnya ini—baik dari segi isi maupun kesenjangan kronologis yang panjang antara waktu penyusunannya—begitu besar sehingga kajian modern mempertanyakan status al-Syafi'i sebagai pendiri yurisprudensi Islam.[25][26][27]
Bahkan pembagian sumber hukum Sunni menjadi empat—Al-Qur'an, tradisi kenabian, konsensus, dan penalaran analogis—sama sekali tidak terdapat dalam buku-buku al-Syafi'i, meskipun para sarjana Muslim pada umumnya mengaitkan pembagian tersebut dengannya.[28] Menurut Qadi al-Nu'man, salah satu ahli hukum paling awal yang menulis tentang usul setelah al-Syafi'i—mungkin pada masa hidup al-Syafi'i—adalah Abu 'Ubaid al-Qasim b. Sallam, yang sebenarnya menganggap sumber hukum hanya terdiri atas tiga—Al-Qur'an, tradisi kenabian, dan konsensus yang terdiri atas konsensus para ulama atau konsensus generasi awal.[29] Pembagian menjadi empat sumber paling sering dikaitkan dengan para ahli hukum yang muncul kemudian, yang karya-karyanya menjadi model bagi sebagian besar yurisprudensi Sunni, seperti al-Baqillani dan Abd al-Jabbar ibn Ahmad,[30] masing-masing dari mazhab Asy'ariyah dan Mu'tazilah. Dengan demikian, empat sumber utama yang sering dikaitkan dengan al-Syafi'i berkembang menjadi penggunaan populer jauh setelah wafatnya.
Penerapan sumber
Bahkan setelah perkembangan tersebut, masih terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Sunni mengenai keempat sumber tersebut dan penerapannya. Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan khususnya Dawud al-Zahiri menolak segala bentuk penalaran analogis dalam riwayat autentik yang berasal dari mereka,[31][32][33] tetapi para pengikut mazhab Malikiyah dan Hanabilah pada masa berikutnya—dan dalam beberapa kasus bahkan pengikut Zahiriyah—cenderung menerima berbagai tingkat penalaran analogis yang sebelumnya telah diterima oleh pengikut Syafi'iyah dan Hanafiyah.[32] Malik dan Abu Hanifah sama-sama menerima akal murni sebagai sumber hukum; Ahmad dan al-Syafi'i tidak, dan al-Syafi'i terutama menentang preferensi hukum sebagaimana diterapkan oleh Abu Hanifah. Namun, akal murni kemudian menemukan tempat dalam semua mazhab hukum Sunni.
Persoalan konsensus mengalami perkembangan yang cukup besar. Abu Hanifah, Ahmad, dan Zahiri hanya menerima konsensus generasi pertama umat Islam,[34][35] sedangkan Malik bersedia menerima konsensus generasi pertama secara umum atau konsensus generasi-generasi berikutnya dalam komunitas Madinah.[32][36] Al-Syafi'i menyiratkan bahwa konsensus secara praktis tidak mungkin dipastikan.[37] Para sarjana dari semua mazhab pada masa berikutnya akhirnya mengikuti pandangan Al-Ghazali dan Ibn Taymiyyah dalam memperluas definisi konsensus yang dapat diterima sehingga mencakup konsensus para ulama dan konsensus diam-diam.[35][38]
Prinsip-prinsip Syiah
Dalam teori hukum Syiah, penalaran analogis tidak diakui sebagai sumber hukum; sebaliknya, akal murni diakui.[1][39] Kaum Syiah dapat berbeda dalam penerapan prinsip-prinsip secara tepat bergantung pada apakah mereka mengikuti cabang Ja'fari, Ismaili, atau Zaidi dalam Syiah.
Prinsip-prinsip Ja'fari
Terdapat dua penafsiran mengenai apa yang merupakan sumber hukum di antara para ahli hukum mazhab Ja'fari.
- Menurut pandangan Akhbari, satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur'an dan Hadis, dan setiap kasus yang tidak secara eksplisit dibahas dalam salah satunya harus dianggap tidak memiliki ketentuan.
- Menurut pandangan mayoritas Usuli, mencari prinsip-prinsip umum melalui induksi untuk menangani kasus-kasus yang tidak secara eksplisit diatur adalah sah. Proses ini dikenal sebagai ijtihad, dan intelek diakui sebagai sumber hukum. Hal ini berbeda dari qiyas Sunni karena tidak sekadar memperluas hukum yang telah ada berdasarkan kesamaan faktual; suatu prinsip umum harus dirumuskan dan dapat didukung secara rasional.
Javadi Amoli menulis mengenai sumber wahyu dalam Syiah:
- Sumber terpenting dalam hukum Syiah adalah Al-Qur'an itu sendiri, yang menafsirkan dirinya sendiri.
- Sumber lainnya adalah tradisi dari "orang-orang yang maksum" (keluarga Muhammad), berdasarkan tradisi berturut-turut (Saqalain) yang diwariskan oleh keluarga Muhammad serta berdasarkan Al-Qur'an sendiri. Menerima salah satunya tanpa yang lain sama dengan menolak keduanya.
- Sumber ketiga adalah kebijaksanaan teoretis ketika mustahil membayangkan kebalikannya, yang membuktikan keberadaan Tuhan dan keharusan akan keesaan, kekekalan, keterdahuluan, kekuasaan, kehendak, serta sifat-sifat luhur lainnya; hal ini tidak dapat disangkal oleh ayat mana pun.
- Meskipun kita tidak dapat memaksakan ilmu pengetahuan terhadap Al-Qur'an, kita dapat menggunakan bukti ilmiah, eksperimental, historis, artistik, logis, dan bukti lain yang telah diverifikasi untuk menafsirkan subjek yang dibahas dalam suatu bagian tertentu, bukan melalui ayat lainnya.[40]
Dalam kasus yang meragukan, hukum sering kali tidak diturunkan dari prinsip substantif yang diinduksi dari aturan yang sudah ada, tetapi dari anggapan prosedural (usul 'amaliyyah) mengenai probabilitas faktual. Contohnya adalah asas keberlanjutan: apabila seseorang mengetahui bahwa suatu keadaan tertentu, seperti kesucian ritual, ada pada suatu waktu di masa lalu, tetapi tidak memiliki bukti apakah keadaan tersebut masih ada atau tidak, maka dapat diasumsikan bahwa keadaan tersebut tidak berubah.[41]
Analisis probabilitas merupakan bagian besar dari ilmu Syiah mengenai usul al-fiqh dan dikembangkan oleh Muhammad Baqir Behbahani (1706–1792) dan Syekh Murtada al-Ansari (w. 1864). Satu-satunya teks utama mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi Syiah dalam bahasa Inggris adalah terjemahan Durus fi 'Ilm al-'Usul karya Muhammad Baqir as-Sadr.
Bagian-bagian Uṣūl al-Fiqh Syiah
Pembahasan ilmu ini disajikan dalam berbagai bagian dalam karya-karya uṣūl al-fiqh. Namun, pembagian terbaik dikemukakan oleh al-Muhaqqiq al-Isfahani (w. 1940) dalam kuliah terakhirnya (sebagaimana diriwayatkan oleh murid utamanya Muhammad Rida al-Muzaffar dalam Uṣūl al-Fiqh, hlm. 11), yang menyatakan bahwa seluruh topik usuliyah dibahas dalam empat bagian berikut: pembahasan "istilah", "implikasi intelektual", "otoritas", dan "prinsip-prinsip praktis".
Pembahasan istilah berkaitan dengan denotasi dan makna lahiriah istilah dari sudut pandang umum, seperti makna lahiriah perintah sebagai kewajiban, larangan sebagai keharaman, dan sebagainya.
Pembahasan implikasi intelektual mengkaji implikasi dari ketentuan-ketentuan meskipun ketentuan tersebut tidak dapat disimpulkan dari istilah, seperti pembahasan mengenai kebenaran implikasi timbal balik antara penilaian intelektual dan ketentuan hukum, kewajiban sesuatu yang mengharuskan kewajiban atas pendahulunya (dikenal sebagai "persoalan pendahuluan perbuatan wajib"), kewajiban sesuatu yang mengharuskan keharaman kebalikannya (dikenal sebagai "persoalan kebalikan"), kemungkinan adanya perintah dan larangan secara bersamaan, dan sebagainya.
Pembahasan otoritas menyelidiki apakah suatu hal tertentu diperlakukan secara hukum sebagai bukti; misalnya apakah riwayat seorang perawi tunggal, makna lahiriah, makna lahiriah Al-Qur'an, Sunnah, konsensus, akal, dan sebagainya merupakan bukti yang memiliki otoritas.
Pembahasan prinsip-prinsip praktis berkaitan dengan hal-hal yang menjadi rujukan ahli hukum ketika tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan, seperti asas bebas dari kewajiban, asas kehati-hatian, dan sebagainya.
Prinsip-prinsip Ismailiyah
Sebagian besar karya awal Ismailiyah dalam bidang prinsip-prinsip yurisprudensi sebenarnya merupakan tanggapan terhadap karya-karya Sunni mengenai topik tersebut.[42] Differences Among the Schools of Law karya Qadi al-Nu'man kemungkinan besar merupakan salah satu tanggapan tertulis paling awal terhadap karya-karya tersebut.
Ahli hukum (usuli)
Utama
- Ja'far al-Sadiq
- Abu Hanifa
- Al-Syafi'i
- Malik bin Anas
- Ahmad bin Hanbal
- Al-Amidi
- Al-Ghazali
- Al-Sarakhsi
- Al-Isnawi
- Abu Yusuf
- Al-Syaybani
- Al-Qurtubi
- Al-Layth ibn Sa'd
- Sufyan ibn ʽUyaynah
- Abdullah ibn Mubarak
- Sufyan al-Thawri
Kontemporer
- Sheikh Abdur Rahman Nasir as sathi
- Sheikh Adam Al ethiyopie
Buku
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 Dahlén 2003, chpt. 4c.
- 1 2 3 4 5 6 7 Calder 2009.
- 1 2 3 4 5 6 7 Ziadeh 2009.
- ↑ Kamali 1999, hlm. 121–22.
- 1 2 Hallaq 2009, hlm. 15.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 Hallaq 2009, hlm. 16–18.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Vikør 2014.
- 1 2 3 4 5 Hallaq 2009, hlm. 21–22.
- ↑ Kamali 1999, hlm. 146.
- ↑ Hallaq 2009, hlm. 23–24.
- 1 2 Schneider 2014.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Rabb 2009b.
- 1 2 Rabb 2009c.
- 1 2 Hallaq 2009, hlm. 20.
- 1 2 3 4 5 6 Duderija 2014, hlm. 2–6.
- 1 2 Brown 2009.
- 1 2 Gleave 2012.
- ↑ Opwis 2007, hlm. 65.
- ↑ Opwis 2007, hlm. 66–68.
- ↑ Opwis 2007, hlm. 68–69.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Hussin 2014.
- ↑ Rashīd Riḍā, Muhammad (1996). The Muhammadan Revelation. Alexandria, VA: Al-Saadawi Publications. hlm. 127. ISBN 1-881963-55-1.
- ↑ "Usul Al Fiqh After Al Imam Al Shafi'i". Diarsipkan dari asli tanggal 2010-12-16. Diakses tanggal 2011-02-15.
- ↑ Devin J. Stewart, "Muhammad b. Dawud al-Zahiri's Manual of Jurisprudence." Taken from Studies in Islamic Law and Society Volume 15: Studies in Islamic Legal Theory. Edited by Bernard G. Weiss. Pg. 102. Leiden: 2002. Brill Publishers.
- ↑ Wael Hallaq, Was al-Shafi'i the Master Architect of Islamic Jurisprudence?, International Journal of Middle East Studies, 4 (November 1993), pg. 587–605.
- ↑ George Makdisi, Juridical Theology, pg. 16.
- ↑ Stewart, pg. 103.
- ↑ "Does Shafi'i Have a Theory of 'Four Sources' of Law?, taken from the PhD dissertation of Joseph E. Lowry, The Legal-Theoretical Content of the Risala of Muhammad B. Idris al-Shafi'i, University of Pennsylvania, 1999.
- ↑ Stewart, pg. 105.
- ↑ Hallaq, A history of Islamic legal theories : an introduction to Sunnī uṣūl al-fiqh. Pg. 30–35. New York: Cambridge University Press, 1997.
- ↑ Chiragh Ali, The Proposed Political, Legal and Social Reforms. Taken from Modernist Islam 1840–1940: A Sourcebook, pg. 280. Edited by Charles Kurzman. New York City: Oxford University Press, 2002.
- 1 2 3 Mansoor Moaddel, Islamic Modernism, Nationalism, and Fundamentalism: Episode and Discourse, pg. 32. Chicago: University of Chicago Press, 2005.
- ↑ Reuben Levy, Introduction to the Sociology of Islam, pg. 237, 239 and 245. London: Williams and Norgate, 1931–1933.
- ↑ Muhammad Muslehuddin, "Philosophy of Islamic Law and Orientalists," Kazi Publications, 1985, p. 81
- 1 2 Mohammad Omar Farooq, "The Doctrine of Ijma: Is there a consensus?," June 2006
- ↑ Muslehuddin, p. 81
- ↑ Majid Khadduri, Introduction to Al-Shafi'i's al-Risala, pg.33
- ↑ Khadduri, pg. 38–39.
- ↑ Moaddel, pg. 33.
- ↑ Tasnim (tafsir), Vol 1, Page 57
- ↑ Dalam sistem hukum Barat, hal ini dapat dibandingkan dengan asas praduga tak bersalah dan asas praduga kepemilikan. Demikian pula, teologi moral Katolik membedakan antara "prinsip langsung" dan "prinsip refleks", yang terakhir setara dengan usul 'amaliyyah menurut Murtada al-Ansari.
- ↑ Stewart, pg. 116.
Bibliografi
- Brown, Jonathan A. C. (2009). "Maṣlaḥah". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. Diarsipkan dari asli tanggal Oktober 11, 2017.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Calder, Norman (2009). "Law. Legal Thought and Jurisprudence". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. Diarsipkan dari asli tanggal November 21, 2008.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Dahlén, Ashk (2003), Islamic Law, Epistemology and Modernity. Legal Philosophy in Contemporary Iran, New York: Routledge, ISBN 9780415945295
- Duderija, Adis (2014). Adis Duderija (ed.). Contemporary Muslim Reformist Thought and Maqāṣid cum Maṣlaḥa Approaches to Islamic Law: An Introduction. Vol. Maqasid al-Shari'a and Contemporary Reformist Muslim Thought: An Examination. Springer.
- Gleave, R.M. (2012). "Maḳāṣid al-Sharīʿa". Dalam P. Bearman; Th. Bianquis; C.E. Bosworth; E. van Donzel; W.P. Heinrichs (ed.). Encyclopaedia of Islam (Edisi 2nd). Brill. doi:10.1163/1573-3912_islam_SIM_8809.
- Glenn, H. Patrick (2014). Legal Traditions of the World – Sustainable Diversity in Law (5th edition), Oxford University Press, ISBN978-0199669837.
- Hallaq, Wael B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press.
- Hussin, Iza (2014). "Sunni Schools of Jurisprudence". Dalam Emad El-Din Shahin (ed.). The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics. Oxford University Press. doi:10.1093/acref:oiso/9780199739356.001.0001. ISBN 9780199739356.
- Kamali, Mohammad Hashim (1999). John Esposito (ed.). Law and Society. Vol. The Oxford History of Islam. Oxford University Press (Kindle edition).
- Opwis, Felicitas (2007). Abbas Amanat; Frank Griffel (ed.). Islamic Law and Legal Change: The Concept of Maslaha in Classical and Contemporary Legal Theory. Vol. Shari'a: Islamic Law in the Contemporary Context (Edisi Kindle). Stanford University Press.
- Rabb, Intisar A. (2009). "Law. Civil Law & Courts". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. Diarsipkan dari asli tanggal November 21, 2008.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Rabb, Intisar A. (2009b). "Fiqh". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. doi:10.1093/acref/9780195305135.001.0001. ISBN 9780195305135.
- Rabb, Intisar A. (2009c). "Ijtihād". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. doi:10.1093/acref/9780195305135.001.0001. ISBN 9780195305135.
- Schneider, Irene (2014). "Fiqh". Dalam Emad El-Din Shahin (ed.). The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics. Oxford University Press. doi:10.1093/acref:oiso/9780199739356.001.0001. ISBN 9780199739356.
- Vikør, Knut S. (2014). "Sharīʿah". Dalam Emad El-Din Shahin (ed.). The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics. Oxford University Press. Diarsipkan dari asli tanggal 2 Februari 2017. Diakses tanggal 3 September 2014.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Ziadeh, Farhat J. (2009). "Uṣūl al-fiqh". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. doi:10.1093/acref/9780195305135.001.0001. ISBN 9780195305135.
- Ziadeh, Farhat J. (2009b). "Law. Sunnī Schools of Law". Dalam John L. Esposito (ed.). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. Diarsipkan dari asli tanggal November 21, 2008.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Pranala luar
- The Principles of Islamic jurisprudence oleh Mohammad Hashim Kamali
- Usul al-Fiqh oleh Shah Abdul Hannan
- Usul al-Fiqh: Source Methodology in Islamic Jurisprudence
| Nasional | |
|---|---|
| Lain-lain | |