Minggu, 20 September 2026
16:28 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak

Haram

sesuatu dalam Islam yang dilarang

Bagian dari seri bertopik Islam
Ushul fikih
Portal IslamProyek Artikel Islam
Bagian dari seri
Islam
120px-Allah3.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Haram (bahasa Arab:حرام, translit. ḥarām) adalah istilah dalam Hukum Islam yang merujuk pada segala sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dapat merusak kesucian tersebut.

Dalam ajaran Islam, haram merujuk pada setiap perbuatan yang dilarang dan tercela, yang diharuskan oleh syariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti. Larangan ini disertai dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan pahala bagi yang menjauhinya.

Etimologi

Kata haram (bahasa Arab:حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.

Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.

Yang berkaitan

Contoh Subjek

Status hukum lainnya

Hukum kebendaan

Emas

Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]

Perak

Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]

Referensi

Catatan kaki

  1. 1 2 ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.

Daftar pustaka

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan