Sabtu, 26 September 2026
11:44 WIB
TERKINI
Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat
Ahkam

Ahkam

250px-Prayer_in_Cairo_1865.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Merujuk pada peraturan Islam berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama. Sebuah undang-undang, nilai, peraturan atau keputusan dari syariat hukum Islam. Untuk Sampai pada suatu doktrin hukum baru atau hukum seseorang harus menggunakan metodologi yang sistematis yang digunakan untuk mengambil makna dari sumber-sumber secara tradisional di mana metodologi ini telah dikategorikan berdasarkan peraturan ijtihad.

Ahkam (bahasa Arab:أحكام bentuk jama' dari hukm/hukum bahasa Arab:حُكْم) adalah merujuk pada peraturan Islam, berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama (bahasa Arab:مَنَابِعُ الفِقْهِ). Sebuah undang-undang, nilai, peraturan atau keputusan dari syariat (hukum Islam). Untuk sampai pada suatu doktrin hukum baru, atau hukm, seseorang harus menggunakan metodologi yang sistematis yang digunakan untuk mengambil makna dari sumber-sumber. Secara tradisional, metodologi ini telah dikategorikan berdasarkan peraturan ijtihad (penalaran independen, usaha ilmiah otentik).[1]

Lima bentuk hukum

Tindakan seorang Muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau al-hukm al-khamis (bahasa Arab:الاحكام الخمسة). Mereka menunjukkan bagaimana Pertunjukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai wajib atau dianjurkan di dalam hukum Islam. Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:

  1. Wajib, harus; juga dikenal sebagai:fardhu, rukn
  2. Mustahab/sunnah, dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub
  3. Mubah, boleh
  4. Makruh, keji (disarankan di tinggalkan)
  5. Haram, dilarang (tidak boleh)

Kondisi darurat dan urusan publik

Aturan/hukum agama bisa berubah dalam kondisi luar biasa tertentu. Sebagai contoh, meskipun muslim diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan, mungkin dapat diterima untuk orang sakit untuk berbuka jika ia yakin bahwa puasa akan memperburuk penyakitnya.

Perintah Islam untuk masyarakat bisa menjadi berbeda dari satu bagi seorang individu, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan publik tindakan tertentu. Misalnya, menurut berbagai ayat Al-Qur'an,[2][Verifikasi gagal] yang diperlukan untuk membawa senjata, tetapi pemerintah/negara dapat melarang atau membatasi untuk menjamin keamanan di masyarakat.

Referensi

  1. ↑ Islamic Legal Interpretation (Tafsir Hukum Islam), Harvard University Press 1996
  2. ↑ Surah 4, ayat 71 dan 102.

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan