Kamis, 05 November 2026
13:47 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Mahram

orang yang masih ada hubungan keluarga dekat sehingga terlarang menikah dengannya

Bagikan:
Bagian dari seri tentang
Islam
120px-Allah-green.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Mahram (bahasa Arab:محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain dan tidak ada hubungannya kata muhrim dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang mengenakan Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah) dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya lawan jenis yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) dan lawan jenis yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan (dalam permasalahan bersuci).[butuh rujukan] Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

Pengelompokkan mahram

Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:

  • Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
  • Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan suami atau istri) dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahram muabbad

Mahram karena keturunan

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun perempuan
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
  3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Seluruh perempuan saudara adalah mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak paman atau bibi yang biasa disebut sepupu (dari ayah) dan anak paman atau bibi yang biasa disebut sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.

Mahram karena pernikahan

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri, jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya atau ibu tiri sudah berhubungan badan dengan suaminya)
  5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)tapi

Mahram karena sepersusuan

  1. Perempuan yang menyusui dan ibunya
  2. Anak perempuan dari perempuan yang menyusui (saudara persusuan)
  3. Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui (bibi persusuan)
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari perempuan yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
  5. Ibu dari suami dari perempuan yang menyusui
  6. Saudara perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari perempuan yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
  8. Anak perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui
  9. Istri lain dari suami dari perempuan yang menyusui

Mahram muaqqot

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri atau istri dari saudara laki-laki)
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
  3. Istri yang telah bersuami dan istri orang nonislam jika ia masuk Islam
  4. Perempuan yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  5. Perempuan musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
  7. Perempuan pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  8. Perempuan yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  9. Perempuan dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat

Referensi

  1. ↑ Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.” Al-Mughni 6/555.

Bacaan lanjutan

  • Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa: 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210
  • Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan