Senin, 21 September 2026
04:53 WIB
TERKINI
Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Moto Gp Veda Ega Peringkat 16 FP2 Moto3 Austria, Hakim Danish Tembus Empat Besar Moto Gp Drama Kualifikasi Moto3 Austria: Veda Ega ke-19, Uriarte Pecahkan Rekor Hukum Selebgram JP Terjerat Vape Narkoba: Stres Picu Konsumsi Etomidate Golongan II Arsip Mengenang Multatuli: Kisah 84 Hari yang Mengukir Sejarah Lebak Arsip Max Havelaar di Sekolah Belanda: Antara Pedoman dan Kebebasan Memilih Megapolitan Aroma Tak Sedap Ganggu Pejalan Kaki Dekat Halte IRTI Monas Tren Trump Larang CNN, MS NOW, Politico dari Gedung Putih: Konflik Media Memuncak
Mufti

Mufti

ahli hukum Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa yang tidak mengikat tentang suatu permasalahan dalam hukum Islam

Bagian dari seri bertopik Islam
Ushul fikih
Portal IslamProyek Artikel Islam
250px-G%C3%A9r%C3%B4me_-_Mufti_Reading_in_His_Prayer_Stool.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Adalah orang yang Diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ijtihad. Tugas Mukti adalah mengenalkan dan menerapkan syariat Islam dalam suatu masyarakat titik syarat untuk menjadi Mufti adalah menguasai ilmu Ushul fiqih fiqih dan syariat Islam serta memiliki sifat yang mulia dan sehat.

Mufti adalah orang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ijtihad.[1] Tugas Mufti adalah mengenalkan dan menerapkan syariat Islam dalam suatu masyarakat.[2] Syarat untuk menjadi mufti adalah menguasai ilmu ushul fikih, fikih dan syariat Islam serta memiliki sifat yang mulia dan sehat.[3] Fatwa yang dibuat oleh Mufti harus mengikuti perkembangan zaman.[4]

Persyaratan

Pemilihan mufti harus mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadapnya, terutama dalam menjawab persoalan-persoalan tentang hal-hal yang halal dan haram untuk dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.[5] Persyaratan dasar untuk menjadi Mufti adalah memiliki kemampuan melakukan ijtihad. Dalam pelaksanaannya, Mufti harus dipilih dari para mujtahid yang memiliki pemikiran yang adil dan jujur terhadap masyarakat yang diberi fatwa.[6] Mufti juga harus menguasai ilmu ushul fikih, fikih, dan syariat Islam. Sifat pribadi yang harus dimiliki oleh Mufti yaitu tidak melakukan perbuatan haram dan sia-sia, memiliki pendirian yang teguh, tidak bersikap sombong, dan sehat rohani maupun jasmani.[3]

Pemberian fatwa

Mufti menghasilkan fatwa yang bersifat mengikuti keadaan sosial dalam suatu masyarakat tertentu pada waktu tertentu. Perannya adalah sebagai pemberi nasihat melalui fatwa yang dibuatnya. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemikiran syariat Islam.[7] Fatwa yang dihasilkan oleh mufti dapat mengubah kehidupan sosial dalam masyarakat yang diberi fatwa.[8] Fatwa tersebut tidak berasal dari pendapat pribadinya.[9] Mufti akan memberikan fatwa yang berkaitan dengan masalah praktis yang sumber hukumnya tidak disampaikan secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunah. Nilai-nilai dalam kedua sumber syariat Islam tersebut kemudian akan dikaji sehingga menghasilkan fatwa yang dapat menyelesaikan masalah tersebut.[8]

Pemberian fatwa harus dilandasi dengan pengetahuan tentang tradisi yang berlaku dalam masyarakat yang meminta fatwa kepada Mufti.[10] Ideologi yang berkembang dalam suatu masyarakat harus dipertimbangkan, sehingga fatwa yang dihasilkan oleh Mufti dapat diterapkan secara tepat.[9] Selain itu, fatwa yang dihasilkan harus mengikuti perkembangan zaman sehingga tidak mempersulit masyarakat dalam menerapkannya.[4]

Mufti tidak boleh menolak memberikan fatwa apabila ada permintaan dari masyarakat awam. Namun mufti juga tidak boleh selalu membuat fatwa Jika suatu fatwa sudah tidak sesuai dengan keadaan dalam suatu masyarakat, maka Mufti dapat membatalkan fatwa yang telah dibuat sebelumnya dan menggantinya dengan fatwa baru disertai dengan alasan yang jelas. Fatwa yang dibuat oleh Mufti tidak boleh digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Selain itu, fatwa yang merujuk pada mazhab tertentu harus berasal dari kitab fikih yang diakui secara umum oleh masyarakat yang meminta fatwa.[11]

Referensi

  1. Ansori 2017, hlm. 138.
  2. Nurasiah 2009, hlm. 191.
  3. 1 2 Mukhlishin, Suhendri, dan Dimyati 2018, hlm. 171.
  4. 1 2 Tahir 2009, hlm. 397.
  5. Tahir 2009, hlm. 393.
  6. Nurasiah 2009, hlm. 195.
  7. Ansori 2017, hlm. 139.
  8. 1 2 Fauzi 2017, hlm. 110.
  9. 1 2 Fauzi 2017, hlm. 111.
  10. Tahir 2009, hlm. 395.
  11. Mukhlishin, Suhendri, dan Dimyati 2018, hlm. 173.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan