Kamis, 15 Oktober 2026
22:38 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M

Fahisyah

perbuatan dan perkataan manusia yang secara khusus dicerminkan dengan perbuatan zina

Bagikan:
40px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (April 2025)
Istilah Islam untuk perbuatan keji atau tidak senonohTemplat:SHORTDESC:Istilah Islam untuk perbuatan keji atau tidak senonoh
Bagian dari seri tentang
Prinsip-prinsip
fikih Islam
(Ushul al-Fiqh)
250px-UsulALFiqh.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Fikih
Ahkam
Profesi dan gelar hukum Islam

Fahsha atau fahsh/Fuhsh (bahasa Arab:فُحْش, الفاحشة, فاحشة) adalah kata dalam bahasa Arab yang umumnya berarti perilaku keji dan ketidaksenonohan.[1]

Terminologi

Menurut para ulama Islam, terdapat dua pendapat mengenai makna dari fahsha:

  • Pertama, fahsha berarti perzinahan dan hubungan seksual di luar nikah (zina sebagai Fahsha Mubin),[2] sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahsha) dan suatu jalan yang buruk.

— Surah Al-Isra (17:32)

  • Pendapat kedua menyatakan bahwa fahsha adalah segala perbuatan buruk yang pantas diberi hukuman seperti dirajam, dibunuh, dipotong tangan, dan sebagainya.

Dosa-dosa besar yang termasuk dalam kategori fahsha sangat banyak. Hukum Islam menganggap dosa besar sebagai perbuatan yang telah diperingatkan dalam agama agar dijauhi, atau yang disertai ancaman hukuman berat, atau yang ditetapkan adanya hukuman hadd terhadapnya. Contoh dosa besar antara lain: tidak percaya kepada Allah (Tuhan dalam Islam) setelah sebelumnya beriman, membunuh jiwa yang tidak bersalah, bertransaksi dengan riba (bunga), memperlakukan orang tua dengan kasar, zina, memberi kesaksian palsu, dan lain-lain.

Hadis

"Apabila fahisha (perilaku seksual menyimpang/kecabulan/zina) tersebar secara terbuka di suatu bangsa, maka akan muncul penyakit dalam bentuk wabah. Selain itu, muncul pula penyakit-penyakit yang sebelumnya belum pernah dikenal manusia."

Cara menghindari fahisha

Al-Qur'an menyatakan bahwa shalat dapat mencegah fahsha dan perbuatan terlarang.[4] Dalam Al-Qur'an disebutkan:

(Wahai Rasul!) Bacalah kitab yang telah diwahyukan kepadamu dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji (fahsha) dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar (keutamaannya). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Surah Al-Ankabut: Ayat 45)

Referensi

  1. ↑ Ali, Maulana Muhammad (2015). Holy Quran (dalam bahasa Inggris). Ahmadiyya Anjuman Ishaat Islam Lahore USA. ISBN 9781934271148. Diakses tanggal 3 Agustus 2019.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Khaled Abou El Fadl (2006). The Search for Beauty in Islam: A Conference of the Books (dalam bahasa Inggris). Rowman & Littlefield. hlm. 110–115. ISBN 9780742550940. Diakses tanggal 10 Desember 2018.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Ebrahimi, Mansoureh; Aydemir, Uygar (12 Mei 2022). A Global Pandemic: Ripple Effect of COVID-19 (dalam bahasa Inggris). Universiti Malaysia Sabah Press. hlm. 60. ISBN 978-967-2738-15-2. Diakses tanggal 9 Juli 2023.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ Yılmaz, Hakkı. WHAT IS SALAH? (dalam bahasa Inggris). Hakkı Yılmaz. hlm. 40, 41. Diakses tanggal 9 Juli 2023.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan