Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan takzir.
Jinayah
hukum pidana Islam
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia