Minggu, 08 November 2026
02:58 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Maisir

Bagikan:

Dalam Islam, perjudian (bahasa Arab:ميسر, translit. maisîr, maysir, maisira atau bahasa Arab:قمار, translit. qimâr),[1] dilarang (bahasa Arab:haram). Maisir dilarang oleh hukum Islam (syariah) dengan alasan bahwa "perjanjian antara pemain yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan oleh harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pemain bahwa mereka akan mendapatkan keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".[1]

Definisi

Baik qimar dan maisir mengacu pada permainan peluang, tetapi qimar adalah sejenis (atau bagian) dari maisir.[2] Penulis Muhammad Ayub mendefinisikan maisir sebagai "berharap sesuatu yang berharga dengan mudah dan tanpa membayar kompensasi yang setara untuk itu atau tanpa bekerja untuk itu, atau tanpa melakukan tanggung jawab terhadapnya dengan cara permainan peluang".[2] Sumber lain, Faleel Jamaldeen, mendefinisikannya sebagai "perolehan kekayaan secara kebetulan (bukan karena usaha)".[3] Ayub mendefinisikan qimar sebagai "juga berarti menerima uang, keuntungan, atau menggunakan barang dengan biaya orang lain, memiliki hak atas uang atau manfaat dengan menggunakan kesempatan";[2] sementara Jamaldeen sebagai "permainan peluang".[3]

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi maisir. Hal ini karena ada beberapa orang yang bermain hanya untuk hiburan dan bukan mencari keuntungan pribadi. Mereka melakukan permainan di masa lapar atau musim dingin. Hasil taruhan akan mereka bagikan kepada orang misikin.[4]

Dalam kitab suci

Disebutkan dalam Al-Quran bahwa permainan bertaruh nasib, termasuk maisir, adalah "dosa besar" dan "perbuatan keji Setan". Hal ini juga disebutkan dalam hadis.

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

— Quran, 2:219 (Al-Baqarah)[5]

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

— Quran, Surah 5:90-91 (Al-Maidah)[6]

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Nabi bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah."

— Sahih Bukhari, Kitab 78 (Laknat dan Sumpah), hadits 645

Sejarah

Di masa jahiliah, beberapa suku telah mengharamkan perjudian. Sejarawan berpendapat bahwa al-Aqra' bin Habis at-Tamimi adalah orang pertama yang mengharamkan kebiasaan ini. Terkadang, pemain mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Mengingat banyaknya mudarat yang ditimbulkan, Islam mengharamkan perjudian.[4]

Pelaksanaan

Permainan ini diikuti oleh tujuh peserta. Jika kekurangan pemain, peserta lain boleh mengambil lebih dari satu bagian untuk diundi. Pemain ini disebut tamim. Seekor unta dibeli dan disembelih, lalu dibagi menjadi sepuluh bagian. Selanjutnya, seorang pengundi (al-hurdhah) ditunjuk. Pengundi tersebut harus orang yang tidak mampu membeli daging dari uangnya sendiri. Mereka lalu mengambil sebelas anak panah. Tujuh panah akan keluar dari undian dan pemiliknya dinyatakan menang, sisanya membayar kekalahan sesuai bagian yang bisa diperolehnya jika menang.[7]

Pelaksanaan undiannya sebagai berikut. Tujuh panah yang sudah dipilih pemain ditambah empat yang tidak dipilih diserahkan kepada pengundi yang tangan kanannya sudah ditutup dengan sehelai kain agar dia bisa adil. Kemudian, sehelai kai putih dibentangkan di atas kedua tangannya. Seseorang kemudian menyerahkan wadah kesebelas anak panah dengan memalingkan wajah dari pengundi. Pengundi lalu mengacak anak panah di bawah kain dengan tangan kirinya. Setelah anak panah keluar dan pemenang ditentukan, peserta yang kalah membayar. Daging unta yang sudah disembelih tadi dibagikan kepada semua orang selain yang kalah.[8]

Lihat juga

Referensi

  1. 1 2 "Islamic Finance. Q&A. What is the Difference Between Qimar and Maisir?". investment-and-finance. Nov 23, 2013. Diakses tanggal 24 Januari 2015.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 3 Ayub, Muhammad (2007). Understanding Islamic Finance. Wiley. Diakses tanggal 24 Januari 2015.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 Jamaldeen, Faleel (2012). Islamic Finance For Dummies (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. hlm. 17. ISBN 9781118233900. Diakses tanggal 15 Maret 2017.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. 1 2 Ali & (2019), hlm. 82.
  5. ↑ Qur'an Al-Baqarah:219 Surah Al-Baqarah [2:219-229]
  6. ↑ Qur'an 5:90-91 Surah Al-Ma'idah [5:90-100]
  7. ↑ Ali & (2019), hlm. 82-83.
  8. ↑ Ali & (2019), hlm. 83-84.

Daftar Pustaka

Topik Islam
Rukun Iman
Rukun Islam
Teks keagamaan
Firkah dan mazhab
Ekonomi
Taharah
Aspek lainnya
Seni
Ilmu pengetahuan Islam
Filsafat
Bidang lainnya
 Lain-lain
Hubungan dengan agama lain
Murtad
Topik terkait


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan