Minggu, 01 November 2026
00:52 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Yurisprudensi militer Islam

Yurisprudensi militer Islam

Bagikan:
Untuk kegunaan lain, lihat Peperangan Muslim.
Bagian dari seri tentang
Hukum Islam
(fikih)
250px-ALFiqh.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Studi Islam

Fikih militer Islam mengacu pada apa yang diterima dalam Syariah (hukum Islam) dan Fikih (yurisprudensi Islam) oleh para Ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar menurut Islam, yang diharapkan untuk dipatuhi oleh Muslim pada masa perang. Sejumlah ulama dan tokoh agama Muslim menggambarkan perjuangan bersenjata berdasarkan prinsip-prinsip Islam sebagai jihad kecil.

Perkembangan hukum

Hukum-hukum militer pertama dirumuskan selama abad pertama setelah Muhammad mendirikan negara Islam di Madinah. Hukum-hukum ini berkembang sesuai dengan penafsiran terhadap Al-Qur'an (kitab suci Islam) dan Hadis (tradisi yang mencatat tindakan (perilaku), perkataan, dan persetujuan Muhammad). Tema-tema utama dalam hukum ini adalah keadilan perang (harb) dan kewajiban jihad. Hukum-hukum tersebut tidak mencakup perselisihan dan konflik bersenjata secara umum.[1]

Jihad (bahasa Arab untuk "perjuangan") memperoleh dimensi militer setelah praktik-praktik penindasan Mekah Quraisy terhadap kaum Muslim. Jihad ditafsirkan sebagai perjuangan di jalan Allah yang dilakukan oleh komunitas Muslim. Ketentuan yang berkaitan dengan jihad dipandang sebagai kewajiban individual sekaligus kolektif komunitas Muslim. Oleh karena itu, sifat serangan menjadi penting dalam penafsirannya—jika komunitas Muslim secara keseluruhan diserang, jihad menjadi kewajiban bagi seluruh Muslim. Jihad selanjutnya dibedakan berdasarkan persyaratan yang berlaku di wilayah yang diperintah Muslim (Dar al-Islam) dan wilayah non-Muslim, Dar al-Harb, baik yang bersahabat maupun yang bermusuhan.[1]

Menurut Shaheen Sardar Ali dan Javaid Rehman, keduanya profesor hukum, fikih militer Islam sejalan dengan aturan hukum internasional modern. Mereka menunjuk pada komitmen ganda negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) (yang mewakili sebagian besar dunia Muslim) terhadap hukum Islam dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai bukti kesesuaian kedua sistem hukum tersebut.[2]

Etika peperangan

Lihat pula: Etika Islam

Pertempuran dibenarkan untuk pembelaan diri yang sah, untuk membantu Muslim lainnya, dan setelah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian, tetapi harus dihentikan jika keadaan-keadaan tersebut tidak lagi ada.[3][4][5][6] Perang harus dilakukan secara disiplin untuk menghindari melukai nonkombatan, dengan kekuatan seminimal mungkin, tanpa kemarahan, serta dengan perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang.[7]

Selama hidupnya, Muhammad memberikan berbagai perintah kepada pasukannya dan menerapkan praktik-praktik mengenai pelaksanaan perang. Yang paling penting di antaranya dirangkum oleh sahabat Muhammad dan Khalifah pertama, Abu Bakar, dalam bentuk sepuluh aturan bagi tentara Muslim:[8]

Wahai manusia! Aku menetapkan sepuluh aturan bagi kalian; pelajarilah dengan baik! Berhentilah, wahai manusia, agar aku dapat memberikan sepuluh aturan sebagai pedoman kalian di medan perang. Jangan berkhianat atau menyimpang dari jalan yang benar. Jangan memutilasi mayat. Jangan membunuh anak-anak, perempuan, ataupun orang lanjut usia. Jangan merusak pepohonan atau membakarnya, terutama pohon yang berbuah. Jangan menyembelih ternak milik musuh, kecuali untuk makanan kalian. Kalian mungkin akan melewati orang-orang yang mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan biara; biarkan mereka.

Menurut Tabari, sepuluh "nasihat" yang diberikan Abu Bakar tersebut disampaikan dalam Ekspedisi Usamah bin Zaid.[9] Selama Pertempuran Shiffin, Khalifah Ali menyatakan bahwa Islam tidak mengizinkan kaum Muslim menghentikan pasokan air kepada musuh mereka.[10] Selain Khalifah Rasyidin, hadis yang dinisbatkan kepada Muhammad sendiri menunjukkan bahwa ia menyatakan hal berikut mengenai penaklukan Muslim atas Mesir yang akhirnya terjadi setelah wafatnya:[11]

Kalian akan memasuki Mesir, negeri tempat qirat (satuan uang) digunakan. Berbuatlah sangat baik kepada mereka karena mereka memiliki hubungan kekerabatan dan perkawinan yang erat dengan kita. Ketika kalian memasuki Mesir setelah kematianku, rekrutlah banyak prajurit dari kalangan orang Mesir karena mereka adalah prajurit terbaik di bumi, sebab mereka dan istri-istri mereka senantiasa bertugas hingga Hari Kiamat. Berbuat baiklah kepada orang-orang Koptik Mesir; kalian akan menguasai mereka, tetapi mereka akan menjadi sarana dan penolong kalian. Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan orang-orang Koptik.

Prinsip-prinsip tersebut dikatakan dijunjung oleh 'Amr ibn al-'As selama penaklukannya atas Mesir. Seorang Kristen sezaman pada abad ke-7, Yohanes dari Nikiu, menyatakan hal berikut mengenai penaklukan Alexandria oleh 'Amr:

Pada tanggal dua puluh Maskaram, Theodore bersama seluruh pasukan dan para perwiranya berangkat menuju Pulau Siprus dan meninggalkan kota Alexandria. Setelah itu, 'Amr, pemimpin kaum Muslim, memasuki kota Alexandria tanpa kesulitan. Penduduk menerimanya dengan hormat karena mereka berada dalam kesengsaraan dan penderitaan yang besar. Abba Benjamin, patriark Mesir, kembali ke kota Alexandria pada tahun ketiga belas setelah pelariannya dari Romawi, lalu pergi ke gereja-gereja dan memeriksa semuanya. Semua orang berkata: 'Pengusiran (orang-orang Romawi) dan kemenangan kaum Muslim ini disebabkan oleh kejahatan Kaisar Heraklius dan penganiayaannya terhadap kaum Ortodoks melalui patriark Cyrus. Inilah penyebab kehancuran Romawi dan penaklukan Mesir oleh kaum Muslim.' 'Amr semakin kuat setiap hari dalam segala bidang kegiatannya. Ia menarik pajak yang telah ditetapkan, tetapi tidak mengambil harta milik gereja-gereja, tidak melakukan penjarahan ataupun perampasan, dan melindungi gereja-gereja tersebut sepanjang masa pemerintahannya.[12]

Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh para Khalifah awal juga dianggap dihormati selama Perang Salib, sebagaimana dicontohkan oleh para Sultan seperti Saladin dan Al-Kamil.[diperdebatkan – diskusikan] Misalnya, setelah Al-Kamil mengalahkan orang-orang Franka selama Perang Salib, Oliverus Scholasticus memuji hukum perang Islam, dengan mengomentari bagaimana Al-Kamil menyediakan makanan bagi pasukan Franka yang kalah:[13]

Siapakah yang dapat meragukan bahwa kebaikan, persahabatan, dan kasih sayang seperti itu berasal dari Tuhan? Orang-orang yang orang tua, anak laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan perempuan mereka telah meninggal dalam penderitaan di tangan kami, yang tanahnya kami rebut, yang kami usir tanpa pakaian dari rumah mereka, menghidupkan kami dengan makanan mereka sendiri ketika kami sekarat karena kelaparan dan mencurahkan kebaikan kepada kami bahkan ketika kami berada dalam kekuasaan mereka.[14]

Risalah Islam awal tentang hukum internasional sejak abad ke-9 dan seterusnya membahas penerapan etika Islam, fikih ekonomi Islam, dan fikih militer Islam terhadap hukum internasional,[15] dan membahas sejumlah topik hukum internasional modern, termasuk hukum perjanjian; perlakuan terhadap diplomat, sandera, pengungsi, dan tawanan perang; hak suaka; pelaksanaan perang; perlindungan perempuan, anak-anak, dan nonkombatan sipil; kontrak di antara pihak-pihak yang bertikai; penggunaan senjata beracun; dan penghancuran wilayah musuh.[13]

Kriteria menjadi prajurit

Para ahli fikih Muslim sepakat bahwa angkatan bersenjata Muslim harus terdiri atas orang dewasa yang tidak memiliki utang, memiliki kesehatan jiwa dan tubuh yang baik. Selain itu, para kombatan tidak boleh diwajibkan melalui wajib militer, melainkan mendaftar atas kehendak bebas mereka sendiri dan dengan izin keluarga.[16]

Legitimasi perang

Lihat pula: Jihad dan Hirabah

Kaum Muslim telah berusaha membedakan antara perang yang sah dan tidak sah. Pertempuran untuk membela diri bukan hanya sah tetapi dianggap wajib bagi kaum Muslim, menurut Al-Qur'an. Namun, Al-Qur'an menyatakan bahwa jika perilaku bermusuhan dari musuh berhenti, alasan untuk memerangi musuh juga berakhir.[17]

Konflik defensif

Menurut mayoritas ahli fikih, casus belli (alasan pembenaran perang) dalam Al-Qur'an terbatas pada agresi terhadap kaum Muslim dan fitnah—penganiayaan terhadap Muslim karena keyakinan agama mereka.[18] Mereka berpendapat bahwa kekafiran itu sendiri bukan alasan untuk berperang. Oleh karena itu, para ahli fikih tersebut menyatakan bahwa hanya kombatan yang boleh diperangi; nonkombatan seperti perempuan, anak-anak, rohaniwan, orang lanjut usia, orang gila, petani, hamba sahaya, orang buta, dan sebagainya tidak boleh dibunuh dalam perang.[18] Dengan demikian, Hanafiyah Ibn Najīm menyatakan: "alasan jihad menurut pandangan kami [Hanafiyah] adalah kawnuhum harbā ‛alaynā [secara harfiah, keadaan mereka yang sedang memerangi kita]."[18][19] Ahli fikih Hanafiyah al-Syaybani dan al-Sarakhsī menyatakan bahwa "meskipun kufr [ketidakpercayaan kepada Tuhan] merupakan salah satu dosa terbesar, hal itu merupakan urusan antara individu dan Tuhan Yang Mahakuasa, dan hukuman atas dosa ini ditangguhkan hingga dār al-jazā’, (tempat pembalasan, akhirat)."[18][20] Menurut Hanafiyah, perang tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan agama suatu bangsa.[17] Abdulaziz Sachedina berpendapat bahwa jihad awal menurut versinya mengenai Syiah merupakan izin untuk melawan mereka yang melanggar janji. Oleh karena itu, Al-Qur'an membenarkan jihad defensif dengan mengizinkan kaum Muslim melawan kekuatan yang bermusuhan dan berbahaya.[21]

Konflik ofensif

Muhammad bin Idris al-Syafi'i (w. 820), pendiri mazhab Syafi'i, merupakan orang pertama yang mengizinkan jihad ofensif, dengan membatasi perang tersebut hanya terhadap orang Arab penyembah berhala dan tidak mengizinkannya terhadap non-Muslim non-Arab.[17] Pandangan al-Syafi'i ini diperdebatkan karena pandangan yang berlawanan, yang sejalan dengan mayoritas, juga dinisbatkan kepadanya.[22]

Menurut Abdulaziz Sachedina, jihad ofensif menimbulkan pertanyaan apakah jihad dapat dibenarkan secara moral. Ia menyatakan bahwa Al-Qur'an mengharuskan kaum Muslim membangun tatanan publik yang adil, meningkatkan pengaruh Islam, dan memungkinkan ibadah Islam di muka umum melalui tindakan ofensif. Untuk tujuan ini, ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan mengharuskan kaum Muslim berjihad melawan orang-orang kafir yang menganiaya mereka. Hal ini menjadi rumit karena penaklukan Muslim awal, yang menurutnya memang dianggap sebagai jihad oleh ulama Sunni, tetapi jika ditelaah secara saksama dapat ditentukan sebagai tindakan politik. Selain itu, jihad ofensif lebih mengarah pada hubungan yang kompleks dengan "Ahlulkitab".[21]

Beberapa cendekiawan modern terkemuka yang menolak gagasan "jihad ofensif" antara lain pendiri Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna (1906–1949), ulama Al-Azhar Muhammad Abu Zahrah (1898–1974) yang berpendapat bahwa "jihad militer hanya diperbolehkan untuk menghilangkan agresi ('udwân) dan penganiayaan agama (fitnah) terhadap kaum Muslim", serta ulama Suriah Mohammad Said Ramadan Al-Bouti (1929–2013) dan Wahbah al-Zuhayli (1932–2015). Yang terakhir menyatakan bahwa "perdamaian merupakan prinsip dasar hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Al-Zuhayli berpendapat bahwa pandangan ini didukung oleh 8:61, serta 2:208 dan 4:94 yang menetapkan prinsip perdamaian internasional. Baginya, kaum Muslim harus berkomitmen terhadap perdamaian dan keamanan (berdasarkan 4:90 dan 60:8)."[23]

Konflik internasional

Konflik internasional adalah pertikaian bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, dan dibedakan dari perang saudara atau konflik bersenjata di dalam suatu negara.[24] Sejumlah ahli fikih Islam klasik, seperti Syafi'iyah, mengklasifikasikan wilayah ke dalam kategori-kategori luas: dar al-islam ("wilayah Islam"), dar al-harb ("wilayah perang"), dar al-ahd ("wilayah perjanjian"), dan dar al-sulh ("wilayah perdamaian"). Menurut Asma Afsaruddin, kategorisasi negara semacam itu tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan tradisi Islam.[17]

Pernyataan perang

Al-Qur'an memerintahkan kaum Muslim untuk membuat pernyataan perang yang semestinya sebelum dimulainya operasi militer. Oleh karena itu, serangan mendadak sebelum pernyataan semacam itu dianggap ilegal menurut fikih Islam.[butuh rujukan] Al-Qur'an juga memerintahkan Muhammad untuk memberikan kepada musuh-musuhnya, yang telah melanggar Perjanjian Hudaibiyah, jangka waktu empat bulan untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka dan berunding.[25] Namun, aturan ini tidak mengikat jika pihak lawan telah memulai perang terlebih dahulu.[26] Pencegahan ibadah secara paksa dianggap sebagai tindakan perang.[27]

Pelaksanaan operasi militer

Selama pertempuran, Al-Qur'an memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi musuh. Namun, terdapat pembatasan terhadap pertempuran tersebut. Membakar atau menenggelamkan musuh diperbolehkan hanya jika kemenangan tidak mungkin dicapai dengan cara lain.[28] Mutilasi terhadap jenazah dilarang.[29] Al-Qur'an juga melarang kombatan Muslim menampilkan kemegahan dan kesombongan yang tidak perlu ketika berangkat menuju pertempuran.[30]

Menurut profesor Sayyid Dāmād, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai penggunaan senjata kimia atau biologis yang dikembangkan oleh ahli fikih Islam abad pertengahan karena ancaman tersebut belum ada pada masa itu. Namun, Kitab tentang jihad karya Khalil al-Maliki menyatakan bahwa kombatan dilarang menggunakan senjata yang menyebabkan cedera yang tidak perlu terhadap musuh, kecuali dalam keadaan yang sangat genting. Buku tersebut, sebagai contoh, melarang penggunaan tombak beracun karena menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.[31]

Wilayah sipil

Menurut semua mazhab, membunuh perempuan atau anak-anak tidak diperbolehkan kecuali mereka ikut memerangi kaum Muslim.[32] Mazhab Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyah melarang pembunuhan terhadap mereka yang tidak mampu bertempur, termasuk biarawan, petani, dan hamba sahaya, serta orang yang mengalami disabilitas mental maupun fisik.[32][33]

Melukai penduduk sipil dan menjarah wilayah permukiman juga dilarang,[34] demikian pula penghancuran pohon, tanaman, ternak, dan lahan pertanian.[35][36] Pasukan Muslim tidak boleh menjarah para pelancong karena hal tersebut bertentangan dengan semangat jihad.[37] Mereka juga tidak berhak menggunakan fasilitas penduduk setempat tanpa persetujuan mereka. Jika persetujuan diperoleh, tentara Muslim tetap berkewajiban memberikan kompensasi finansial kepada penduduk atas penggunaan fasilitas tersebut. Namun, hukum Islam memperbolehkan penyitaan peralatan dan persediaan militer yang direbut dari kamp dan markas militer pasukan kombatan.[34][38]

Namun, ahli fikih abad ke-14 Ibn Hudayl dari Emirat Granada menyatakan:[39][40]

Diperbolehkan membakar wilayah musuh, gudang gandum, dan hewan pengangkutnya—jika kaum Muslim tidak mungkin mengambil alihnya—serta menebang pohon dan meratakan kota-kotanya; singkatnya, melakukan segala sesuatu yang dapat menghancurkan dan melemahkan semangatnya, asalkan imam menilai tindakan-tindakan tersebut tepat dan sesuai untuk mempercepat Islamisasi musuh atau melemahkannya. Sesungguhnya, semua ini berkontribusi terhadap kemenangan militer atasnya atau memaksanya menyerah.

Perundingan

Para penafsir Al-Qur'an sepakat bahwa kaum Muslim harus selalu bersedia dan siap berunding untuk perdamaian dengan pihak lain tanpa keraguan. Menurut Maududi, Islam tidak mengizinkan kaum Muslim menolak perdamaian dan melanjutkan pertumpahan darah.[41]

Fikih Islam menyerukan intervensi pihak ketiga sebagai salah satu cara untuk mengakhiri konflik. Intervensi semacam itu dimaksudkan untuk melakukan mediasi antara kedua pihak guna mencapai penyelesaian sengketa yang adil.[42]

Gencatan senjata

Dalam konteks Arabia abad ke-7, Al-Qur'an menetapkan bahwa kaum Muslim harus menahan diri dari berperang pada bulan-bulan ketika peperangan dilarang oleh kaum Arab pagan. Al-Qur'an juga mengharuskan penghormatan terhadap gencatan senjata tersebut dan melarang pelanggarannya.[26]

Jika non-Muslim melakukan tindakan agresi, kaum Muslim diperbolehkan membalas, tetapi dengan cara yang setara dengan pelanggaran awal.[43] "Ayat pedang", yang telah menarik perhatian, ditujukan terhadap kelompok tertentu yang melanggar ketentuan perdamaian dan melakukan agresi (tetapi mengecualikan mereka yang menaati perjanjian). Patricia Crone menyatakan bahwa ayat ini tampaknya didasarkan pada aturan yang sama sebagaimana disebutkan di atas. Di sini juga ditekankan bahwa pertempuran harus dihentikan ketika alasan tersebut berakhir.[3][5] Ibnu Katsir menyatakan bahwa ayat tersebut mengandung makna misi cepat untuk mengepung dan mengumpulkan informasi mengenai musuh, yang berujung pada kematian atau pertobatan musuh.[44] Jika dibaca sebagai kelanjutan ayat-ayat sebelumnya, ayat tersebut berkaitan dengan pelanggaran sumpah yang sama oleh kaum "musyrik".[3]

Tawanan perang

Laki-laki, perempuan, dan anak-anak semuanya dapat dijadikan tawanan perang menurut penafsiran tradisional hukum Islam. Pada umumnya, seorang tawanan perang dapat, atas kebijaksanaan pemimpin militer, dieksekusi, dibebaskan, ditebus, ditukar dengan tawanan Muslim,[45][46] atau dijadikan budak. Pada masa sebelumnya, tebusan terkadang memiliki dimensi pendidikan, ketika tawanan perang yang melek huruf dapat memperoleh kebebasannya dengan mengajari sepuluh Muslim membaca dan menulis.[47] Sejumlah ahli Muslim berpendapat bahwa seorang tawanan tidak boleh ditebus dengan emas atau perak, tetapi dapat ditukar dengan tawanan Muslim.[48] Tawanan perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh dalam keadaan apa pun, terlepas dari keyakinan agama mereka,[49] tetapi mereka dapat dibebaskan atau ditebus. Perempuan yang tidak dibebaskan atau ditebus oleh kaumnya dapat diperbudak—juga disebut malakah.

Kitab al-Umm karya Al-Syafi'i juga mencatat bagaimana Zubair bin al-Awwam dan Anas bin Malik meyakinkan Umar untuk mengampuni Hormuzan, meskipun Umar sebelumnya bermaksud mengeksekusi jenderal Persia tersebut karena kematian dua prajuritnya yang berharga, Mujaz'ah ibn Thawr as-Sadusi dan al-Bara' ibn Malik.[50] Umar akhirnya setuju dengan Zubair dan Anas untuk menyelamatkan Hormuzan sebagai tawanan perang, dan keputusan historis Zubair, Anas, dan Khalifah Umar ini kemudian menjadi pedoman bagi ulama Syafi'iyah bahwa tawanan perang dalam keadaan normal tidak boleh disakiti.[50]

Izin untuk menginterogasi dan menyiksa

Namun, terdapat kondisi khusus mengenai izin dan pelaksanaan penggunaan penyiksaan sebagai metode interogasi:

  • Ibnu Taimiyah, ulama Hanbali yang dipuji sebagai Mujaddid,[51] mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan penyiksaan dalam kasus tertentu terhadap penjahat yang sangat berbahaya atau musuh negara diperbolehkan, berdasarkan tindakan Zubair bin al-Awwam ketika ia menyiksa pemimpin Yahudi Kenana ibn al-Rabi setelah penaklukan benteng-benteng Khaybar, karena Kenana menyembunyikan harta rampasan perang di Khaibar dan menolak memberitahukan keberadaannya.[52][53] Abd al-Aziz bin Baz, mendiang Mufti Agung Arab Saudi, juga mendukung fatwa Ibnu Taimiyah dan mengeluarkan fatwanya sendiri dengan ketentuan serupa berdasarkan tindakan Zubair dalam menginterogasi Kenana.[54] Ibn Baz menekankan bahwa tindakan Zubair diakui dan diperbolehkan oleh Muhammad karena Kenana merupakan salah satu konspirator Yahudi di Khaybar.[54] Prosedur interogasi terhadap Kenana oleh Zubair ini juga disoroti oleh ulama terkemuka lainnya, seperti Ahmad ibn Muhammad al-Tha'labi dalam karyanya, Tafsir al-Tha'labi.[55]
  • Mazhab Syafi'iyah menyoroti kasus lain yang digunakan dalam ijmak (konsensus ulama) untuk memperbolehkan interogasi terhadap musuh negara, termasuk ketika Ali bin Abi Thalib dan Zubair pernah mengancam seorang informan musyrik yang tertangkap ketika melakukan perjalanan untuk memberi tahu Mekah mengenai operasi militer rahasia kaum Muslim.[56][57][58][59]

Ketentuan mengenai penyiksaan tersebut diterima oleh sebagian peneliti Islam sebagai proposisi afirmatif khusus dalam kasus-kasus tertentu terhadap penjahat perang. Dalam teori hukum fikih Islam modern, hal ini dipandang sebagai tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum, bukan sebagai penghilangan hak-hak tawanan sebagai manusia.[56]

Konflik internal

Konflik internal mencakup "perang saudara", yang dilancarkan terhadap pemberontak, dan "perang untuk kesejahteraan", yang dilancarkan terhadap para perampok.[24]

Selama perang saudara pertama mereka, kaum Muslim bertempur dalam Pertempuran Basra. Dalam pertempuran ini, Ali (sang khalifah) menetapkan preseden untuk berperang melawan Muslim lainnya, yang kemudian diterima oleh sebagian besar kaum Muslim. Menurut aturan Ali, musuh yang terluka atau tertangkap tidak boleh dibunuh, mereka yang meletakkan senjata tidak boleh diperangi, dan mereka yang melarikan diri dari medan perang tidak boleh dikejar. Hanya senjata dan hewan yang dirampas (kuda dan unta yang digunakan dalam perang) yang dianggap sebagai harta rampasan perang. Tawanan perang, perempuan, atau anak-anak tidak boleh diperbudak, dan harta milik musuh yang terbunuh harus diberikan kepada ahli waris Muslim yang sah.[60]

Pandangan yang berbeda mengenai pemberontakan bersenjata telah berlaku di dunia Muslim pada masa yang berbeda. Selama tiga abad pertama sejarah Muslim, para ahli fikih berpendapat bahwa pemberontak politik tidak boleh dieksekusi dan hartanya tidak boleh disita.[61]

Namun, para ahli fikih klasik menetapkan hukuman berat bagi pemberontak yang menggunakan "serangan tersembunyi" dan menyebarkan teror. Dalam kategori ini, ahli fikih Muslim memasukkan penculikan, meracuni sumur air, pembakaran, menyerang pejalan kaki dan pelancong, penyerangan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, dan pemerkosaan. Hukuman untuk kejahatan tersebut berat, termasuk hukuman mati, terlepas dari keyakinan politik dan agama pelakunya.[61]

Lihat pula

Templat:End div col

Catatan

  1. 1 2 Aboul-Enein dan Zuhur (2004), hlm. 3–4
  2. ↑ Ali, Shaheen Sardar; Rehman, Javaid. (Musim Dingin, 2005) "The Concept of Jihad in Islamic International Law". Journal of Conflict & Security Law. 10 (3) hlm. 321–43.
  3. 1 2 3 Patricia Crone, Encyclopedia of the Qur'an, "War". Brill Publishers, hlm. 456.
  4. ↑ Micheline R. Ishay, The History of Human Rights: From Ancient Times to the Globalization Era, University of California Press, hlm. 45
  5. 1 2 Sohail H. Hashmi, David Miller, Boundaries and Justice: diverse ethical perspectives, Princeton University Press, hlm. 197
  6. ↑ Douglas M. Johnston, Faith-Based Diplomacy: Trumping Realpolitik, Oxford University Press, hlm. 48
  7. ↑ "BBC - Religions - Islam: War".
  8. ↑ Aboul-Enein, H. Yousuf dan Zuhur, Sherifa, Islamic Rulings on Warfare, hlm. 22, Strategic Studies Institute, US Army War College, Diane Publishing Co., Darby PA, ISBN1-4289-1039-5
  9. ↑ Tabari, Al (1993). The conquest of Arabia. State University of New York Press. hlm. 16. ISBN 978-0-7914-1071-4.
  10. ↑ Encyclopaedia of Islam (2005), hlm. 204
  11. ↑ El Daly, Okasha (2004). Egyptology: The Missing Millennium : Ancient Egypt in Medieval Arabic Writings. Routledge. hlm. 18. ISBN 1-84472-063-2.
  12. ↑ John of Nikiû (c. 600s). "CXX.72-CXXI.3". Chronicle. Diakses tanggal 2010-03-31.
  13. 1 2 Judge Weeramantry, Christopher G. (1997). Justice Without Frontiers. Brill Publishers. hlm. 136. ISBN 90-411-0241-8.
  14. ↑ Judge Weeramantry, Christopher G. (1997). Justice Without Frontiers. Brill Publishers. hlm. 136–37. ISBN 90-411-0241-8.
  15. ↑ Kelsay, J. (Maret 2003). "Al-Shaybani and the Islamic Law of War". Journal of Military Ethics. 2 (1). Routledge: 63–75. doi:10.1080/15027570310000027. S2CID 143975172.
  16. ↑ Aboul-Enein dan Zuhur, hlm. 12–13
  17. 1 2 3 4 Afsaruddin, Asma (2007). Views of Jihad Throughout History. Religion Compass 1 (1), hlm. 165–69.
  18. 1 2 3 4 Ahmed Al-Dawoody (2011), The Islamic Law of War: Justifications and Regulations, hlm. 78–9. Palgrave Macmillan. ISBN9780230111608.
  19. ↑ Ibn Najīm, Al-Bahr al-Rā’iq, Jil. 5, hlm. 76.
  20. ↑ Khaled Abou El Fadl, The Rules of Killing at War: An Inquiry into Classical Sources, hlm. 152. The Muslim World. Volume 89, Issue 2, April 1999. doi: 10.1111/j.1478-1913.1999.tb03675.x
  21. 1 2 Sachedina, Abdulaziz (1988). The Just Ruler In Shi'ite Islam. Oxford University Press US. hlm. 106. ISBN 0-19-511915-0.
  22. ↑ H.R.H. Prince, Ghazi Muhammad; Ibrahim, Kalin; Mohammad Hashim, Kamali (2013). War and Peace in Islam: The Uses and Abuses of Jihad (PDF). The Islamic Texts Society Cambridge. hlm. 76. ISBN 978-1-903682-83-8. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2017-07-09. Diakses tanggal 2016-04-21.
  23. ↑ ElSayed Amin, Reclaiming Jihad: A Qur'anic Critique of Terrorism, Kube Publishing (2015), hlm. 104–106
  24. 1 2 Dāmād (2003), hlm. 261
  25. ↑ Maududi (1967), hlm. 177, jil. 2
  26. 1 2 Maududi (1998), hlm. 36
  27. ↑ Mohammad, Noor (1985). "The Doctrine of Jihad: An Introduction". Journal of Law and Religion. 3 (2). St. Paul: Journal of Law and Religion, Inc.: 387. doi:10.2307/1051182. JSTOR 1051182. S2CID 159793899.
  28. ↑ Peters, Rudolph (2015). Islam and Colonialism: The Doctrine of Jihad in Modern History. DE GRUYTER MOUTON. hlm. 20. ISBN 9783110824858 – via De Gruyter.
  29. ↑ Ghamid (2001), merujuk kepada Sahih al-Bukhari 3016 dan Sahih al-Bukhari 2613
  30. ↑ Ghamidi (2001), merujuk kepada Qur'an Al-Anfal:47
  31. ↑ Dāmād (2003), hlm. 266
  32. 1 2 Peters, Rudolph (2015). Islam and Colonialism: The Doctrine of Jihad in Modern History. DE GRUYTER MOUTON. hlm. 21. ISBN 9783110824858 – via De Gruyter.
  33. ↑ Blankinship, Khalid Yahya (2011). "Parity of Muslim and Western Concepts of Just War". The Muslim World. 101 (3): 416. doi:10.1111/j.1478-1913.2011.01384.x. ISSN 1478-1913. Dalam doktrin klasik Muslim mengenai perang, nonkombatan sejati juga tidak boleh disakiti. Mereka mencakup perempuan, anak di bawah umur, pelayan dan budak yang tidak ikut bertempur, orang buta, biarawan, pertapa, orang lanjut usia, mereka yang secara fisik tidak mampu bertempur, orang gila, orang mengigau, petani yang tidak bertempur, pedagang, saudagar, dan kontraktor. Kriteria utama yang membedakan kombatan dari nonkombatan adalah bahwa yang terakhir tidak bertempur dan tidak berkontribusi terhadap upaya perang.
  34. 1 2 Maududi (1998), hlm. 35
  35. ↑ Ali ibn al-Athir, Al-Kamil fi al-Tarikh, Jil. 3, hlm. 227
  36. ↑ Ali (1991), hlm. 79, mengutip Qur'an Al-Baqarah:190
  37. ↑ Ghamidi (2006), merujuk kepada Sahih al-Bukhari 2629
  38. ↑ Ghamidi (2001), merujuk kepada hadis "makanan rampasan tidak lebih baik daripada bangkai [yang diharamkan dalam Islam]" Sahih al-Bukhari 2705
  39. ↑ Salzman, Philip Carl (2008). Culture and Conflict in the Middle East. Humanity Books. hlm. 142. ISBN 978-1-59102-587-0.
  40. ↑ L'ornement des âmes et la devise des habitants d'el Andalus: traité de guerre sainte islamique. 1939. hlm. 195.
  41. ↑ Maududi (1967), hlm. 151–14, jil. 2
  42. ↑ Abu-Nimer (2000–2001), hlm. 246.
  43. ↑ Ali (1991), hlm. 81
  44. ↑ This is the Ayah of the Sword Diarsipkan 2007-02-06 di Wayback Machine oleh Ibnu Katsir
  45. ↑ Tafsir Al-Qur'an oleh Ibnu Katsir Diarsipkan 2005-09-05 di Wayback Machine
  46. ↑ Brunschvig. 'Abd; Encyclopedia of Islam
  47. ↑ Ibrahim Syed, Education of Muslims in Kentucky Prisons. Louisville: Islamic Research Foundation International
  48. ↑ 'Abu Yusuf Ya'qub Le Livre de l'impot foncier,' diterjemahkan dari bahasa Arab dan diberi anotasi oleh Edmond Fagnan, Paris, Paul Geuthner, 1991, hlm. 301–302. Abu Yusuf (w. 798 M)
  49. ↑ Patricia Crone (2004), hlm. 371–72
  50. 1 2 Ibn Idris, Muhammad (2020). Iqbal Santosa, Muhammad (ed.). Al-Umm #9: Kitab Induk Fiqih Islam. Diterjemahkan oleh Fuad Syaifuddin Nur. Jagakarsa, Jakarta, Indonesia: Republika Penerbit. hlm. 87. ISBN 9786232790087. Diakses tanggal 16 Desember 2021.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  51. ↑ The Legal Thought of Jalāl Al-Din Al-Suyūṭī: Authority and Legacy, hlm. 133 Rebecca Skreslet Hernandez
  52. ↑ Abi Al-Abbas Ahmed Al-Harrani / Ibn Taymiyyah, Taqi Al-Din (2010). Abdel Qader Atta, Muhammad; Abdel Qader Atta, Mustafa (ed.). الفتاوى الكبرى - فتاوى شيخ الإسلام ابن تيمية 1-6 ج3 [The Great Fatwas - Fatwas of Sheikh Al-Islam Ibn Taymiyyah 1-6 Part 3] (dalam bahasa Arab). Dar Al Kotob Al Ilmiyah. hlm. 521. Diakses tanggal 12 Desember 2021.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  53. ↑ Mahmud Ibrahim Bakhit, Rajab. تهذيب تاريخ الطبرى [Refining the history of al-Tabari]. ktab INC. hlm. 213. Diakses tanggal 29 Desember 2021.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  54. 1 2 Ibn Baz, Abd al Aziz. "ما حكم تعذيب المجرم المتهم؟" [Apa hukum menyiksa tersangka pelaku kejahatan?]. BinBaz.org (dalam bahasa Arab). Diakses tanggal 11 Desember 2021.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  55. ↑ al-Tha'labi, Abu Ishaq (2004). Kasrawi Hassan, Sayyid (ed.). Tafsir Al-Thalabi Al-Kashf and Al-Bayan 1-6 Part 5 (dalam bahasa Arab). Dar al Kotob Ilmiyah. Diakses tanggal 29 Desember 2021.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  56. 1 2 Razmi, Mohsen; Enferadi Kolarkatteh, Morteza (2005). "A review of jurisprudential arguments for the permissibility of torture in islam". Revista Quaestio Iuris. 11 (3). doi:10.12957/rqi.2018.36021. S2CID 159661523. Diakses tanggal 11 Desember 2021.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  57. ↑ Muhammad al-Qaysi, Abdul Qadir (2019). إجراءات التحقيق الجنائي في الشريعة الإسلامية [Prosedur penyelidikan kriminal dalam hukum Islam] (Ebook) (Doctor) (dalam bahasa Arab). Dar al Kotob Ilmiyah. hlm. 342. ISBN 9782745101976. Diakses tanggal 29 Desember 2021.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  58. ↑ Muhammad Qadi, Abd Allah (1989). السياسة الشرعية: مصدر للتقنين بين النظرية والتطبيق : دراسة تأصيلية للوحدة الجامعة بين السياسة والفقه ... [Politik syar'i: sumber kodifikasi antara teori dan penerapan] (dalam bahasa Arab). sn]. hlm. 90. Diakses tanggal 29 Desember 2021.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  59. ↑ bin A. W. al-Aqil, Muhammad (2006). Bamualim, Abu Mubarak; Haryanto, Eko; Syu'aib al-Faiz, Mohammad (ed.). Manhaj 'Aqidah Imam asy-Syafi'i. Diterjemahkan oleh Saefuddin Zuhri; Nabhani Idris. Pustaka Imam asy-Syafi'i. hlm. 249. ISBN 9789793536224. Diakses tanggal 22 Desember 2021. 20 Kemudian, Imam asy - Syafi'i atas mengemukakan dalilnya, yaitu hadits ' Ali, ujarnya : " Rasulullah telah mengutusku bersama Miqdad dan Zubair . ' Pergilah kalian bertiga dan cegatlah seorang perempuan Setelah kami menjumpai ...{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  60. ↑ Madelung (1997), hlm. 179
  61. 1 2 Abou El Fadl, Khaled. [Commentary: Terrorism Is at Odds With Islamic Tradition]. Muslim Lawyers

Referensi

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar

Wikikutip memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Yurisprudensi militer Islam.

Templat:Islam topics

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan