Jumat, 02 Oktober 2026
16:05 WIB
TERKINI
Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Regional Penyaluran Bantuan Logistik Mendesak untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan Regional Antusiasme Warga Banjarmasin Tinggi, Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramai Berita Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Bengkel di Cilincing, Kerugian Capai Rp 75 Juta Berita DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Tawanan perang

Bagikan:

Tawanan perang[1] atau tahanan perang[2] (bahasa Inggris:prisoner of war) adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Sejarah mencatat bahwa Perang Dunia I menjadi titik penting dalam perkembangan hukum mengenai perlakuan tawanan. Dari pengalaman buruk saat itu, lahirlah upaya hukum internasional yang lebih tegas, salah satunya Konvensi Jenewa 1949, yang menjamin tawanan perang diperlakukan secara manusiawi, mendapat makanan, tempat tinggal, dan layanan medis yang layak (Wylie & Cameron, 2018).[3] Dengan demikian, tawanan perang tidak lagi dipandang sekadar simbol kekalahan, melainkan manusia yang haknya tetap harus dihormati.

Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tawanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.

Status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.

Referensi

  1. ↑ "Tawanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. ↑ "Tahanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  3. ↑ Wylie, Neville; Cameron, Lindsey (2018-12-31). "The Impact of World War I on the Law Governing the Treatment of Prisoners of War and the Making of a Humanitarian Subject". European Journal of International Law (dalam bahasa Inggris). 29 (4): 1327–1350. doi:10.1093/ejil/chy085. ISSN 0938-5428.

Lihat pula

Ikon rintisan

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan