Senin, 21 September 2026
11:48 WIB
TERKINI
Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya Nasional Misteri 'Data Abadi' di Kejaksaan: Ancaman Serius bagi Keadilan Hukum Hype Andre Taulany dan Amanda Rigby Resmi Menikah, Dihadiri Sederet Artis Papan Atas Berita Alarm Merah Kalijodo: Pungli dan Botol Miras Ancam Ruang Publik Berita Jaringan Vape Narkoba Terbongkar, Selebgram Jule Turut Diamankan Polisi Internasional Ribuan Drone Ukraina Gempur Moskow, Rusia Ancam Intensifkan Serangan ke Kyiv Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya Nasional Misteri 'Data Abadi' di Kejaksaan: Ancaman Serius bagi Keadilan Hukum Hype Andre Taulany dan Amanda Rigby Resmi Menikah, Dihadiri Sederet Artis Papan Atas Berita Alarm Merah Kalijodo: Pungli dan Botol Miras Ancam Ruang Publik Berita Jaringan Vape Narkoba Terbongkar, Selebgram Jule Turut Diamankan Polisi Internasional Ribuan Drone Ukraina Gempur Moskow, Rusia Ancam Intensifkan Serangan ke Kyiv Cek Fakta Kiat Cerdas Deteksi Hoaks: Hindari Jebakan Berita Palsu di Media Sosial Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama BNI Kembali Marak Climate BMKG Ungkap Potensi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Indonesia Pekan Ini

Takzir

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis.[1] Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan. Takzir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam Al-Qur'an dan hadis,[2] sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan hukuman.

Pandangan Imam Mazhab

Dalam suatu riwayat bahwa Umar bin Khattab r.a. menakzirkan dan memberi pelajaran terhadap seseorang dengan mencukur rambut, mengasingkan dan memukul pelakunya. Pernah pula beliau membakar kedai-kedai penjual khamar dan membakar suatu desa yang menjadi tenpat penjualan khamar. Takzir dalam perkara yang disyariatkan adalah takzir yang wajib menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah,[3] sedangkan menurut Imam Syafii hal tersebut tidak wajib karena akan menimbulkan tindakan yang tidak berkeadilan.

Bentuk-Bentuk Takzir Penguasa

Takzir pada hakikatnya adalah sebuah proses pendidikan. Kendati masuk dalam lingkup pidana Islam, tidaklah dimaknai sebagai proses pembalasan apa lagi penyiksaan. Lebih tepat takzir dipahami sebagai proses penyadaran. Dalam melakukan proses penyadaran tersebut para ulama telah merumuskan setidaknya dua bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Pertama, melalui perkataan seperti mencegah, mencela, dan menasihati. Kedua, takzir juga dapat dilakukan dengan perbuatan, seperti memukul, mencambuk, menahan di dalam penjara, mengikat, dan bisa juga dibunuh kendatipun masalah ini masih diperdebatkan.[4]

Contoh

Mengingat takzir diberlakukan untuk pelanggaran yang tidak diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis, seperti halnya koruptor. Maka, untuk sanksi yang dijatuhkan menyesuaikan dengan kehendak penguasa. Hukuman pencurian tidak dapat dijadikan rujukan untuk menghukum koruptor.[5] Demikian pula kejahatan-kejahatan lain sehingga penguasa dituntut untuk objektif tanpa membandingkan dengan kejahatan lain sebagai rujukan penjatuhan hukuman.

Referensi

  1. (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata takzir pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2020-03-10.
  2. M.H, Drs H. Zulkarnain Lubis; M.H, Drs H. Bakti Ritonga, S. H. (2016-01-01). Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Prenada Media. ISBN 9786020895802.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  3. Sa’id Abdul ‘Adhim, Kafarah Penghapus Dosa, Terj. Abu Najiyah Muhaimin bin Subaidi, Malang: Cahaya Tauhid Press, hlm. 76
  4. Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari`at dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Pers, 2003, hlm 118-119
  5. ‘Ashmāwī, Muḥammad Sa‘īd (2004). Nalar kritis syari'ah. PT LKiS Pelangi Aksara. ISBN 9789793381336.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan