Kamis, 05 November 2026
17:07 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Khamar

Bagikan:
Untuk kegunaan lain, lihat Khamar (disambiguasi).

Khamar (atau dikenal sebagai Arak, bahasa Arab:خمر) adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Salah satu jenisnya ialah alkohol. Syariat Islam mengatur mengenai keharaman dan kenajisan khamar.

Istilah

Istilah "khamar" dalam Islam lebih merujuk kepada minuman memabukkan yang berbahan dasar anggur hasil fermentasi. Dalam skala pengertian yang luas, khamar juga dimaksudkan bagi minuman keras yang menimbulkan candu kepada peminumnya.[1]

Jenis

Alkohol

Alkohol merupakan minuman keras dan termasuk khamar. Allah menetapkan pengharaman terhadap minuman keras. Konsumsi alkohol berdampak buruk bagi kesehatan. Tubuh dapat mengalami gastritif erosif hingga kerusakan saraf karena alkohol. Selain itu, alkohol menyebabkan gangguan pankreas, perlemakan hati dan sirosis hati. Konsumsi alkohol juga menyebabkan ketergantungan secara fisik dan mental. Ketergantungan ini mengganggu peran manusia sebagai makhluk sosial dan hamba Allah.[2]

Terdapat beberapa penafsir Muslim (terutama dari mazhab Hanafi) yang mengambil konsep khamar secara harfiah dan hanya melarang minuman beralkohol berbahan dasar anggur (atau berbahan dasar kurma), membolehkan minuman-minuman yang terbuat dari buah-buahan lain, biji-bijian atau madu. Namun, ini adalah opini minoritas.[3][4]

Hukum dalam syariat Islam

Keharaman

Dalam syariat Islam, hukum untuk khamar adalah haram. Sebuah hadis dari periwatan Imam Muslim menyebutkan bahwa khamar adalah minuman yang memabukkan. Karena itu, setiap jenis khamar hukumnya haram.[5] Nabi Muhammad menyatakan: setiap hal yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar diharamkan.[6][7] Muhammad menyatakan bahwa khamar terbuat dari dua tanaman, anggur dan kurma.[8]

Kenajisan

Para imam mazhab menyepakati bahwa khamar hukumnya najis. Hanya terdapat satu riwayat dari Dawud azh-Zzhahiri yang menyatakan bahwa khamar sifatnya suci tetapi hukumnya haram. Dalam riwayat ini, khamar menjadi suci ketika menjadi cuka dengan sendirinya. Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa khamar tidak suci jika berubah menjadi cuka karena dicampur dengan sesuatu yang lain.[9]

Mazhab Maliki berpendapat bahwa pengubahan khamar menjadi cuka hukumnya makruh. Namun, cuka yang terbuat dari khamar dengan sendirinya, maka cuka tersebut menjadi suci dan halal. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khamar dapat diubah menjadi cuka dan hukumnya suci dan halal.[9]

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ The Muslim World League Journal. Press and Publications Department, Muslim World League. 1989.
  2. ↑ Rahmadi, Agus (2019). Kitab Pedoman Pengobatan Nabi. Jakarta: Wahyu Qolbu. hlm. 26. ISBN 978-602-6358-76-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ John Alden Williams. Islam. Library of Alexandria. hlm. PT 117. ISBN 978-1-4655-8103-7.
  4. ↑ Malise Ruthven (23 Oktober 1997). Islam: A Very Short Introduction. Oxford University Press, UK. hlm. PT 68. ISBN 978-0-19-154011-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ Rahmadi, Agus (2019). Kitab Pedoman Pengobatan Nabi. Jakarta: Wahyu Qolbu. ISBN 978-602-6358-76-9.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. ↑ Fahd Salem Bahammam. Food and Dress in Islam: An explanation of matters relating to food and drink and dress in Islam. Modern Guide. hlm. 1. ISBN 978-1-909322-99-8.
  7. ↑ "Jami` at-Tirmidhi » Chapters on Tafsir - Sunnah.com".
  8. ↑ John Alden Williams (22 Juli 2010). The Word of Islam. University of Texas Press. hlm. PT 116. ISBN 978-0-292-78667-7.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. 1 2 ad-Dimasyqi 2017, hlm. 14.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan