Minggu, 08 November 2026
19:50 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Hukum umum

Hukum umum

hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulis

Bagikan:
Artikel ini bukan mengenai hukum adat.
Bagian dari seri tentang
Hukum
250px-Justice_scale_silhouette%2C_medium.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Dasar dan Filsafat
Teori Hukum
Latar Metodologis
Perdebatan Hukum

Hukum umum (bahasa Inggris:common law), yang juga dikenal sebagai sistem preseden peradilan, hukum yang dibuat oleh hakim (judge-made law), atau hukum kasus (case law), adalah kerangka sistem hukum yang berlandaskan pada preseden dari opini, penalaran, atau putusan tertulis pengadilan pada masa lampau.[1] Dalam sistem ini, hukum dibangun, ditafsirkan, dan dikembangkan oleh para hakim melalui opini hukum di pengadilan atau tribunal, sebagai kebalikan dari hukum perundang-undangan (statuta) murni yang dibentuk melalui proses legislasi oleh parlemen atau peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Meskipun hukum umum sangat bergantung pada putusan peradilan, sistem ini tetap tidak menghilangkan referensi awalnya pada sumber-sumber dasar hukum negara yang berlaku.[2]

Karakteristik utama dan detak jantung dari "hukum umum" adalah pembentukannya yang bertumpu pada asas stare decisis (mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan). Dalam kasus di mana para pihak yang bersengketa tidak sepakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku, pengadilan hukum umum akan melihat preseden atau putusan dari kasus serupa pada masa lalu yang dikeluarkan oleh pengadilan yang relevan (khususnya pengadilan yang kedudukannya lebih tinggi atau setara). Jika sengketa dengan fakta materiel yang serupa telah diselesaikan pada masa lalu, pengadilan biasanya terikat untuk mengikuti alasan dan prinsip yang digunakan dalam keputusan sebelumnya. Namun, jika pengadilan menemukan bahwa perselisihan saat ini secara fundamental berbeda dari semua kasus sebelumnya (kondisi yang disebut "masalah kesan pertama" atau matter of first impression), hakim memiliki wewenang diskresioner sekaligus tugas untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menciptakan preseden dan penafsiran baru yang nantinya akan mengikat kasus-kasus di masa depan.[3]

Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari kerangka yurisprudensi di banyak negara saat ini, terutama di negara-negara Anglo-Saxon yang merupakan bekas koloni atau wilayah jajahan Kekaisaran Britania (seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Selandia Baru, India, dan Kanada).[4]

Sejarah dan Perkembangan

Asal-usul sistem common law dapat ditelusuri kembali ke Inggris pada abad pertengahan, tepatnya setelah penaklukan Normandia pada tahun 1066. Sebelum era tersebut, hukum di Inggris didasarkan pada kebiasaan dan adat istiadat lokal yang berbeda-beda di setiap wilayah tanpa adanya keseragaman.

Transformasi besar terjadi pada masa pemerintahan Raja Henry II (1154–1189) yang melembagakan sistem peradilan yang lebih terpusat. Ia mengirimkan hakim-hakim kerajaan (traveling justices) dari istana (Curia Regis) untuk berkeliling ke berbagai wilayah di Inggris guna mengadili sengketa warga. Para hakim ini kemudian kembali ke London dan mendiskusikan kasus-kasus serta putusan mereka satu sama lain. Seiring berjalannya waktu, putusan-putusan yang dirasa adil dan logis mulai diterapkan secara seragam (umum) di seluruh wilayah Inggris. Dari sinilah lahir istilah "common law"—hukum yang berlaku secara "umum" (common) di seluruh penjuru negeri, menggantikan tradisi hukum lokal yang terfragmentasi.[5]

Prinsip Dasar Preseden

Dalam sistem hukum umum, tidak semua kalimat yang diucapkan oleh hakim dalam putusannya memiliki kekuatan mengikat. Putusan hakim secara teknis dibagi menjadi dua elemen utama:

  • Ratio decidendi (alasan pemutus): Ini adalah kaidah hukum, argumen inti, atau prinsip rasional yang secara langsung menentukan hasil akhir dari sebuah kasus. Ratio decidendi inilah yang menciptakan preseden dan bersifat mengikat (binding) bagi kasus-kasus serupa pada masa depan.
  • Obiter dicta (perkataan sampingan): Ini adalah pernyataan, komentar, atau opini hakim yang disertakan dalam putusan tetapi tidak secara langsung menjadi dasar penentu hasil kasus. Meskipun tidak mengikat, obiter dicta dari hakim yang dihormati atau pengadilan tinggi sering kali bersifat sangat persuasif dan dapat memengaruhi perkembangan hukum pada masa depan.

Pengadilan hukum umum dituntut untuk mengeluarkan opini tertulis yang menjelaskan argumen rasional di balik setiap putusannya. Alasan ini dipublikasikan dan digabungkan ke dalam himpunan Laporan Hukum (Law Reports). Stare decisis, yakni prinsip bahwa fakta yang serupa harus dikurasi sedemikian rupa untuk menghasilkan putusan akhir yang konsisten dan dapat diprediksi, terletak di jantung seluruh penerapan sistem hukum umum.[6][7]

Konotasi Istilah

Istilah "hukum umum" (common law) memiliki makna yang fleksibel tergantung pada konteks perbandingannya. Tiga klasifikasi di bawah ini adalah penggunaan yang paling lazim dijumpai di dalam komunitas dan praktisi hukum.

Hukum umum sebagai lawan dari hukum perundang-undangan (statuta)

Dalam konteks ini, hukum umum dipahami sebagai himpunan hukum yang hanya lahir dari keputusan-keputusan peradilan (yurisprudensi) atau opini pengadilan, dan bukan merupakan produk aturan yang dirancang dan disahkan oleh badan legislatif (seperti Parlemen atau Kongres). Namun, dalam perkembangannya, jika parlemen mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip common law sebelumnya, maka undang-undang tertulis tersebut (statuta) yang akan mengalahkan preseden hukum umum.

Sistem hukum umum sebagai lawan dari sistem hukum sipil (civil law)

Penggunaan istilah ini untuk membedakan yurisdiksi dan sistem "hukum umum" (Anglo-Saxon) dengan sistem hukum sipil (sistem Eropa Kontinental/Kodifikasi yang dianut oleh negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Indonesia).[6][8] Perbedaan paling mencolok antara keduanya terletak pada peran hakim dan sistem persidangannya:

  • Dalam common law, sistem peradilannya bersifat Adversarial, di mana hakim bertindak pasif layaknya wasit yang netral mendengarkan adu argumen antara pihak penggugat/jaksa melawan tergugat/pembela. Bobot penentuan fakta sering kali diserahkan kepada dewan juri (jury), sementara hakim hanya menentukan hukum mana yang berlaku.
  • Sistem civil law sebaliknya menggunakan pendekatan Inkuisitorial, di mana hakim berperan sangat aktif dalam menyelidiki fakta, memanggil saksi, dan bertanya langsung kepada pihak yang berperkara untuk mencari kebenaran materiel.

Bagi penganut common law, undang-undang sering kali tidak dianggap sebagai kata akhir, melainkan baru menjadi "hukum yang utuh" setelah ditafsirkan dan diaplikasikan oleh pengadilan ke dalam kasus nyata.[9]

Hukum umum sebagai lawan dari Keadilan (Equity)

Penggunaan lain membedakan "hukum umum" secara teknis dari doktrin keadilan (equity).[10][11] Secara historis di Inggris, pengadilan common law menjadi sangat kaku karena membatasi gugatan hanya pada ketersediaan surat perintah raja (writ), dan bentuk pemulihannya hanya sebatas ganti rugi uang (damages).

Pihak yang tidak mendapatkan keadilan kemudian memohon langsung kepada Raja, yang mendelegasikan permohonan ini kepada *Lord Chancellor*. Hal ini memunculkan Pengadilan Kanselir (Court of Chancery) yang menerapkan prinsip Equity—di mana keputusan didasarkan pada hati nurani dan asas kepatutan, serta mampu mengeluarkan perintah pengadilan (seperti perintah pelaksanaan kontrak / specific performance dan injungsi). Selama berabad-abad, Common Law dan Equity berjalan berdampingan sebagai sistem yang terpisah, hingga akhirnya digabungkan melalui *Judicature Acts* pada akhir abad ke-19, di mana jika terjadi pertentangan antara asas common law dan asas equity, maka asas equity yang harus dimenangkan.

Karya Ilmiah Sejarah

Perkembangan common law sangat berhutang budi pada para cendekiawan yang merangkum putusan-putusan lisan dan tulisan ke dalam traktat hukum historis.

  • Edward Coke, Lord Chief Justice pada abad ke-17 dari Pengadilan Umum Inggris, menulis teks hukum monumental (Institutes of the Lawes of England) yang mengumpulkan, merangkum, dan mengintegrasikan hukum kasus selama berabad-abad ke dalam sebuah pedoman praktis yang digunakan secara luas.
  • William Blackstone, pada pertengahan abad ke-18 menerbitkan Commentaries on the Laws of England. Karya ini menjadi ringkasan doktrin common law Inggris yang paling komprehensif, terstruktur, dan mudah dibaca. Buku ini secara historis dibawa oleh para kolonis dan menjadi pijakan utama dalam pembentukan sistem hukum di Amerika Serikat pada era pasca-kemerdekaan.

Karya-karya mereka masih dihormati dan sering dikutip oleh pengadilan penganut sistem common law hingga saat ini.

Lihat Pula

Referensi

  1. ↑ For an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
  2. ↑ "Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"". Diarsipkan dari asli tanggal 2012-05-24. Diakses tanggal 2012-10-08.
  3. ↑ Carpenter, Charles E. (1917). "Court Decisions and the Common Law". Columbia Law Review. 17 (7): 593–607. doi:10.2307/1112172. JSTOR 1112172. (common law court "decisions are themselves law, or rather the rules which the courts lay down in making the decisions constitute law.")
  4. ↑ JuriGlobe, Alphabetical Index of the 192 United Nations Member States and Corresponding Legal Systems Diarsipkan 22 Juli 2016 di Wayback Machine
  5. ↑ Charles Arnold-Baker, The Companion to British History, s.v. "English Law" (London: Loncross Denholm Press, 2008), 484.
  6. 1 2 Black's Law Dictionary – Common law (Edisi 10th). 2014. hlm. 334. 2. The body of law based on the English legal system, as distinct from a civil-law system; the general Anglo-American system of legal concepts, together with the techniques of applying them, that form the basis of the law in jurisdictions where the system applies...
  7. ↑ Washington Probate, "Estate Planning & Probate Glossary", Washington (State) Probate, s.v. "common law" Diarsipkan 25 Mei 2017 di Archive-It, 8 December 2008:, retrieved on 7 November 2009. "2. The system of law originated and developed in England and based on prior court decisions, on the doctrines implicit in those decisions, and on customs and usages rather than codified written law. Contrast: CIVIL LAW."
  8. ↑ Garner, Bryan A. (2001). A Dictionary of Modern Legal Usage (Edisi 2nd, revised). New York: Oxford University Press. ISBN 9780195077698. "common law" is contrasted by comparative jurists to civil law.
  9. ↑ It is characteristic of the common law to adopt an approach based "on precedent, and on the development of the law incrementally and by analogy with established authorities". Robinson v Chief Constable of West Yorkshire Police, Supreme Court, [2018] UKSC 4, para. 21.
  10. ↑ Black's Law Dictionary – Common law (Edisi 10th). 2014. hlm. 334. 4. The body of law derived from law courts as opposed to those sitting in equity.
  11. ↑ Garner, Bryan A. (2001). A Dictionary of Modern Legal Usage (Edisi 2nd, revised). New York: Oxford University Press. hlm. 177. ISBN 9780195077698. Second, with the development of equity and equitable rights and remedies, common law and equitable courts, procedure, rights, and remedies, etc., are frequently contrasted, and in this sense common law is distinguished from equity.

Pranala Luar

Sistem hukum
Kajian dasar
Sumber hukum
Bidang hukum
Perihal hukum
Teori hukum
Pembuatan hukum
Penyelenggaraan hukum
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan