Putusan pengadilan adalah keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan atau hakim untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, yang diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.[1]: 12 Dalam terminologi hukum Amerika Serikat, putusan (judgment) adalah keputusan akhir yang dibuat oleh pengadilan atau tribunal.[2] Di Jerman, Belanda, dan Prancis, putusan wajib memuat alasan yang menjadi dasarnya dan diucapkan secara terbuka.[3][4][5][6][7] Kewajiban mengucapkan atau mengumumkan putusan secara terbuka juga dijamin Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.[8]: Pasal 6 ayat (1) [9]: Pasal 14 ayat (1)
Di Indonesia, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[10]: Pasal 13 ayat (2) Putusan wajib memuat alasan dan dasar putusan, serta pasal peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.[10]: Pasal 50 ayat (1)
Pengaturan di beberapa negara
Jerman
Hukum acara perdata Jerman (Zivilprozessordnung, ZPO) mewajibkan pengadilan menjatuhkan putusan akhir (Endurteil) apabila perkara telah siap diputus.[11]: § 300 ayat (1) Apabila hanya satu dari beberapa tuntutan, hanya sebagian tuntutan, atau hanya gugatan atau gugatan balik yang siap diputus, pengadilan menjatuhkan putusan akhir untuk bagian itu, yang disebut putusan sebagian (Teilurteil).[12]: § 301 ayat (1) Sengketa antara (Zwischenstreit) yang telah siap diputus dapat diputus dengan putusan sela (Zwischenurteil).[13] Pengadilan tidak berwenang memberikan kepada suatu pihak sesuatu yang tidak dituntut, tetapi wajib memutus kewajiban menanggung biaya perkara meskipun tidak dituntut.[14]: § 308 ayat (1)–(2)
Putusan dijatuhkan "atas nama rakyat" (im Namen des Volkes) dan diucapkan dengan membacakan amarnya (Urteilsformel).[15]: § 311 ayat (1)–(2) Putusan memuat identitas para pihak dan kuasanya, nama pengadilan dan hakim, tanggal penutupan sidang lisan, amar, duduk perkara (Tatbestand), dan pertimbangan (Entscheidungsgründe). Pertimbangan berisi ringkasan singkat pertimbangan faktual dan hukum yang menjadi dasar putusan.[3]: § 313 ayat (1) dan (3) Duduk perkara tidak perlu dimuat apabila upaya hukum terhadap putusan itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam hal itu, pertimbangan juga tidak perlu dimuat apabila para pihak melepaskannya atau isi pokoknya telah dicatat dalam berita acara.[16]: § 313a ayat (1)
Kekuatan mengikat materiil putusan (materielle Rechtskraft, yaitu daya res judicata) hanya melekat sejauh putusan memutus tuntutan yang diajukan dalam gugatan atau gugatan balik.[17]: § 322 ayat (1) Menurut Undang-Undang Susunan Pengadilan (Gerichtsverfassungsgesetz, GVG), pemeriksaan di depan pengadilan, termasuk pengucapan putusan, terbuka untuk umum.[18]: § 169 ayat (1) Pengucapan putusan selalu dilakukan secara terbuka. Yang dapat ditutup untuk umum, dengan penetapan khusus, hanya pengucapan pertimbangan atau sebagiannya.[4]: § 173 ayat (1)–(2)
Belanda
Konstitusi Belanda (Grondwet) menentukan bahwa, kecuali dalam hal yang ditentukan undang-undang, persidangan dilakukan secara terbuka dan putusan memuat alasan yang menjadi dasarnya. Pengucapan putusan dilakukan secara terbuka.[5]: Pasal 121 Hukum acara perdata Belanda (Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering, Rv) mewajibkan hakim memutus semua yang dituntut atau dimohonkan para pihak, memeriksa dan memutus perkara atas dasar yang dikemukakan para pihak, dan melengkapi dasar hukumnya karena jabatan (ambtshalve). Hakim tidak boleh menolak memutus.[19]: Pasal 23–26
Putusan memuat, antara lain, nama dan tempat tinggal para pihak, jalannya perkara, alasan putusan termasuk fakta yang menjadi dasarnya, amar, nama hakim, dan tanggal pengucapan.[19]: Pasal 230 ayat (1) Sebelum memutus secara definitif, hakim dapat menjatuhkan putusan sela (tussenvonnis).[19]: Pasal 232 ayat (1) Keputusan tentang hubungan hukum yang disengketakan, yang termuat dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengikat dalam perkara lain antara para pihak yang sama. Kekuatan itu tidak diterapkan karena jabatan, sehingga harus dikemukakan oleh pihak yang berkepentingan.[19]: Pasal 236 ayat (1) dan (3)
Prancis
Hukum acara perdata Prancis (Code de procédure civile) menentukan bahwa pokok sengketa ditentukan oleh tuntutan masing-masing pihak,[20] dan hakim wajib memutus semua yang dituntut dan hanya yang dituntut.[21]
Putusan dijatuhkan "atas nama rakyat Prancis" (au nom du peuple français) dan memuat, antara lain, nama pengadilan, nama hakim yang memusyawarahkannya, tanggal, dan identitas para pihak.[22] Putusan wajib menguraikan secara ringkas tuntutan dan dalil para pihak, wajib memuat alasan, dan menyatakan keputusannya dalam bentuk amar (dispositif).[6] Putusan dalam perkara sengketa (décisions contentieuses) diucapkan dalam sidang terbuka.[7] Putusan yang dalam amarnya memutus seluruh atau sebagian pokok perkara memperoleh kekuatan res judicata (autorité de la chose jugée) sejak diucapkan, sebatas sengketa yang diputusnya.[23] Menurut Code civil, kekuatan itu hanya berlaku terhadap apa yang menjadi pokok putusan, dengan syarat obyek tuntutan sama, dasar tuntutan sama, dan tuntutan diajukan antara para pihak yang sama dalam kedudukan yang sama.[24]
Amerika Serikat
Dalam terminologi hukum Amerika Serikat, putusan akhir (final judgment) menyelesaikan semua persoalan yang disengketakan, sehingga pengadilan tidak perlu melakukan apa pun lagi selain mencatat putusan. Sebaliknya, perintah antara (interlocutory order) adalah perintah sementara yang tidak bersifat akhir dan dikeluarkan selama perkara berlangsung.[25] Putusan verstek (default judgment) dijatuhkan untuk kepentingan penggugat apabila tergugat tidak menanggapi panggilan pengadilan atau tidak hadir di pengadilan.[26] Asas res judicata menentukan bahwa suatu dasar gugatan tidak dapat digugat ulang setelah ada putusan akhir atas pokok perkaranya.[27]
Hukum internasional dan hak asasi manusia
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka dalam waktu yang wajar oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak dan kewajiban perdatanya atau tuduhan pidana terhadapnya. Putusan harus diucapkan secara terbuka, meskipun pers dan publik dapat dikecualikan dari seluruh atau sebagian persidangan dengan alasan tertentu.[8]: Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menentukan bahwa setiap putusan dalam perkara pidana atau perkara perdata harus diumumkan, kecuali apabila kepentingan anak menghendaki lain atau perkaranya menyangkut sengketa perkawinan atau perwalian anak.[9]: Pasal 14 ayat (1) Indonesia mengesahkan kovenan itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.[28]
Putusan Mahkamah Internasional wajib menyebutkan alasan yang menjadi dasarnya dan nama hakim yang ikut memutus, serta dibacakan dalam sidang terbuka.[29]: Pasal 56 dan 58 Putusan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali bagi para pihak dan dalam perkara yang bersangkutan, serta bersifat final dan tanpa banding.[29]: Pasal 59–60 Putusan Mahkamah Kehakiman Uni Eropa juga wajib menyebutkan alasan yang menjadi dasarnya dan dibacakan dalam sidang terbuka.[30]: Pasal 36–37
Indonesia
Asas umum
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.[31]: Pasal 24 ayat (2) Asas umum putusan diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.[10]: Pasal 62
Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".[10]: Pasal 2 ayat (1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pelanggaran atas kedua ketentuan itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.[10]: Pasal 13 ayat (1)–(3)
Putusan diambil dalam sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan. Apabila mufakat bulat tidak tercapai, pendapat berbeda hakim wajib dimuat dalam putusan.[10]: Pasal 14 ayat (1)–(3) Putusan ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut bersidang.[10]: Pasal 50 ayat (2) Hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya, dan penetapan serta putusan itu harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.[10]: Pasal 53 ayat (1)–(2) Putusan yang kurang pertimbangan hukumnya disebut onvoldoende gemotiveerd. Dalam rumusan kamar pidana tahun 2012, Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam tingkat kasasi ia dapat meringankan atau memberatkan pidana yang dijatuhkan judex facti dengan alasan kurang pertimbangan hukum.[32]: Rumusan Kamar Pidana
Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan, dan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.[10]: Pasal 52 ayat (1)–(2) Putusan dalam perkara pidana dilaksanakan oleh jaksa. Putusan dalam perkara perdata dilaksanakan oleh panitera dan juru sita yang dipimpin ketua pengadilan.[10]: Pasal 54 ayat (1)–(2)
Perkara perdata
Menurut Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang berlaku untuk Jawa dan Madura, hakim karena jabatannya wajib melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan, dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.[33]: Pasal 178 ayat (1)–(3) Ketentuan yang sama berlaku di luar Jawa dan Madura berdasarkan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).[34]: Pasal 189 Ketentuan serupa dimuat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), hukum acara perdata Hindia Belanda bagi Raad van Justitie dan Hooggerechtshof.[35]: Pasal 50 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali apabila mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, atau apabila suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.[36]: Pasal 67 huruf c dan d
Putusan harus memuat, antara lain, ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban serta alasan putusan, putusan tentang pokok perkara dan besarnya biaya, dan keterangan tentang hadir tidaknya para pihak pada waktu putusan dijatuhkan. Putusan yang didasarkan pada peraturan undang-undang yang pasti harus menyebutkan peraturan itu.[33]: Pasal 184 ayat (1)–(2) [34]: Pasal 195 Putusan yang bukan putusan akhir harus diucapkan dalam persidangan, tetapi tidak dibuat tersendiri, melainkan dicatat dalam berita acara persidangan.[33]: Pasal 185 ayat (1) [34]: Pasal 196 ayat (1) Gugatan dapat dikabulkan dengan putusan tanpa kehadiran tergugat, yang disebut putusan verstek, apabila tergugat tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut.[33]: Pasal 125 ayat (1)
Pengadilan dapat memerintahkan agar putusan dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan atau banding, antara lain apabila ada alas hak yang autentik.[33]: Pasal 180 ayat (1) [34]: Pasal 191 ayat (1) Penggunaan lembaga putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) itu diatur kembali oleh Mahkamah Agung dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.[37]
Perkara pidana
Sejak tanggal 2 Januari 2026, hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.[38] Undang-undang itu mendefinisikan putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan.[39]: Pasal 1 angka 18 Putusan pemaafan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan dan sesudahnya, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.[39]: Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 hanya mengenal tiga jenis putusan, yaitu pemidanaan, bebas, dan lepas dari segala tuntutan hukum.[40]: Pasal 1 angka 11
Perkara tata usaha negara
Putusan pengadilan tata usaha negara dapat berupa gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Apabila gugatan dikabulkan, putusan dapat menetapkan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara untuk mencabut keputusan yang digugat, mencabutnya dan menerbitkan keputusan baru, atau menerbitkan keputusan yang dimohonkan.[41]: Pasal 97 ayat (7)–(9) Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pelanggaran atas ketentuan itu berakibat putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.[41]: Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-undang itu juga merinci isi putusan, mulai dari kepala putusan sampai keterangan tentang hadir tidaknya para pihak. Tidak dipenuhinya salah satu unsur itu dapat menyebabkan batalnya putusan.[41]: Pasal 109 ayat (1)–(2)
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final.[31]: Pasal 24C ayat (1) Menurut penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah pada tahun 2011, putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun, dan sifat finalnya mencakup kekuatan hukum mengikat (final and binding).[42]: Pasal I angka 8 (Penjelasan Pasal 10 ayat (1)) Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.[43]: Pasal 47 Dalam pengujian undang-undang, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat, dan menyatakan permohonan dikabulkan apabila permohonan beralasan. Dalam hal permohonan dikabulkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.[43]: Pasal 56 ayat (1)–(3)
Lihat pula
Referensi
- ↑ Muhammadi, Ali Akbar Ruhullah; Jazari, Ibnu; Asfiyak, Khoirul. "Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Sela dalam Perkara Isbat Nikah No. 1009/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg". Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. 2 (1).
- ↑ "judgment". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Zivilprozessordnung, § 313 Form und Inhalt des Urteils". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Gerichtsverfassungsgesetz, § 173". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Grondwet, Artikel 121". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Code de procédure civile, Article 455". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Code de procédure civile, Article 451". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (European Treaty Series No. 5)" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Council of Europe. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "International Covenant on Civil and Political Rights". OHCHR (dalam bahasa Inggris). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 "Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 300 Endurteil". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 301 Teilurteil". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 303 Zwischenurteil". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 308 Bindung an die Parteianträge". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 311 Form der Urteilsverkündung". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 313a Weglassen von Tatbestand und Entscheidungsgründen". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 322 Materielle Rechtskraft". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Gerichtsverfassungsgesetz, § 169". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 3 4 "Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Code de procédure civile, Article 4". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Code de procédure civile, Article 5". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Code de procédure civile, Article 454". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Code de procédure civile, Article 480". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Code civil, Article 1355". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "interlocutory". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "default judgment". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "res judicata". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Statute of the International Court of Justice". United Nations (dalam bahasa Inggris). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ "Protocol (No 3) on the Statute of the Court of Justice of the European Union". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Uni Eropa. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2012-09-12.
- 1 2 3 4 5 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, terjemahan tidak resmi.
- 1 2 3 4 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227, terjemahan tidak resmi. 1927.
- ↑ Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Staatsblad 1849 Nomor 63, terjemahan tidak resmi.
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. 1985.
- ↑ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2000-07-21. Nomor MA.Kumdil/232/VI/K/2000.
- ↑ "Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana". JDIH BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.
- 1 2 "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" (PDF). JDIH BPK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-26.
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. 1981.
- 1 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. 1986.
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. 2011.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. 2003.