Ada usul agar artikel ini digabungkan dengan In absentia. (Diskusikan) Diusulkan sejak Agustus 2021. |
Verstek (bahasa Inggris:default judgment, bahasa Jerman:Versäumnisurteil) adalah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang dijatuhkan tanpa hadirnya salah satu pihak, umumnya tergugat, yang tidak datang atau tidak menanggapi gugatan meskipun telah dipanggil dengan patut.[1][2] Di Jerman, Belanda, dan Indonesia, ketidakhadiran tergugat tidak menghentikan perkara. Pengadilan tetap memutus berdasarkan dalil pihak yang hadir sepanjang tuntutannya beralasan dan tidak melawan hukum, sedangkan pihak yang diputus tanpa hadir diberi upaya hukum perlawanan.[1][3][4]: Pasal 139 dan Pasal 143 [5]: Pasal 125 dan Pasal 129
Pengaturan di beberapa negara
Di Jerman, apabila penggugat tidak hadir pada sidang pemeriksaan lisan, pengadilan atas permintaan tergugat menjatuhkan putusan Versäumnisurteil yang menolak gugatan.[6] Apabila yang tidak hadir adalah tergugat, dalil fakta yang dikemukakan penggugat secara lisan dianggap diakui. Pengadilan mengabulkan tuntutan sepanjang dalil itu membenarkannya, dan menolak gugatan selebihnya.[1]: § 331 ayat (1)–(2) Pihak yang diputus dengan Versäumnisurteil dapat mengajukan perlawanan (Einspruch).[3] Tenggang waktunya 2 minggu sejak putusan disampaikan, atau 1 bulan apabila penyampaian harus dilakukan di luar negeri.[7]: § 339 ayat (1)–(2)
Di Amerika Serikat, panitera pengadilan federal mencatat keadaan lalai (default) apabila pihak yang dituntut tidak mengajukan jawaban atau pembelaan. Atas permintaan penggugat, panitera dapat menjatuhkan putusan lalai (default judgment) untuk tuntutan atas jumlah uang yang pasti, sedangkan dalam hal lain penggugat harus memohonkannya kepada pengadilan. Pengadilan dapat mengesampingkan pencatatan lalai karena alasan yang patut (good cause).[2]: Rule 55(a)–(c)
Di Belanda, apabila tergugat tidak menghadap pada hari sidang yang ditentukan atau tidak menunjuk advokat, sedangkan tenggang waktu dan formalitas telah dipenuhi, hakim menyatakan tergugat verstek dan mengabulkan tuntutan, kecuali tuntutan itu tampak melawan hukum atau tidak beralasan.[4]: Pasal 139 Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam 4 minggu sejak putusan diberitahukan kepadanya secara pribadi atau sejak ia melakukan perbuatan yang menunjukkan bahwa ia mengetahui putusan itu. Tenggang waktunya 8 minggu apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui di Belanda tetapi tempat tinggalnya di luar negeri diketahui.[4]: Pasal 143 ayat (1)–(2)
Penerapan
Indonesia
Di Indonesia, verstek dalam perkara perdata diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura serta Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk daerah lainnya.[5]: Pasal 124–129 [8]: Pasal 148–153 Pedoman teknis Mahkamah Agung (Buku II) menjabarkan pelaksanaannya di pengadilan.[9]: 54–58
Ketidakhadiran penggugat
HIR membedakan akibat ketidakhadiran penggugat dari ketidakhadiran tergugat. Apabila penggugat tidak datang pada hari sidang meskipun telah dipanggil dengan patut, dan tidak menyuruh orang lain mewakilinya, gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum membayar biaya perkara. Penggugat tetap berhak memasukkan gugatannya sekali lagi setelah membayar biaya tersebut.[5]: Pasal 124 [8]: Pasal 148 Sebaliknya, Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menentukan bahwa perkara diputus verstek terhadap penggugat yang tidak hadir dan tergugat dibebaskan dari perkara itu.[10]: Pasal 77
Buku II mengharuskan hakim memeriksa cara pemanggilan sebelum menggugurkan gugatan. Apabila juru sita tidak bertemu sendiri dengan penggugat dan panggilan hanya disampaikan melalui kelurahan atau kepala desa, penggugat dipanggil sekali lagi. Apabila penggugat pernah hadir lalu tidak hadir lagi, ia dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir). Jika ia tetap tidak hadir sedangkan tergugat hadir, pemeriksaan dilanjutkan dan perkara diputus secara contradictoir. Gugurnya gugatan dituangkan dalam putusan.[9]: 54–55
Ketidakhadiran tergugat
Apabila tergugat tidak datang pada hari sidang dan tidak menyuruh orang lain mewakilinya meskipun telah dipanggil dengan patut, gugatan dikabulkan dengan verstek, kecuali pengadilan berpendapat gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.[5]: Pasal 125 ayat (1) [8]: Pasal 149 ayat (1) Buku II merumuskan syaratnya sebagai berikut.[9]: 55–56
| No. | Syarat |
|---|---|
| 1 | Tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban |
| 2 | Tergugat tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap |
| 3 | Tergugat telah dipanggil dengan patut |
| 4 | Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum |
Apabila tergugat yang tidak hadir telah mengajukan jawaban tertulis berisi eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang, pengadilan wajib lebih dahulu memutus eksepsi itu setelah mendengar penggugat. Pokok perkara baru diputus apabila eksepsi itu ditolak.[5]: Pasal 125 ayat (2) Sebelum menjatuhkan putusan, pengadilan dapat memerintahkan agar pihak yang tidak datang dipanggil sekali lagi.[5]: Pasal 126
Apabila tergugat lebih dari seorang dan hanya sebagian yang tidak hadir, pemeriksaan diundurkan dan tergugat yang tidak hadir dipanggil sekali lagi. Perkara kemudian diperiksa dan diputus terhadap semua pihak dalam satu putusan, yang tidak dapat dilawan dengan verzet.[5]: Pasal 127 [8]: Pasal 151
Dalam perkara perceraian yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya, Buku II mengharuskan pemanggilan melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain sebanyak 2 kali dengan selang 1 bulan, dan sidang paling cepat 3 bulan setelah panggilan terakhir, sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.[9]: 56 Perkara yang diperiksa tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil dengan patut dikecualikan dari kewajiban mediasi.[11]: Pasal 4 ayat (2) huruf b
Pemberitahuan dan pelaksanaan putusan verstek
Putusan verstek diberitahukan kepada tergugat yang kalah, disertai keterangan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang.[5]: Pasal 125 ayat (3) [8]: Pasal 149 ayat (3) Putusan itu tidak dapat dijalankan sebelum lewat 14 hari sesudah pemberitahuan tersebut. Dalam keadaan sangat perlu, pelaksanaannya dapat diperintahkan lebih awal, baik dalam putusan maupun oleh ketua pengadilan atas permintaan penggugat.[5]: Pasal 128 [8]: Pasal 152 Biaya perkara yang diputus dengan verstek tetap ditanggung oleh pihak yang tidak hadir, meskipun kemudian ia menang setelah mengajukan perlawanan atau banding, kecuali ternyata ia tidak dipanggil dengan patut.[5]: Pasal 181 ayat (3)
Upaya hukum
Tergugat yang dihukum dengan verstek dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang sama. Tenggang waktunya 14 hari sesudah pemberitahuan apabila putusan diberitahukan kepada tergugat sendiri. Apabila tidak, perlawanan dapat diajukan sampai hari kedelapan sesudah peringatan (aanmaning), atau sampai hari kedelapan sesudah sita eksekusi dijalankan apabila tergugat tidak datang ketika dipanggil untuk diperingatkan.[5]: Pasal 129 ayat (1)–(2) [8]: Pasal 153 ayat (1)–(2) [9]: 56–57
Untuk Jawa dan Madura, tergugat yang diputus verstek tidak dapat meminta banding dan hanya dapat mengajukan perlawanan. Apabila penggugat meminta banding, tergugat tidak dapat lagi mengajukan perlawanan.[12]: Pasal 8 ayat (1) Di luar Jawa dan Madura, putusan verstek tidak dapat dimohonkan banding. Akan tetapi, apabila penggugat mengajukan banding, tergugat dapat menggunakan semua pembelaannya di tingkat banding.[8]: Pasal 200
Persidangan elektronik
Dalam persidangan elektronik, apabila tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek. Pemberitahuan putusan kepada tergugat tersebut dilakukan melalui surat tercatat.[13]: Pasal I angka 10 (Pasal 20 ayat (6) dan (8)) Apabila tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek sedangkan penggugat mengajukan banding, banding yang diajukan penggugat dinyatakan gugur.[13]: Pasal I angka 7 (Pasal 14 ayat (3))
Peradilan tata usaha negara
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur ketidakhadiran para pihak secara tersendiri. Gugatan dinyatakan gugur apabila penggugat atau kuasanya tidak hadir pada hari sidang pertama dan pada panggilan kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.[14]: Pasal 71 ayat (1) Apabila tergugat tidak hadir 2 kali berturut-turut atau tidak menanggapi gugatan, hakim ketua sidang meminta atasan tergugat agar tergugat hadir atau menanggapi gugatan. Apabila dalam 2 bulan tidak ada tanggapan, pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat, dan putusan atas pokok gugatan hanya dapat dijatuhkan setelah pembuktiannya diperiksa secara tuntas.[14]: Pasal 72
Lihat pula
Referensi
- 1 2 3 "Zivilprozessordnung, § 331 Versäumnisurteil gegen den Beklagten". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Federal Rules of Civil Procedure, Rule 55. Default; Default Judgment". Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 "Zivilprozessordnung, § 338 Einspruch". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 3 "Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 330 Versäumnisurteil gegen den Kläger". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- ↑ "Zivilprozessordnung, § 339 Einspruchsfrist". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-25.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227. 1927.
- 1 2 3 4 5 Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008.
- ↑ Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Staatsblad 1849 Nomor 63.
- ↑ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2016.
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. 1947.
- 1 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1039. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022.
- 1 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. 1986.
Bacaan lanjutan
- Harahap, M. Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Muhammad, Abdulkadir (1992). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Soepomo (1993). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.