Jumat, 02 Oktober 2026
00:28 WIB
TERKINI
Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti

Obiter dictum

Bagikan:

Obiter dictum (juga digunakan dalam bentuk jamak, obiter dicta) adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti "ngomong-ngomong",[1] dan dalam konteks hukum mengacu kepada bagian dari putusan hukum yang tidak pokok atau tidak terkait dengan substansi utamanya. Konsep ini berasal dari hukum umum Inggris; dalam sistem tersebut, suatu putusan terdiri dari dua unsur, yaitu ratio decidendi dan obiter dicta. Sebagai preseden, ratio decidendi mengikat secara hukum, sementara obiter dicta hanya bersifat persuasif. Suatu pernyataan hukum dapat menjadi ratio decidendi hanya jika pernyataan tersebut mengacu kepada fakta dan hukum yang pokok. Pernyataan yang tidak pokok atau hanya mengacu kepada perandaian atau isu hukum yang tidak terkait adalah obiter dicta.

Menurut ahli hukum Universitas Florida, Teresa Reid-Rambo dan Leanne Pflaum, obiter dicta dapat mengikat secara hukum jika pengadilan dalam perkara lain mengutip obiter dicta dari putusan sebelumnya dan menjadikannya sebagai ratio decidendi perkara tersebut.[2]

Referensi

  1. ↑ Black's Law Dictionary, hlm. 967 (5th ed. 1979).
  2. ↑ Reid-Rambo, Teresa, and Leanne J. Pflaum. "Chapter 5: Sources of Law; Reading and Interpreting Cases." Legal Writing by Design: A Guide to Great Briefs and Memos. Durham, NC: Carolina Academic, 2013. 85.
IUS

Artikel bertopik istilah hukum dalam bahasa Latin ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan