Rabu, 04 November 2026
07:32 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Preseden

keputusan pengadilan yang berfungsi sebagai otoritas bagi pengadilan saat memutuskan kasus-kasus identik atau serupa berikutnya.

Bagikan:
Artikel ini bukan mengenai Presedensi atau Presiden.

Preseden adalah putusan pengadilan yang dianggap sebagai otoritas untuk memutus perkara berikutnya yang melibatkan fakta yang identik atau serupa, atau persoalan hukum yang serupa.[1] Preseden lazimnya dimuat dalam laporan perkara (law report) dan dipakai sebagai otoritas untuk mencapai putusan yang sama dalam perkara-perkara berikutnya.[2] Kumpulan preseden dan otoritas yang ditetapkan putusan pengadilan terdahulu tentang suatu persoalan atau topik disebut case law, istilah yang juga dipakai bergantian dengan common law.[3] Menurut Encyclopaedia Britannica, laporan perkara modern lazimnya diawali headnote, yaitu ringkasan pokok-pokok yang diputus dalam pendapat pengadilan.[4]

Doktrin bahwa pengadilan berpegang pada preseden dalam membuat putusannya disebut stare decisis, dari bahasa Latin yang berarti "berpegang pada apa yang telah diputus".[5] Asosiasi advokat Amerika Serikat, American Bar Association, juga mengartikannya "biarkan putusan tetap berlaku" (let the decision stand), dan menyatakan bahwa penghormatan terhadap preseden memberi konsistensi pada hukum serta membuat penafsiran hukum lebih dapat diperkirakan.[6] Stare decisis adalah maksim yang menjadi dasar doktrin preseden.[7] Doktrin preseden merupakan ciri common law, yaitu kumpulan hukum kebiasaan yang didasarkan pada putusan pengadilan dan dimuat dalam laporan perkara.[8] Di negara dengan tradisi hukum sipil seperti Jerman, pada prinsipnya tidak ada keterikatan pada putusan pengadilan yang lebih tinggi seperti dalam hukum Anglo-Amerika,[9] dan kumpulan putusan pengadilan dibahas sebagai yurisprudensi.

Doktrin stare decisis

Preseden yang mengikat dan yang persuasif

Preseden yang mengikat (binding precedent) adalah kaidah atau prinsip hukum yang dirumuskan pengadilan banding dan wajib diikuti pengadilan yang lebih rendah dalam wilayah hukumnya.[10] Sebaliknya, otoritas persuasif (persuasive authority) adalah sumber hukum yang mempunyai bobot otoritatif tertentu tetapi tidak mengikat pengadilan.[11] Putusan pengadilan dari suatu yurisdiksi merupakan otoritas persuasif bagi pengadilan di yurisdiksi lain.[11] Obiter dictum dalam suatu putusan juga dapat dikutip sebagai otoritas persuasif dalam perkara berikutnya.[12] Pengadilan yang menerapkan preseden dari pengadilan yang lebih tinggi menjalankan stare decisis vertikal, sedangkan pengadilan yang berpegang pada presedennya sendiri menjalankan stare decisis horizontal.[5]

Ratio decidendi dan obiter dictum

Bagian putusan yang mengikat adalah ratio decidendi, yaitu pokok fakta atau rangkaian penalaran dalam suatu perkara yang menentukan putusan akhir.[13] Obiter dictum adalah komentar, saran, atau pengamatan hakim dalam putusan yang tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara, sehingga tidak mengikat pengadilan lain.[12]

Perlakuan terhadap preseden

Menurut glosarium pengadilan federal Amerika Serikat, hakim pada umumnya mengikuti preseden, yaitu memakai prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perkara terdahulu untuk memutus perkara baru dengan fakta dan persoalan hukum yang serupa. Hakim mengesampingkan preseden apabila suatu pihak dapat menunjukkan bahwa perkara terdahulu diputus secara keliru, atau berbeda secara signifikan dari perkara yang sedang diperiksa.[14] Pengadilan dapat membedakan (distinguish) suatu preseden, yaitu menunjukkan adanya perbedaan yang berarti antara perkara yang sedang diperiksa dan perkara terdahulu.[15] Pengadilan banding juga dapat membatalkan (overrule) suatu preseden, sehingga preseden itu tidak lagi menjadi kaidah hukum yang berlaku.[16]

Pengaturan di beberapa negara

Inggris dan Wales

Pada tanggal 26 Juli 1966, House of Lords menerbitkan Practice Statement (Judicial Precedent). Dalam pernyataan itu, House of Lords menyatakan tetap memperlakukan putusannya terdahulu sebagai pada umumnya mengikat, tetapi akan menyimpang dari putusan terdahulu apabila hal itu tampak tepat. House of Lords juga mengingatkan bahaya mengganggu secara surut dasar kontrak, pengaturan harta, dan pengaturan fiskal, serta kebutuhan khusus akan kepastian dalam hukum pidana.[17]: paragraf 43  Mahkamah Agung Britania Raya menyatakan bahwa pernyataan itu berlaku baginya sama seperti bagi House of Lords, karena termasuk praktik peradilan yang dialihkan kepadanya oleh Constitutional Reform Act 2005.[18]: paragraf 25 

Court of Appeal terikat pada putusannya sendiri, dengan tiga pengecualian yang dirumuskan dalam perkara Young v Bristol Aeroplane Co Ltd tahun 1944. Pengadilan itu boleh memilih di antara dua putusannya sendiri yang saling bertentangan, wajib menolak mengikuti putusannya sendiri yang tidak dapat dipertahankan berhadapan dengan putusan House of Lords atau Supreme Court, dan tidak terikat pada putusan yang dijatuhkan karena kekhilafan (per incuriam).[19]: paragraf 29 [20]: paragraf 86 

Setelah keluar dari Uni Eropa, pengadilan Britania Raya tidak terikat pada prinsip atau putusan Mahkamah Kehakiman Uni Eropa yang dibuat sejak berakhirnya masa transisi. Supreme Court tidak terikat pada yurisprudensi Uni Eropa yang telah diasimilasikan ke dalam hukum Britania Raya (assimilated EU case law), dan dalam memutuskan apakah akan menyimpang darinya, Supreme Court menerapkan uji yang sama dengan uji untuk menyimpang dari yurisprudensinya sendiri.[21]: seksi 6 ayat (1), (4), dan (5) 

Amerika Serikat

Dalam perkara Payne v. Tennessee tahun 1991, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa stare decisis adalah jalan yang diutamakan karena mendorong perkembangan prinsip hukum yang adil, dapat diperkirakan, dan konsisten. Namun, stare decisis bukan perintah yang tidak dapat ditawar, terutama dalam perkara konstitusional.[22]: 827–828 

Dalam perkara Dobbs v. Jackson Women's Health Organization tahun 2022, Mahkamah Agung membatalkan Roe v. Wade dan Planned Parenthood v. Casey. Mahkamah menilai lima faktor yang mendukung pembatalan itu, yaitu sifat kekeliruannya, mutu penalarannya, dapat tidaknya kaidahnya dilaksanakan (workability), dampaknya yang mengganggu bidang hukum lain, dan tidak adanya ketergantungan (reliance) yang konkret.[23]: 43 dan 79 

Negara hukum sipil

Menurut kamus hukum Wex, sistem hukum sipil terutama didasarkan pada kitab undang-undang dan undang-undang tertulis. Dalam sistem itu, hakim berperan lebih investigatif dan memusatkan perhatian pada penerapan hukum terhadap fakta.[24] Di Jerman, pada prinsipnya tidak ada keterikatan pada putusan pengadilan yang lebih tinggi seperti dalam hukum Anglo-Amerika.[9] Pengecualiannya antara lain putusan Mahkamah Konstitusi Federal, yang mengikat lembaga konstitusional federal dan negara bagian serta semua pengadilan dan otoritas.[25]: § 31 ayat (1) 

Di Prancis, hakim dilarang memutus perkara dengan cara menetapkan ketentuan yang bersifat umum dan mengatur.[26] Pendapat (avis) yang diberikan Cour de cassation atas permintaan pengadilan yang lebih rendah tidak mengikat pengadilan yang memintanya.[27] Sebaliknya, di Belanda, hakim yang mengajukan pertanyaan prayudisial kepada Hoge Raad memutus perkaranya dengan memperhatikan jawaban Hoge Raad.[28]: Pasal 394 ayat (1) 

Pengadilan internasional

Putusan Mahkamah Internasional tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali bagi para pihak dan dalam perkara yang bersangkutan.[29]: Pasal 59  Negara pihak Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berjanji mematuhi putusan akhir Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa dalam perkara yang melibatkan mereka sebagai pihak.[30]: Pasal 46 ayat (1) 

Indonesia

Menurut Mahkamah Agung (MA), sistem hukum Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi perbedaan putusan dalam perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan.[31]: iv  Sejak tahun 2020, seluruh hakim diperintahkan berpedoman pada Himpunan Yurisprudensi MA.[31]: viii  Rumusan hukum hasil rapat pleno kamar MA yang telah disahkan Ketua MA sedapat-dapatnya ditaati majelis hakim, tetapi kesepakatan rapat pleno kamar tentang substansi suatu perkara tidak mengikat majelis hakim yang memutus perkara itu.[32]: Lampiran angka VI.8 dan VI.9  Pengawasan oleh MA, termasuk kewenangannya memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di bawahnya, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.[33]: Pasal I angka 12 (Pasal 32 ayat (5)) 

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "precedent". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  2. ↑ Law, Jonathan, ed. (2022). "precedent". A Dictionary of Law (dalam bahasa Inggris) (Edisi 10). Oxford University Press. Diakses tanggal 2026-10-26 – via Oxford Reference.
  3. ↑ "case law". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
  4. ↑ "law report". Encyclopaedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Encyclopaedia Britannica. Diakses tanggal 2026-10-28.
  5. 1 2 "stare decisis". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  6. ↑ "Understanding Stare Decisis". American Bar Association (dalam bahasa Inggris). American Bar Association. 2022-12-23. Diakses tanggal 2026-10-28.
  7. ↑ Law, Jonathan, ed. (2022). "stare decisis". A Dictionary of Law (dalam bahasa Inggris) (Edisi 10). Oxford University Press. Diakses tanggal 2026-10-26 – via Oxford Reference.
  8. ↑ Lewis, Andrew D. E. "common law". Encyclopaedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-10-26.
  9. 1 2 "Präjudiz". Das Rechtslexikon (dalam bahasa Jerman). Bundeszentrale für politische Bildung. 2023. Diakses tanggal 2026-10-26.
  10. ↑ "binding precedent". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  11. 1 2 "persuasive authority". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  12. 1 2 "obiter dictum". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  13. ↑ "ratio decidendi". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  14. ↑ "Glossary of Legal Terms". United States Courts (dalam bahasa Inggris). Administrative Office of the U.S. Courts. Diakses tanggal 2026-10-26.
  15. ↑ "distinguish". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  16. ↑ "overrule". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-26.
  17. ↑ "Rukhadze and others v Recovery Partners GP Ltd and another [2025] UKSC 10". Find Case Law (dalam bahasa Inggris). The National Archives. 2025-03-19. Diakses tanggal 2026-10-26.
  18. ↑ "Austin v Mayor and Burgesses of the London Borough of Southwark [2010] UKSC 28". Find Case Law (dalam bahasa Inggris). The National Archives. 2010-06-23. Diakses tanggal 2026-10-26.
  19. ↑ "Binning Property Corporation Ltd v Secretary of State for Housing, Communities and Local Government [2019] EWCA Civ 250". Find Case Law (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-26.
  20. ↑ "Actavis UK Ltd v Merck & Co Inc [2008] EWCA Civ 444". Find Case Law (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-26.
  21. ↑ "European Union (Withdrawal) Act 2018, section 6". legislation.gov.uk (dalam bahasa Inggris). The National Archives. Diakses tanggal 2026-10-26.
  22. ↑ "Payne v. Tennessee, 501 U.S. 808 (1991)" (PDF). Library of Congress (dalam bahasa Inggris). United States Reports. Diakses tanggal 2026-10-26.
  23. ↑ "Dobbs v. Jackson Women's Health Organization, No. 19-1392 (slip opinion)" (PDF). Supreme Court of the United States (dalam bahasa Inggris). 2022-06-24. Diakses tanggal 2026-10-26.
  24. ↑ "civil law". Wex Legal Dictionary (dalam bahasa Inggris). Legal Information Institute, Cornell Law School. Diakses tanggal 2026-10-28.
  25. ↑ "Gesetz über das Bundesverfassungsgericht, § 31". Gesetze im Internet (dalam bahasa Jerman). Bundesministerium der Justiz. Diakses tanggal 2026-10-26.
  26. ↑ "Code civil, Article 5". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
  27. ↑ "Code de l'organisation judiciaire, Article L441-3". Légifrance (dalam bahasa Prancis). Gouvernement de la République française. Diakses tanggal 2026-10-26.
  28. ↑ "Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering". wetten.overheid.nl (dalam bahasa Belanda). Overheid.nl. Diakses tanggal 2026-10-26.
  29. ↑ "Statute of the International Court of Justice". United Nations (dalam bahasa Inggris). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2026-10-26.
  30. ↑ "Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (European Treaty Series No. 5)" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Council of Europe. Diakses tanggal 2026-10-26.
  31. 1 2 Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sampai dengan Tahun 2018, Edisi Pertama. Jakarta: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2020.
  32. ↑ Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2014-12-30.
  33. ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. 2009.

Pranala luar

Wiktionary logo
Lihat entri preseden di kamus bebas Wikikamus.
Sistem hukum
Kajian dasar
Sumber hukum
Bidang hukum
Perihal hukum
Teori hukum
Pembuatan hukum
Penyelenggaraan hukum
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan