Sabtu, 26 September 2026
05:42 WIB
TERKINI
Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Account KG Media ID: Satu Akun untuk Kemudahan Akses Seluruh Layanan Digital Ekonomi Dan Bisnis Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu per Gram pada 25 September 2026 Lampung DPRD Lampung Tengah Soroti Perubahan Substansi Perda SOTK Tanpa Pemberitahuan Teknologi Meta Rilis Muse Charm: Gadget Saku Cerdas dengan Asisten AI Revolusioner Berita KAI Siap Gerakkan Rail Clinic ke Pelosok, Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Bandar Lampung Inovasi Pendidikan Lampung: Guru Ahli Mengajar Lintas Sekolah Tingkatkan Mutu Nasional Bandar Lampung Tragedi Kelengkeng di Lampung Tengah: Siswa 9 Tahun Meninggal, Program MBG Dievaluasi Account KG Media ID: Satu Akun untuk Seluruh Ekosistem Digital Kompas Gramedia

Qirad

pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian

Qirad (atau muqaradah oleh mazhab Hanafi dan Hambali)[1] adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Dasar hukum

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.[catatan 1]

Rukun dan syarat

Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut:

  • Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil)
    • Mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
  • Ada modal usaha (mal)
  • Jenis usaha
  • Keuntungan
  • Ijab kabul

Larangan

Ada beberapa larangan yang harus dihindari bagi orang yang mengerjakan qirad:

  • Melanggar perjanjian
  • Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.
  • Menghambur-hamburkan modal
  • Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’.

Bentuk-bentuk qirad

Bentuk qirad sederhana

Qirad seperti ini dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., bahkan sebelum Islam datang, qirad dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul pernah menjalan perdagangan menggunakan sistem qirad dengan Siti Khadijah. Rasulullah Saw. sebagai pelaku usaha sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal. Qirad bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktikkan di perkotaan maupun di pedesaan.

Bentuk qirad modern

Saat ini, banyak orang menabung di Bank Syariah di mana prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di suatu Bank Syariah, mengadakan akad dengan pihak bank dalam bentuk qirad. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk dikelola, sedangkan keuntungannya yang didapatkan diberikan kepada kedua belah pihak dengan cara bagi hasil.

Catatan

  1. ↑ Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.: “Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Referensi

  1. ↑ Sapuan, Noraina Mazuin. "An evolution of Mudarabah contract: a viewpoint from classical and contemporary Islamic scholars." Procedia economics and finance 35, no. 3 (2016): 349-358.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan