| Bagian dari seri tentang |
| Muhammad |
|---|
|
Karier |
|
Pandangan dan Perspektif
|
|
Pujian |
Sunnah adalah kumpulan tradisi dan praktik nabi Islam, Muhammad, yang menjadi teladan untuk diikuti oleh Muslim. Bagi umat Islam, sunnah adalah segala sesuatu yang konon dilihat, diikuti, dan diwariskan oleh seluruh umat Muslim pada masa Muhammad kepada generasi-generasi berikutnya.[1][2] Namun, apa yang dimaksud dengan Sunnah dan bagaimana penafsirannya sangat bergantung pada mazhab dan cabang Islam tertentu. Muslim Sunni mengandalkan enam kumpulan hadis kanonik utama untuk mendokumentasikan Sunnah, yang dikenal sebagai Kutub al-Sittah. Bagi Syiah, sunnah umumnya didokumentasikan dalam Kutub al-'Arba'a, yang mengutamakan hadis-hadis yang dinisbahkan kepada keluarga Nabi (Ahl al-Bayt) dan Dua Belas Imam. Bagi Ibadi, sunnah didokumentasikan dalam dua kumpulan hadis, Jami Sahih dan Tartib al-Musnad.[3][4] Para Sufi berpendapat bahwa Muhammad menyampaikan sunnahnya, termasuk nilai-nilai spiritualnya, "melalui serangkaian guru Sufi".[5]
Menurut teori Islam klasik,[6] sunnah terutama didokumentasikan melalui hadis, yaitu catatan yang ditransmisikan secara lisan mengenai ajaran, tindakan, perbuatan, perkataan, serta persetujuan atau ketidaksetujuan diam-diam yang dinisbahkan kepada Muhammad. Bersama Al-Qur'an (kitab suci Islam), hadis-hadis tersebut merupakan wahyu ilahi (wahy) yang disampaikan melalui Muhammad[6] yang menjadi sumber utama hukum Islam, keyakinan Muslim, dan teologi.[7][8] Sunnah diklasifikasikan ke dalam berbagai jenis berdasarkan tindakan Muhammad: perkataan khususnya (Sunnah Qawliyyah), tindakan seperti kebiasaan dan praktiknya (Sunnah Fiiliyyah), serta persetujuan diam-diamnya (Sunnah Taqririyyah).[9] Namun, sebagian Muslim, seperti Khawarij dan Mu'tazilah, membedakan antara Sunnah dan Hadis, menerima Sunnah sebagai praktik yang memiliki otoritas, tetapi mengkritik keandalan hadis sebagai sumber hukum Islam.[10][11][12] Pandangan Quranis terhadap Sunnah berbeda-beda, mulai dari penolakan sepenuhnya hingga pendekatan yang menganggap sumber-sumber eksternal sebagai sumber sekunder dan bergantung pada Al-Qur'an untuk verifikasi.[13]
Secara historis, di Arabia pra-Islam, istilah sunnah merujuk pada 'cara bertindak' (Urf), baik yang baik maupun yang buruk,[14] dan pencatatannya juga merupakan suatu tradisi Arab.[15] Kemudian, "tradisi yang baik" mulai disebut sebagai sunnah dan konsep "sunnah Muhammad" mulai terbentuk.[14] Pada masa awal Islam, istilah tersebut mencakup teladan yang ditetapkan oleh Muhammad,[14] maupun para sahabatnya.[7][16] Selain itu, sunnah Muhammad tidak selalu dikaitkan dengan hadis.[17] Penekanan yang ketat pada teladan Muhammad—khususnya sebagaimana dicatat dalam hadis—sebagai satu-satunya sumber sunnah yang memiliki otoritas ditetapkan kemudian, terutama oleh ulama al-Syafi'i (w. 820 M), pada akhir abad kedua Islam. Istilah as-sunnah (السنة, terj. har. 'Sunnah') kemudian pada akhirnya dipandang sebagai sinonim dari sunnah Muhammad,[14] berdasarkan riwayat hadis,[18] yang dibedakan dari praktik-praktik lainnya.
Definisi dan penggunaan
Sunnah (سنة [ˈsʊn.næ], jamak:: سنن sunan [ˈsʊ.næn]) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti:
- "kebiasaan" atau "praktik yang lazim" (glosarium USC);[19]
- "praktik yang sudah menjadi kebiasaan, prosedur atau tindakan yang lazim, norma, penggunaan yang disahkan oleh tradisi" (Kamus Wehr);[20]
- "kumpulan adat dan kepercayaan yang telah mapan yang membentuk suatu tradisi" (Oxford Islamic Studies Online);[5]
- "jalan, cara, gaya hidup" (M. A. Qazi);[1]
- "teladan" atau "cara hidup" (definisi pra-Islam, Joseph Schacht dan Ignác Goldziher).[21]
Definisi keagamaannya dapat berupa:
- "Sunnah Nabi, yaitu perkataan dan perbuatannya, yang kemudian ditetapkan sebagai teladan yang mengikat secara hukum" (bersama dengan hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur'an) (Hans Wehr);[20]
- "seluruh tradisi dan praktik Nabi" Islam, "yang menjadi teladan untuk diikuti" oleh umat Muslim (M. A. Qazi);[1]
- "kumpulan adat dan praktik sosial serta hukum tradisional komunitas Islam" (Encyclopædia Britannica);[22]
- "tindakan dan perkataan Nabi Muhammad" (Oxford Islamic Studies Online).[5]
- "Al-Hikmah (kebijaksanaan)", menurut definisi mazhab Syafi'i dalam kitabnya, ar-Risala, berdasarkan penafsirannya terhadap surah Al-Qur'an Ali Imran 3:164.[23]
IslamWeb memberikan dua definisi yang sedikit berbeda:
- "pernyataan, tindakan, dan persetujuan (atau ketidaksetujuan) Nabi Muhammad", (definisi yang digunakan oleh "ahli teori hukum");
- "segala sesuatu yang diriwayatkan dari atau tentang Nabi... baik sebelum maupun setelah beliau menjadi nabi, berupa perkataan, tindakan, persetujuan, biografi, serta karakter dan sifat fisiknya" (digunakan oleh para ahli hadis).[24]
Istilah ini pertama kali digunakan dengan makna "hukum" dalam kitab hukum Syro-Romawi sebelum penggunaannya tersebar luas dalam fikih Islam.[25]
Sunnah dan hadis
Dalam konteks catatan biografis Muhammad, sunnah sering dianggap sinonim dengan hadis, karena sebagian besar sifat kepribadian Muhammad diketahui dari deskripsi tentang dirinya, perkataan, dan tindakannya dalam hadis.[26] Menurut Seyyed Nasr, hadis memuat perkataan Muhammad, sedangkan sunnah memuat perkataan dan perbuatannya, bersama praktik-praktik pra-Islam yang disetujuinya.[27] Dalam konteks syariah, Malik bin Anas dan para ulama Hanafi dianggap membedakan keduanya; misalnya, Malik dikatakan menolak beberapa riwayat yang sampai kepadanya karena menurutnya riwayat tersebut bertentangan dengan "praktik yang telah mapan di kalangan penduduk Madinah".[butuh rujukan]
Sunnah Salat
Selain berarti "jalan" Islam atau adat dan praktik sosial serta hukum tradisional komunitas Islam, sunnah sering digunakan sebagai sinonim mustahabb (dianjurkan), bukan wajib/fardu (wajib), berkaitan dengan suatu perbuatan yang terpuji (biasanya dalam pelaksanaan salat). Contoh sunnah adalah melaksanakan dua rakaat tambahan[28] setelah salat Magrib[29].
Ahl as-Sunnah
Muslim Sunni juga disebut Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah ("orang-orang tradisi dan komunitas [Muhammad]") atau secara singkat Ahl as-Sunnah. Beberapa ulama Muslim Sunni awal (seperti Abu Hanifa, al-Humaydi, Ibn Abi 'Asim, Abu Dawud, dan Abu Nasr al-Marwazi) dilaporkan menggunakan istilah "sunnah" secara sempit untuk merujuk pada doktrin Sunni yang berlawanan dengan akidah Syiah dan mazhab Islam non-Sunni lainnya.[8] Sunnah secara harfiah berarti "wajah", "sifat", "gaya hidup", dan sebagainya.[30] Pada masa sahabat Muhammad, Muslim yang baru masuk Islam menerima dan menolak sejumlah pokok akidah dengan menggunakan nalar. Oleh karena itu, banyak ulama Muslim awal mulai menulis kitab-kitab tentang akidah yang diberi judul "sunnah".[butuh rujukan]
Dalam Al-Qur'an
Kata "sunnah" muncul beberapa kali dalam Al-Qur'an, tetapi tidak terdapat penyebutan khusus mengenai sunnah rasul atau nabi (sunnat al-rasool, sunnat al-nabi atau sunna al-nabawiyyah), yaitu jalan/praktik Muhammad (terdapat beberapa ayat yang menyeru umat Islam untuk menaati Muhammad—lihat di bawah). Empat ayat (8.38, 15.13, 18.55) menggunakan ungkapan "sunnat al-awwalin", yang diperkirakan berarti "jalan atau praktik orang-orang terdahulu". Ungkapan tersebut digambarkan sebagai sesuatu "yang telah berlalu" atau yang menghalangi orang-orang kafir untuk menerima Allah. "Sunnat Allah" ("jalan Allah") muncul delapan kali dalam lima ayat. Selain itu, ayat 17.77 berbicara tentang jalan para rasul Muslim terdahulu (Ibrahim, Musa, dan sebagainya), serta tentang "jalan kami", yaitu jalan Allah:[31][32]
[Inilah] jalan (sunna) orang-orang yang Kami utus [sebagai rasul] sebelum engkau, dan engkau tidak akan mendapati perubahan apa pun dalam jalan Kami (sunnatuna).
Hal ini menunjukkan kepada sebagian ulama (seperti Javed Ahmad Ghamidi) bahwa sunnah telah ada sebelum Al-Qur'an maupun Muhammad, dan sebenarnya merupakan tradisi para nabi Allah, khususnya tradisi Ibrahim. Kristen, Yahudi, dan keturunan Arab Ismael, yaitu orang Arab yang terarabkan atau Ismaeliyah, ketika Muhammad menghidupkan kembali praktik ini sebagai bagian integral dari Islam.
Sejarah dan etimologi
Sebelum "zaman keemasan fikih Islam klasik",[a] mazhab-mazhab hukum "kuno" telah berlaku.
Tradisi yang tidak secara langsung bersumber dari hadis atau praktik Muhammad, melainkan semata-mata ditelusuri kepada beberapa sahabat, juga diakui sebagai sumber fikih. Tradisi-tradisi tersebut dianggap oleh para ulama Islam—seperti Al-Nawawi—sebagai "hadis yang tidak tercatat", yang meskipun tidak secara eksplisit dinisbahkan kepada Muhammad sendiri, jelas dipraktikkan oleh generasi pertama pengikut Muhammad. Al-Nawawi mencantumkan keputusan Zubair bin Awwam mengenai etika duduk ketika makan dan minum dalam kitabnya, Riyadhus Shalihin, dengan mendasarkan etika tersebut pada praktik az-Zubair yang diriwayatkan oleh putranya, Abdulah.[34] Ketetapan mengenai adab dan etika lain yang didasarkan pada az-Zubair adalah larangan tidur setelah salat Subuh,[35] serta ketetapan mengenai etika duduk ketika minum.[36]
Contoh lain dari sunnah jenis ini antara lain:
- perbedaan jumlah cambukan yang digunakan untuk menghukum konsumsi alkohol. Khalifah Ali melaporkan bahwa (Muhammad dan Abu Bakar memerintahkan 40 cambukan, sedangkan Umar 80)—"semuanya adalah sunnah";[37]
- pesan-pesan Umar di ranjang kematiannya mengenai tempat umat Islam harus mencari petunjuk: dari Al-Qur'an, kaum Muslim awal (Muhajirin) yang berhijrah ke Madinah bersama Muhammad, penduduk Madinah yang menyambut dan mendukung kaum Muhajirin (Ansar), penduduk pedalaman, serta komunitas Yahudi dan Kristen yang mendapat perlindungan (ahl al-dhimma); hadis Muhammad tidak disebutkan.[38]
Menurut para sejarawan (khususnya Daniel W. Brown), definisi klasik Islam mengenai sunnah sebagai adat dan praktik Muhammad (saja) bukanlah definisi aslinya.[butuh rujukan]
Dalam sejarah Islam awal karya al-Ṭabarī, istilah "Sunnah Nabi" tidak hanya digunakan "secara mengejutkan jarang", tetapi juga digunakan untuk merujuk pada "sumpah atau slogan politik yang digunakan oleh para pemberontak", atau "standar umum mengenai keadilan dan perilaku yang benar", bukan "preseden khusus yang ditetapkan oleh Muhammad", apalagi hadis.[39] Sebuah tulisan teologis awal karya Hasan al-Basri (Risala fi'l Qadar) juga "tidak memuat rujukan terhadap kasus-kasus tertentu" ketika menyebut "Sunnah Nabi".[39]
Daniel Brown menyatakan bahwa tulisan-tulisan awal yang masih ada mengenai penalaran hukum Islam "hampir tidak mengandung hadis" dan berpendapat bahwa contoh lain mengenai kurangnya hubungan antara sunnah dan hadis dapat ditemukan dalam:
- Kitāb al-Irjāʾ karya al-Hasan b. Muhammad b. al-Hanafiyya;[40][39]
- surat pertama Abdallah ibn Ibad kepada Abd al-Malik ibn Marwan;[41][39]
- dan Risāla karya Abu Hanifa yang ditujukan kepada ʿUtsman al-Battī".[42][39]
Menurut sebuah sumber (Ahmad Kazemi Moussavi dan Karim Douglas Crow), para ulama Sunni awal sering menganggap sunnah setara dengan biografi Muhammad (sira). Ketika hadis mulai didokumentasikan dengan lebih baik dan para ulama yang memvalidasinya memperoleh prestise, sunnah semakin sering dikenal terutama melalui hadis, khususnya ketika biografi Muhammad yang berbeda-beda atau fiktif mulai tersebar.[43]

Empat mazhab
Zaman keemasan, yang dimulai dengan munculnya Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan mazhab-mazhab fikih lainnya pada abad kedua Islam, membatasi sunnah pada "tradisi yang ditelusuri kembali kepada Nabi Muhammad sendiri" (sunna al-nabawiyyah). Mazhab-mazhab hukum regional kuno yang terdapat di beberapa kota besar dalam kekaisaran Arab baru Islam, termasuk Makkah, Kufah, Basra, dan Suriah,[44] memiliki definisi sunnah yang lebih fleksibel daripada yang sekarang umum digunakan. Sunnah dipahami sebagai "norma yang dapat diterima" atau "adat",[39] yang mencakup contoh-contoh dari sahabat Muhammad, keputusan para Khalifah, dan praktik-praktik yang "telah memperoleh penerimaan umum di antara para ahli fikih dari mazhab tersebut".[6]
Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idris al-Syāfiʿī (150–204 H.), yang dikenal sebagai al-Syafi'i, menentang sunnah yang fleksibel dan penggunaan preseden dari berbagai sumber,[45][6] dengan menekankan otoritas akhir sebuah hadis Muhammad, sehingga bahkan Al-Qur'an "harus ditafsirkan berdasarkan tradisi (yaitu hadis), dan bukan sebaliknya".[46][47] Meskipun sunnah sering disebut "kedua setelah Al-Qur'an",[48][49] hadis juga dikatakan "mengatur dan menafsirkan Al-Qur'an".[50][b]
Al-Syāfiʿī "dengan tegas berpendapat" bahwa sunnah berada "setara dengan Al-Qur'an" (menurut sarjana Daniel Brown), keduanya merupakan wahyu ilahi. Sebagaimana dikatakan al-Syāfiʿī, "perintah Nabi adalah perintah Allah".[53][54] Hal ini, bagaimanapun, bertentangan dengan pendapat lain yang dikemukakan al-Syafi'i, bahwa sunnah berada di bawah Al-Qur'an.[55]
Sunnah Muhammad mengungguli semua sumber lainnya, dan berkembang "kesepakatan luas" bahwa "hadis harus menjadi dasar untuk mengautentikasi setiap sunnah" (menurut M. O. Farooq).[56] Keberhasilan al-Syāfiʿī sedemikian besar sehingga para penulis setelahnya "hampir tidak pernah memandang sunnah sebagai sesuatu yang mencakup selain sunnah Nabi".[57]
Sistematisasi hadis
Sementara para ahli hukum Muslim awal "tidak merasa berkewajiban" memberikan dokumentasi hadis ketika mengemukakan pendapat hukum mereka, dan sunnah tidak dicatat dan ditulis selama masa hidup Muhammad (menurut sarjana Khaled Abou El Fadl), semuanya berubah dengan kemenangan al-Syafi'i dan munculnya "kesepakatan luas" bahwa hadis harus digunakan untuk mengautentikasi sunnah (menurut M. O. Farooq),[56] sepanjang abad kedua,[58] ketika karya-karya hukum mulai memasukkan hadis-hadis Nabi.[59][60]
Hadis kemudian dikumpulkan dan didokumentasikan secara sistematis, tetapi telah berlalu beberapa generasi sejak peristiwa-peristiwa tersebut terjadi, sehingga "banyak riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi adalah apokrif atau setidaknya memiliki keaslian historis yang meragukan" (menurut Abou El Fadl). "Salah satu disiplin yang paling kompleks dalam fikih Islam pada kenyataannya adalah disiplin yang berupaya membedakan antara tradisi autentik dan tidak autentik."[7][c]
Islam klasik
Para ahli hukum Islam membagi sunnah menjadi yang tidak memiliki konsekuensi hukum—al-sunna al-ʿādīyah ("kebiasaan dan preferensi pribadi" Muhammad); dan yang mengikat umat Islam—al-sunna al-hudā.[64] Mazhab Ẓāhirī yang literalis tidak setuju, dengan berpendapat bahwa tidak ada sunnah yang pelaksanaannya tidak diberi pahala atau pengabaiannya dihukum,[65] sedangkan Islam klasik berpendapat bahwa mengikuti al-sunna al-ʿādīyah yang tidak mengikat merupakan sesuatu yang bernilai kebajikan, tetapi tidak wajib.[66]
Kaum Sufi memandang "pembagian antara" sunnah yang mengikat dan tidak mengikat sebagai sesuatu yang "tidak bermakna". Muhammad adalah al-insān al-kāmil, manusia sempurna, labib-Allah, yang dicintai Allah,[67] seorang pemberi syafaat, dan "saluran cahaya ilahi". Meniru setiap tindakannya merupakan "ungkapan tertinggi" kesalehan.[65] atau dalam kata-kata Al-Ghazālī:[68]
Ketahuilah bahwa kunci kebahagiaan adalah mengikuti sunnah dan meneladani Nabi dalam seluruh keadaan dan perjalanannya, perkataan dan perbuatannya, hingga cara beliau makan, bangun, tidur, dan berbicara. Saya tidak mengatakan ini hanya berkaitan dengan kewajiban agama [ʿibādāt], karena hal-hal tersebut tidak dapat dihindari; melainkan mencakup setiap bidang perilaku [ʿādāt].
Islam modernis
Pada abad ke-19, "kekacauan sosial dan politik" yang dimulai dengan kemunduran Kekaisaran Mughal menyebabkan sebagian Muslim mencari sosok Muhammad yang lebih manusiawi. Sosok kenabian yang melakukan mukjizat dan "lebih besar daripada kehidupan" dikesampingkan demi "model praktis bagi pemulihan komunitas Muslim", yaitu seorang pembaru sosial yang berbudi luhur dan progresif. Mesir era Nasser, misalnya, mengagungkan "imam sosialisme", bukan "manusia sempurna" kosmis.[69] Salah satu tokoh yang menentang gagasan sunnah sebagai wahyu ilahi dan mendukung gagasan bahwa misi Muhammad hanyalah menyampaikan Al-Qur'an adalah Ghulam Ahmed Perwez (1903–1985). Ia mengutip ayat Al-Qur'an "Kewajiban rasul hanyalah menyampaikan [pesan]" (Q.5:99),[70] dan menunjukkan beberapa ayat lain ketika Allah mengoreksi sesuatu yang telah dilakukan atau dikatakan Muhammad (8:67), (9:43), (66:1), sehingga menunjukkan bahwa Muhammad tidak memiliki pengetahuan supernatural.[71]
Era perubahan sosial dan teknologi yang cepat ini, kemunduran kekuasaan Muslim, serta penggantian mazhab klasik dengan undang-undang yang terinspirasi Barat di negeri-negeri Muslim,[72] juga mendorong pergeseran menjauh dari "preseden terperinci dalam urusan sipil dan politik" yang dituntut oleh hadis tradisional, "karena jika urusan duniawi membutuhkan petunjuk kenabian yang terperinci, maka setiap zaman akan membutuhkan nabi baru untuk menyesuaikannya dengan keadaan yang berubah".[73]
Kebangkitan Islam
Dengan dekolonisasi pada akhir abad ke-20, muncul suatu kebangkitan Islam baru. Para aktivis, bukan para teoretikus, berusaha "mengembalikan Islam pada kedudukan yang dominan",[74] dan secara khusus mengembalikan Syariah ke dalam hukum negeri-negeri Islam sebagaimana sebelum digantikan oleh "hukum sekuler yang terinspirasi Barat" pada masa kolonialisme dan modernitas.[75] Seperti kaum modernis, kaum revivalis "dengan keras menolak" taqlid[76] dan tidak terlalu tertarik pada mazhab-mazhab hukum klasik (mazhab). Namun, para revivalis seperti Abul A'la Maududi dan Mustafa al-Siba'i mendukung "otoritas sunnah dan keautentikan hadis secara umum" secara "teguh",[77] demikian pula penolakan mereka terhadap "penolakan hadis".[76] Pada saat yang sama, mereka sepakat bahwa pemulihan Syariah yang relevan membutuhkan "perumusan ulang" hukum, yang mengharuskan kembali kepada sumber-sumber, dan hal ini memerlukan kesepakatan mengenai bagaimana sumber-sumber tersebut harus "ditafsirkan dan dipahami" serta penilaian kembali terhadap hadis.[72] Hal ini melibatkan pemeriksaan isi hadis (matn) berdasarkan semangat dan relevansinya "dalam konteks Syariah secara keseluruhan" menurut metode para ahli hukum Islam (fuqaha) serta menyingkirkan hadis yang rusak yang tidak sesuai dengan "akal, fitrah manusia, dan kondisi sejarah".[78] Shibli Nomani, Abul A'la Maududi, Rashid Rida, dan Mohammed al-Ghazali merupakan pendukung upaya ini.[79]
Alternatif terhadap sunnah klasik berbasis hadis
Meskipun "sebagian besar penulis sepakat"—termasuk para skeptis—bahwa "sunnah dan hadis harus berdiri atau jatuh bersama",[80] beberapa tokoh (Fazlur Rahman Malik, Javed Ahmad Ghamidi) telah berupaya "membangun dasar bagi sunnah yang independen dari hadis",[80] dengan menghindari masalah keautentikan hadis yang dikemukakan oleh para modernis dan kritikus Barat,[81] sekaligus kembali kepada makna sunnah sebelum al-Syāfiʿī.[82]
Sunnah yang hidup
Pada tahun 1960-an, Fazlur Rahman Malik, seorang modernis Islam dan mantan kepala Central Institute for Islamic Research Pakistan, mengemukakan gagasan bahwa sunnah (kenabian)—contoh normatif Muhammad—harus dipahami sebagai "konsep payung umum",[83] bukan sesuatu yang "dipenuhi dengan isi yang benar-benar spesifik"[83] atau bersifat statis[84] sepanjang berabad-abad. Ia berpendapat bahwa Muhammad datang sebagai "pembaru moral", bukan "pan-legit", dan bahwa rincian sunnah akan disepakati oleh komunitas pengikutnya, berkembang seiring perubahan zaman sebagai "proses yang hidup dan terus berlangsung".[85] Ia menerima kritik para sarjana Barat dan Muslim bahwa isi banyak hadis dan isnad (rantai periwayat) telah dimanipulasi oleh Muslim yang berusaha membuktikan bahwa Muhammad pernah mengucapkan pernyataan tertentu—tetapi hal ini tidak menjadikannya palsu atau hasil pemalsuan, karena "secara verbal hadis mungkin tidak kembali kepada Nabi, tetapi semangatnya tentu kembali kepada Nabi".[86] Oleh karena itu, kumpulan hadis al-Bukhari dan al-Muslim merupakan ijmak (konsensus atau kesepakatan para ulama Muslim—yang merupakan sumber hukum Islam klasik lainnya).[86] Dengan demikian, mereka mengikuti semangat misi Muhammad,[87][88] dan "menghidupkan kembali" metodologi hukum mazhab "kuno" sebelum al-Syafi'i. Namun, sebagaimana Muslim abad kedua dan ketiga dapat merumuskan kembali hadis dan hukum berdasarkan semangat kenabian, demikian pula Muslim modern—misalnya dengan mendefinisikan kembali riba dan mengganti hukum abad pertengahan terhadap bunga bank dengan langkah-langkah yang membantu kaum miskin tanpa merugikan produktivitas ekonomi.[89][90]
Sunnah dari praktik, bukan hadis
Beberapa aspek sunnah yang paling dasar dan penting—ritual ibadah seperti salat (salat ritual), zakat (zakat ritual), haji (ziarah ke Makkah), sawm (puasa dari fajar hingga magrib selama Ramadan)—diketahui oleh umat Islam karena diturunkan "dari banyak orang kepada banyak orang" (menurut para ahli fikih seperti al-Syafi'i),[91] sehingga melewati kitab-kitab hadis, yang lebih sering digunakan untuk mencari jawaban atas rincian yang tidak disepakati atau tidak sering dipraktikkan, serta persoalan keautentikan.
Modernis Rashid Rida menganggap hal ini sebagai "satu-satunya sumber sunnah yang tidak terbantahkan".[92] S.M. Yusuf berpendapat bahwa "praktik paling baik ditransmisikan melalui praktik",[93] dan merupakan cara yang lebih dapat diandalkan untuk menetapkan sunnah daripada hadis. Ia juga meyakini bahwa pewarisan praktik dari generasi ke generasi secara independen dari hadis menjelaskan mengapa mazhab-mazhab hukum awal tidak membedakan antara sunnah kekhalifahan dan sunnah Nabi.[94]
Menurut Javed Ahmad Ghamidi, seorang modernis lainnya, pewarisan melalui praktik berkelanjutan komunitas Muslim (yang juga menunjukkan konsensus, ijmak) serupa dengan cara Al-Qur'an "diterima oleh umat" (komunitas Muslim) melalui konsensus para sahabat Muhammad dan melalui pembacaan terus-menerus mereka. Akibatnya, Ghamidi memandang sunnah yang lebih terbatas berupa praktik berkelanjutan sebagai sunnah yang sebenarnya—sama autentiknya dengan Al-Qur'an, tetapi menyingkirkan sunnah ortodoks dan menghindari dasar hadis yang bermasalah.[95]
Keadaan batin
Para pemikir Sufi "menekankan spiritualitas dan kesalehan pribadi daripada rincian fikih".[96] Menurut pandangan sebagian Muslim Sufi yang menggabungkan realitas lahiriah dan batiniah Muhammad, sunnah yang lebih dalam dan sejati adalah sifat-sifat mulia dan keadaan batin Muhammad—Khuluqin Azim atau "Akhlak yang Agung".[97] Bagi mereka, sikap Muhammad, ketakwaannya, dan kualitas akhlaknya merupakan aspek yang lebih benar dan lebih dalam dari makna sunnah dalam Islam, bukan hanya aspek lahiriahnya.[98] Mereka berpendapat bahwa adat lahiriah Muhammad kehilangan maknanya tanpa sikap batiniah, dan banyak hadis juga sekadar merupakan adat orang Arab, bukan sesuatu yang khas bagi Muhammad.
Dasar pentingnya sunnah
Al-Qur'an memuat banyak perintah untuk mengikuti Muhammad.[99] Di antara ayat-ayat Al-Qur'an yang dikutip untuk menunjukkan pentingnya hadis/sunnah bagi umat Islam adalah:[100][101]
Katakanlah: Taatilah Allah dan taatilah Rasul.
Yang muncul dalam beberapa ayat: 3:32, 5:92, 24:54, 64:12[102]
Sahabatmu itu tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya.
Sebagaimana Kami telah mengutus seorang rasul dari kalanganmu sendiri yang membacakan ayat-ayat Kami kepadamu, menyucikanmu, mengajarkan Kitab dan hikmah kepadamu, serta mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui.
Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari Akhir serta banyak mengingat Allah.
Ajaran mengenai "hikmah" (hikmah) dinyatakan sebagai salah satu fungsi Muhammad bersama dengan pengajaran kitab suci.[104] Beberapa ayat Al-Qur'an menyebut "hikmah" (hikmah) berdampingan dengan "kitab" atau "buku" (yakni Al-Qur'an)—al-kitāb wa al-ḥikma. Para ulama arus utama sejak al-Syafi'i meyakini bahwa hikmah merujuk kepada sunnah, dan hubungan antara sunnah dan Al-Qur'an ini menjadi bukti sifat ilahi dan otoritas sunnah.[105]
- 4:113 – "Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu serta mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Karunia Allah kepadamu sungguh sangat besar."[106]
- 2:231 – "...dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan-Nya kepadamu, yaitu Kitab dan hikmah, yang dengannya Dia mengajarkan kepadamu."[107]
- 33:34 – "Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah."[108]
Oleh karena itu, bersama dengan Al-Qur'an, sunnah dianggap diturunkan. Para ulama Sunni modern telah menelaah baik sira maupun hadis untuk membenarkan perubahan dalam fikih (fikih).[butuh rujukan] Dengan demikian, meneladani Muhammad membantu umat Islam untuk mengenal dan dicintai oleh Allah.[9]
Bukti lain mengenai sifat ilahi Sunnah—menurut para pendukungnya—adalah ayat-ayat Al-Qur'an yang merujuk pada wahyu yang tidak terdapat di dalam Al-Qur'an. Misalnya, tidak ada ayat yang menyebutkan arah awal salat (kiblat) dalam Al-Qur'an, tetapi Allah dalam Al-Qur'an menyatakan bahwa Dia menetapkan kiblat awal (2:143).[109] Peristiwa lain yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan telah terjadi tanpa perintah atau penjelasan Al-Qur'an sebelumnya meliputi mimpi ketika Muhammad akan memasuki Makkah (2:231); pernikahan Muhammad dengan mantan istri Zaid (33:37); dan perselisihan mengenai pembagian harta rampasan setelah Pertempuran Badar [ 8:7]; semuanya merupakan "bukti definitif bahwa selain Al-Qur'an terdapat perintah lain yang disampaikan kepada Nabi melalui wahyu", menurut tokoh revivalis Abul A'la Maududi.[110]
Bukti lain yang dikemukakan adalah bahwa "kesaksian Nabi" merupakan "jaminan utama" atas sesuatu yang merupakan wahyu ilahi. Dengan kata lain, "umat Islam hanya mengetahui bahwa Al-Qur'an adalah wahyu karena kesaksian Muhammad mengenai fakta tersebut. Jika perkataan Nabi tidak dapat dipercaya, Al-Qur'an sendiri terbuka terhadap kecurigaan." Karena Al-Qur'an tidak demikian, maka sunnah harus dapat dipercaya.[111]
Pandangan alternatif
Argumen minoritas yang menentang sunnah Muhammad sebagai wahyu ilahi (waḥy) dapat ditelusuri kembali kepada ahl al-Kalam, yang ditentang al-Syāfiʿī pada abad kedua Islam. Para "Qur'anisme" modern, penerus modern ahl al-Kalam, berpendapat bahwa sunnah tidak memenuhi standar keilahian Al-Qur'an.[112] Secara khusus karena:
- dengan pengecualian ḥadīth qudsī, sunnah tidak diturunkan dan ditransmisikan secara kata demi kata seperti Al-Qur'an; sunnah sering ditransmisikan dengan menyampaikan makna atau inti dari apa yang dikatakan (dikenal sebagai bi'l-maʿnā);[113]
- proses wahyu tidak "bersifat eksternal dan sepenuhnya independen dari pengaruh sang pembawa pesan"; proses tersebut membawa "kepribadian" atau "mentalitas" (baṣīrat) Muhammad;[113]
- berbeda dengan Al-Qur'an, sunnah tidak "dipelihara secara tertulis" sampai lebih dari satu abad setelah wafat Muhammad, sehingga muncul pertanyaan mengenai seberapa besar kerusakan dan/atau kesalahan yang masuk ke dalam tulisan-tulisan tersebut dan mengapa, jika sunnah merupakan kebenaran abadi yang diwahyukan secara ilahi, tidak ada perintah kepada umat Islam awal untuk menuliskannya sebagaimana perintah untuk menuliskan Al-Qur'an.[114][113]
Memberikan contoh
Menurut John Burton, dengan memparafrasakan Al-Syafi'i, "harus diingat bahwa teks Al-Qur'an disusun dalam istilah-istilah yang sangat umum, dan sunnahlah yang berfungsi memperluas dan menjelaskannya, untuk membuat maksud Allah benar-benar jelas".[115]
Terdapat sejumlah ayat dalam Al-Qur'an yang "untuk memahami konteks dan maknanya", umat Islam perlu merujuk kepada catatan mengenai kehidupan dan teladan Muhammad.[100]
Diperkirakan bahwa ayat 16:44 dan 64 menunjukkan bahwa misi Muhammad "bukan sekadar sebagai penyampai yang hanya menyampaikan wahyu dari Allah kepada kita, melainkan ia diberi tugas yang sangat penting untuk menjelaskan dan mengilustrasikan" Al-Qur'an.
˹Kami mengutus mereka˺ dengan membawa bukti-bukti yang jelas dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.
Kami tidak menurunkan Kitab kepadamu kecuali agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Sebagai contoh, meskipun Al-Qur'an menyajikan prinsip-prinsip umum mengenai salat, puasa, pembayaran zakat, atau pelaksanaan haji, semuanya disajikan "tanpa penjelasan yang ditemukan dalam Hadis, karena ibadah-ibadah tersebut tetap berupa perintah abstrak dalam Al-Qur'an".[116]
Jenis-jenis sunnah
Sunnah yang menjadi dasar fikih dapat dibagi menjadi:[8]
- Sunnah Qawliyyah – perkataan Muhammad, yang secara umum dianggap sinonim dengan "hadis", karena perkataan Muhammad dicatat oleh para sahabat dan disebut "hadis".[8]
- Sunnah Fi'liyyah – perbuatan Muhammad, yang mencakup perbuatan keagamaan maupun duniawi.[8]
- Sunnah Taqririyyah – persetujuan Muhammad terhadap perbuatan para sahabat yang terjadi dalam dua cara berbeda:
Sunnah juga dapat dibagi menjadi sunnah yang mengikat umat Islam dan yang tidak mengikat. Ibn Qutaybah (213–276 H.) membedakan antara:
- sunnah yang "dibawa oleh Jibril";[119]
- sunnah yang berasal dari "ra'y Muhammad sendiri dan bersifat mengikat, tetapi dapat ditinjau kembali";[119]
- sunnah "yang tidak mengikat", yang umat Islam tidak dikenai "hukuman karena tidak mengikutinya".[119]
Dalam terminologi fikih (yurisprudensi Islam), sunnah berarti sesuatu yang meskipun tidak wajib, "telah ditetapkan secara kuat (thabata) sebagai sesuatu yang dituntut (matlub)" dalam Islam "berdasarkan dalil hukum (dalîl shar`î)".[8]
Ilmu-ilmu sunnah
Menurut sarjana Gibril Fouad Haddad, "ilmu-ilmu Sunnah" (ulûm as-Sunna) merujuk kepada:[120][121]
biografi Nabi (as-sîra), kronik peperangan beliau (al-maghâzî), perkataan dan perbuatan beliau sehari-hari atau "jalan" beliau (sunan), sifat-sifat pribadi dan moral beliau (ash-shamâ'il), serta berbagai cabang ilmu hadis seperti keadaan terjadinya suatu hadis (asbâb al-wurûd), pengetahuan mengenai hadis yang menghapus dan dihapus, kata-kata sulit (gharîb al-hadîth), kritik terhadap periwayat (al-jarh wat-ta`dîl), biografi para periwayat (al-rijâl), dan lain-lain, sebagaimana dibahas secara terperinci dalam kitab-kitab otoritatif karya al-Khatîb al-Baghdâdî.
Dalam komunitas Syiah
Bagian ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus. Cari sumber: "Sunah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Syiah tidak mengikuti Kutub al-Sittah (enam kumpulan hadis utama) yang diikuti dalam Islam Sunni. Oleh karena itu, dalam Islam Syiah dan Sunni, sunnah merujuk pada kumpulan literatur keagamaan kanonik yang berbeda.
Kumpulan utama dalam komunitas Syiah ditulis oleh tiga penulis yang dikenal sebagai "Tiga Muhammad",[122] yaitu:
- Kitab al-Kafi karya Muhammad ibn Ya'qub al-Kulayni al-Razi (329 H);
- Man la yahduruhu al-Faqih karya Ibn Babawayh dan Tahdhib al-Ahkam; dan
- Al-Istibsar, keduanya karya Syekh Thusi.
Berbeda dengan Syiah Dua Belas Akhbari, ulama Syiah Dua Belas Usuli tidak meyakini bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam empat kitab utama Syiah adalah autentik.
Dalam hadis Syiah, sering ditemukan khotbah-khotbah yang dinisbahkan kepada Ali dalam Empat Kitab atau dalam Nahj al-Balagha.
Lihat juga
Referensi
Catatan
- ↑ Menurut Mahmoud El-Gamal.[33]
- ↑ Ahmad Hasan menyebut ungkapan yang menyatakan: "Sunnah memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur'an, sedangkan Al-Qur'an tidak memutuskan perkara berdasarkan Sunnah" ألسنة قاضي على ألقرﺁن ,وليس ﺁلقرﺁن بقاض على ألسنة[51] sebagai sesuatu yang "terkenal".[52]
- ↑ Menurut setidaknya satu sumber, Abd Allah bin Amr merupakan salah satu sahabat pertama yang menulis hadis, setelah memperoleh izin dari Muhammad untuk melakukannya.[61][62] Abu Hurairah menghafal hadis.[63]
Kutipan
- 1 2 3 Qazi, M. A.; El-Dabbas, Mohammed Saʿid (1979). A Concise Dictionary of Islamic Terms. Lahore, Pakistan: Kazi Publications. hlm. 65.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: p.1
- ↑ Duderija, Adis (14 Oktober 2015). The Sunna and its Status in Islamic Law: The Search for a Sound Hadith (dalam bahasa Inggris). Springer. hlm. 109. ISBN 978-1-137-36992-5.
- ↑ Philip Sadgrove, "From Wadi Mizab to Unguja." Taken from The Transmission of Learning in Islamic Africa, pg. 192. Volume 2 of Islam in Africa. Leiden: Brill Publishers, 2004. ISBN9789004137790
- 1 2 3 "Sunnah". Oxford Islamic Studies Online. Diarsipkan dari asli tanggal 16 Juni 2013. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
- 1 2 3 4 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: p.7
- 1 2 3 Abou El Fadl, Khaled (22 Maret 2011). "What is Shari'a?". ABC Religion and Ethics. Diakses tanggal 20 Juni 2015.
- 1 2 3 4 5 6 7 "What is the Difference Between Quran and Sunnah?". Ask a Question to Us. Diakses tanggal 20 Juni 2015.
- 1 2 Nasr, Seyyed H. "Sunnah and Hadith". World Spirituality: An Encyclopedia History of the Religious Quest. 19 vols. New York: Crossroad Swag. 97–109.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996, pp. 15–16.
- ↑ Lihat Abdur Rab, ibid, hlm. 199–200.
- ↑ Sindima, Harvey J (2017). Major Issues in Islam: The Challenges Within and Without. Rowman & Littlefield. ISBN 9780761870173.
- ↑ "Reformist Movements in the Indian Subcontinent and Their Views on the Quran" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 10 Agustus 2017.
- 1 2 3 4 Juynboll, G. H. A. (1997). "Sunna". Dalam Bearman, P.; Bianquis, Th.; Bosworth, C. E.; van Donzel, E.; Heinrichs, W. P. (ed.). Encyclopaedia of Islam. Vol. 9 (Edisi 2nd). Brill. hlm. 878–879.
- ↑ Goldziher, Ignác (1981). Introduction to Islamic Theology and Law. Princeton, NJ: Princeton UP. hlm. 231. ISBN 9780691072579.
- ↑ Hameed, Shahul (24 November 2014). "Why Hadith is Important". OnIslam.net. Diakses tanggal 2 September 2015.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: p.10-12
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: 10-12, p.14
- ↑ Sunnah Diarsipkan 5 Desember 2010 di Wayback Machine
- 1 2 Wehr, Hans. "A Dictionary of Modern Written Arabic" (PDF). Hans Wehr Searchable PDF. hlm. 369. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
- ↑ Schacht, Joseph (1959) [1950]. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford University Press. hlm. 58.
- ↑ "Sunnah. Islam". Encyclopaedia Britannica. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
- ↑ al-Shafi'i. "كتاب الرسالة/بيان فرض الله في كتابه اتباع سنة نبيه" [The Message Book/Statement of God’s obligation in His Book to follow the Sunnah of His Prophet]. ar.wikisource.org (dalam bahasa Arab). Diakses tanggal 29 Agustus 2024. وقال: { لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ، وَيُزَكِّيهِمْ، وَيُعَلِّمُهُمْ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
- ↑ "The Sunnah of the Prophet: Definitions". Islamweb.net. 12 September 2018. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Mallat, Chibi (2007). Introduction to Middle Eastern Law. Oxford University Press. hlm. 22–32.
- ↑ Nasr, S. (1967). Islamic Studies. Beirut: Seyyed Hossein Nasr.
- ↑ Nasr, Seyyed Hossein (1991). Islamic Spirituality: Foundations. Routledge. hlm. 97. ISBN 9781134538959. Diakses tanggal 16 Juni 2020.
- ↑ .org/w/index.php?title=Rak%27a&oldid=1330119923 "Rak'a", Wikipedia (dalam bahasa Inggris), 29 Desember 2025, diakses tanggal 26 Februari 2026
{{citation}}: Periksa nilai|url= - ↑ .org/w/index.php?title=Maghrib_prayer&oldid=1323823915 "Maghrib prayer", Wikipedia (dalam bahasa Inggris), 23 November 2025, diakses tanggal 26 Februari 2026
{{citation}}: Periksa nilai|url=Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Lisān al-ʿArab karya Ibn Manzur
- ↑ Al-Qur'an 17:77
- ↑ "The Meaning of 'Sunna' in the Qur'an". Qur’anic Studies. 29 Mei 2011. Diakses tanggal 21 Mei 2018.
- ↑ El-Gamal, Islamic Finance, 2006: hlm. 30–31
- ↑ Nu'man (2020, hlm. 171, Muwatta Imam Malik, no.3424. Nawawi mengambil keputusan ini dari Muwatta meskipun ia adalah ulama Syafi'i)
- ↑ Nu'man (2020, hlm. 282, Diriwayatkan oleh Urwah bin az-Zubair bahwa ayahnya melarang anak-anaknya tidur pada waktu salat pagi; diriwayatkan oleh ahli hadis Ibn Abi Shaybah)
- ↑ Ibn Abdul Aziz Asy-Syalhub 2019, hlm. 227
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: 10
- ↑ Ibn Sa'd, Tabaqat, III/1, 243. Lihat juga: Juynboll, G. H. A. (1983). Muslim Traditions: Studies in Chronology, Provenance and Authorship of Early Hadith. Cambridge University Press. Dan: Juynboll, G. H. A. (1987). "Some New Ideas on the Development of Sunna as a Technical Term in Early Islam". Jerusalem Studies in Arabic and Islam. 10: 108. Dikutip dalam: Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996, hlm. 10.
- 1 2 3 4 5 6 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: 11
- ↑ al-Hasan b. Muhammad b. al-Hanafiyya (1974). van Ess, Josef (ed.). "Kitāb al-Irjāʾ". Arabica. 21: 20–52.
- ↑ Schacht, Joseph (1963). "Sur l-expression 'Sunna du Prophet'". Melanges d'orientalisme offerts a Henri Masse à l'occasion de son 75ème anniversaire (dalam bahasa Prancis). Tehran: Imprimerie de l'université. hlm. 361–365.
- ↑ Kitab al-ʿalim wa'l-mutaʿāllim, ed. M. Z. al-Kawthari (Kairo, 1368 H.), 34–38
- ↑ Moussavi, Ahmad Kazemi; Douglas Crow, Karim (2005). Facing One Qiblah: Legal and Doctrinal Aspects of Sunni and Shi'ah Muslims. Singapore: Pustaka Nasional. hlm. 87–90. ISBN 9971775522.
- ↑ Burton, Islamic Theories of Abrogation, 1990: hlm. 13
- ↑ Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence (Oxford, 1950, cetak ulang 1964), khususnya hlm. 6–20 dan 133–137): Ignaz Goldziher, The Zahiris: Their Doctrine and their History, diterjemahkan dan disunting oleh Wolfgang Behn (Leiden, 1971), 20 dst.
- ↑ J. SCHACHT, An Introduction to Islamic Law (1964), supra note 5, hlm. 47
- ↑ Forte, David F. (1978). "Islamic Law: The impact of Joseph Schacht" (PDF). Loyola Los Angeles International and Comparative Law Review. 1: 13. Diakses tanggal 19 April 2018.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Rhodes, Ron. The 10 Things You Need to Know About Islam. Harvest House Publishers. ISBN 9780736931151. Diakses tanggal 19 Juli 2018 – via Google Books.
- ↑ Kutty, Ahmad. "Significance of Hadith in Islam". Diakses tanggal 19 Juli 2018.
- ↑ Brown, Jonathan A. C. (2014). Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy. Oneworld Publications. hlm. 168. ISBN 9781780744209.
- ↑ Al-Darimi, Sunan, Kairo, 1349 1:145.
- ↑ Hasan, A., "The Theory of Naskh", Islamic Studies, 1965: hlm. 192
- ↑ al-Syafii, Kitab al-Risala, ed. Muhammad Shakir (Kairo, 1940), 84
- ↑ name="DWBRTMIT1996:18-20">Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 18–20
- ↑ Ali, Syed Mohammed (2004). The Position of Women in Islam: A Progressive View. SUNY Press. hlm. 7. ISBN 9780791460962. Diakses tanggal 27 November 2021.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Farooq, Mohammad Omar (1 Januari 2011). "Qard Hasan, Wadiah/Amanah and Bank Deposits: Applications and Misapplications of Some Concepts in Islamic Banking". Arab Law Quarterly. 25 (2). Rochester, New York. doi:10.1163/157302511X553985. SSRN 1418202.
- ↑ Juynboll, G.H.A., "Some New Ideas on the Development of Sunna as a Technical Term in Early Islam", "Jerusalem Studies in Arabic and Islam" 10 (1987): hlm. 108, dikutip dalam Brown, Daniel W. (1996). Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought. Cambridge University Press. hlm. 10. ISBN 9780521570770. Diakses tanggal 10 Mei 2018.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 12
- ↑ Motzki, Harald (1991). "The Muṣannaf of ʿAbd al-Razzāq al-Sanʿānī as a Source of Authentic Ahadith of the First Century A.H.". Journal of Near Eastern Studies. 50: 21. doi:10.1086/373461. S2CID 162187154.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 11–12
- ↑ "Biography of Abdullah Ibn Amr ibn al-'As". Diarsipkan dari versi asli pada 3 Maret 2011.
- ↑ Hamidullah, Muhammad (2003). An Introduction to the Conservation of Hadith: In the Light of Sahifah Hammam ibn Munabbih. Islamic Book Trust. ISBN 9789839154948.
- ↑ Ghani, Usman (Juli 2011). "'Abu Hurayra' a Narrator of Hadith Revisited: An Examination into the Dichotomous Representations of an Important Figure in Hadith with Special Reference to Classical Islamic Modes of Criticism" (PDF). Open Research Exeter. University of Exeter. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 25 Juli 2018. Diakses tanggal 25 Juli 2018.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 62
- 1 2 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 63
- ↑ Brown 64
- ↑ Nasr, Seyyed Hossein (1995). Muhammad: Man of God (PDF). ABC International Group. hlm. 5. Diakses tanggal 14 Mei 2020.
- ↑ al-Ghazālī, Kitāb al-arba ʿin fi uṣūl al-Dīn (Kairo, 1344), 89. Dikutip dalam: Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 63.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 65
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 69
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 70
- 1 2 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 111
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 64
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 109
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 109, 111
- 1 2 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 110
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 112
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 114–115
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 113
- 1 2 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 82
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 101
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 101, 103
- 1 2 Rahman, Fazlur (1965). Islamic Methodology in History. Karachi. hlm. 11–12.
- ↑ Brown 103
- ↑ Rahman, Fazlur (1965). Islamic Methodology in History. Karachi. hlm. 75.
- 1 2 Rahman, Fazlur (1965). Islamic Methodology in History. Karachi. hlm. 80.
- ↑ Rahman, Fazlur (1965). Islamic Methodology in History. Karachi. hlm. 6, 8.
- ↑ Rahman, Fazlur (1 Januari 1962). "Concepts Sunnah, Ijtihād and Ijmā' in the Early Period". Islamic Studies. 1 (1): 5–21. JSTOR 20832617.
- ↑ Rahman, Fazlur (1965). Islamic Methodology in History. Karachi. hlm. 77.
- ↑ Brown, 1996, hlm. 106
- ↑ Burton, Islamic Theories of Abrogation, 1990: hlm. 16
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 41
- ↑ Yusuf, S.M., An Essay on the Sunnah, Lahore, 1966, hlm. 31, dikutip dalam Burton, Islamic Theories of Abrogation, 1990: hlm. 101
- ↑ Yusuf, S. M., An Essay on the Sunnah, Lahore, 1966, hlm. 40, dikutip dalam Burton, Islamic Theories of Abrogation, 1990: hlm. 101
- ↑ Ghamidi, Javed Ahmad (1990). Mizan [Islam: A Comprehensive Introduction] (dalam bahasa Urdu). Lahore: Al-Mawrid. Diakses tanggal 1 Juni 2011.
- ↑ Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 33, catatan kaki 38
- ↑ Al-Qur'an 68:4
- ↑ "Mysticsaint.info".
- ↑ "Sunnah". BerkleyCenter.Georgetown.edu. Berkley Center for Religion, Peace and World Affairs at Georgetown University. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 12 September 2018. Diakses tanggal 12 September 2018.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - 1 2 Hameed, Shahul (24 November 2014). "Why Hadith Is Important". OnIslam. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Okumus, Fatih. "The Prophet as Example". Studies in Inter religious Dialogue 18 (2008): 82–95. Religion Index. Ebsco. Thomas Tredway Library, Rock Island, IL.
- ↑ "Obey Allah and Obey the Messenger; One or Two Sources?". Detailed Quran. Diarsipkan dari asli tanggal 13 Juni 2015. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
- ↑ "The Importance of Hadith". Tasfiya Tarbiya. 6 Juni 2011. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
- ↑ Muhammad Manzoor Nomani "Marif al-Hadith", bab pendahuluan
- ↑ D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 55
- ↑ Al-Qur'an 4:113
- ↑ Al-Qur'an 2:231
- ↑ Al-Qur'an 33:34
- ↑ D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 56
- ↑ Mawdudi, Sunnat ki a ini haithiyyat, 135–139; dikutip dalam D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 56
- ↑ Mawdūdī, Abū al-ʿAlā, Tafhimat, (edisi ke-16, Lahore), 329, dikutip dalam D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 50
- ↑ D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 52
- 1 2 3 D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 52–53
- ↑ Abu al-ʿAlā Mawdūdī, Tarjumaān al-Qurʾān 56, 6 Manṣib-i-risālat nambar (1961): 193; dikutip dalam D. W. Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 53
- ↑ Burton, John (1990). The Sources of Islamic Law: Islamic Theories of Abrogation (PDF). Edinburgh University Press. hlm. 34. ISBN 9780748601080. Diakses tanggal 21 Juli 2018.
- 1 2 Kutty, Ahmad (6 Maret 2005). "What Is the Significance of Hadith in Islam?". Islamicity.com. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
- ↑ "Prophet Muhammed (p) Was Sent to Teach & Explain the Quran". Discover the Truth. 7 Mei 2013. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
- ↑ source: al Muwafaqat, Afal al Rasul
- 1 2 3 Brown, Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought, 1996: hlm. 18
- ↑ Haddad, Gibril Fouad. "The Meaning of Sunna". Living Islam. Diakses tanggal 21 Juni 2015.
- ↑ Lihat al-Siba'i, As-Sunna wa Makanatuha fi at-Tashri' al-Islami (hlm. 47).
- ↑ Momen, Moojan (1985). Introduction to Shi'i Islam. New Haven, Connecticut: Yale University Press. hlm. 174. ISBN 9780300034998.
Bacaan lanjutan
- Brown, Daniel W. (1996). Rethinking Tradition in Modern Islamic Thought. Cambridge University Press. ISBN 0521570778. Diakses tanggal 10 Mei 2018.
- Burton, John (1990). The Sources of Islamic Law: Islamic Theories of Abrogation (PDF). Edinburgh University Press. ISBN 9780748601080. Diakses tanggal 21 Juli 2018.
- Hamza, Feras (2014). "Sunna". Dalam Fitzpatrick, C.; Walker, A. (ed.). Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God. Vol. II. Santa Barbara, California: ABC-CLIO. hlm. 610–619.
- Ibn Abdul Aziz Asy-Syalhub, Fuad (2019). Ringkasan Kitab Adab. Darul Falah. ISBN 9789793036847. Diakses tanggal 25 November 2021.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - Musa, Aisha Y. (2008). Hadith as Scripture: Discussions on the Authority of Prophetic Traditions in Islam. New York: Palgrave. ISBN 9780230605350.
- Nu'man, Farid (2020). Fiqih Praktis Sehari-hari. Gema Insani. ISBN 9786022507819. Diakses tanggal 20 November 2021.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Pranala luar
- The Sunna as Primordiality by Sheikh Abdal Hakim Murad
- The Meaning of "Sunna" in the Qur’an, Qur'anic Studies
- Sunnah and Hadith Diarsipkan 11 Mei 2017 di Wayback Machine, Center For Muslim–Jewish Engagement
- 5 Actionalbe Sunnah backed by science
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |