Selasa, 20 Oktober 2026
09:45 WIB
TERKINI
Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau

Prasasti Candi Angin

Bagikan:

Prasasti Candi Angin merupakan prasasti yang ditemukan di kompleks Candi Angin, Desa Tempur, Kecamatan Keling, kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Periodesasi prasasti tersebut diprediksi sekitar Abad ke-13 hingga 14 Masehi atau setara masa Kerajaan Majapahit. Prasasti tersebut juga diketahui berbahasa Jawa kuno (jawa kawi) dengan dua sisi, sisi A bagian depan dan sisi B bagian belakang.[1]

Isi Prasasti

Dalam sisi A tertulis sebagai berikut :

...wara kaki minak apur bap(a) secepet (titik) yen ana (ana)lap-(do) (…..)b(h)arta tan dadiha wwa(n)sa tutus (s)swa (titik),..

Artinya :

Pada suatu waktu ketika kaki minak mengampuni bapak dari rakaki secepet. Jika ada suami yang mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi atau tidak termasuk keturunan pemuja Siwa

Dalam sisi B tertulis sebagai berikut :

..wara kaki putu buyut gajah lawehah (titik) sirna tus sing praprasi (titik),.

Artinya :

Rakaki cucu (dari) buyut bernama wira gajah lawehah. Yang artinya hilangnya seluruh keturunan yang praprasi

Merujuk pada hasil pembacaan prasasti dan terjemahan dari kedua sisi prasasti yang terjemahannya berbunyi :

Pada suatu waktu ketika kaki minak mengampuni bapak dari rakaki secepet. Jika ada suami yang mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi atau tidak termasuk keturunan pemuja Siwa, Rakaki cucu (dari) buyut bernama wira gajah lawehah. Yang artinya hilangnya seluruh keturunan yang praprasi.

Dapat di indikasi inkripsi dan terjemahan dalam prasati candi angin ini adalah berisi tentang larangan untuk mengambil istri kedua atau larangan dalam berpoligami dan tidak akan di ikut sertakan sebagai keturunan pemuja dewa siwa.

Referensi

  1. ↑ "PRASASTI CANDI ANGIN". Imperium Sejarah Jawa id. 2021-04-25. Diakses tanggal 2021-12-29.
DIY
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Aceh
Jambi
Kepulauan Riau
Lampung
Bangka & Belitung
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Bali
NTB
Kal-bar
Kal-tim
Sulawesi Utara
Lihat pula: Daftar Prasasti di Indonesia, Museum Taman Prasasti, Prasasti Internasional
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan