Kamis, 29 Oktober 2026
17:48 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Prasasti Muncang

Bagikan:

Prasasti Muncang dikeluarkan pada bulan Caitra tanggal 6 Śuklapasa tahun 866 Śaka (3 Maret 944 M) Śrī Mahārāja rake Hino pu Sīnḍok Śrī Īśānawikramadharmottuŋgadewa (Mpu Sindok) telah memerintahkan kepada rakryān i halu pu Sahasra dan rakai Kanuruhan pu Da, agar sebidang tanah yang terletak di sebelah selatan pasar di Muñcang yang termasuk wilayah Hujung dijadikan sima serta dilepaskan dari kekuasaan wilayah Hujung kepada Samgat Dang Acāryya Hitam. Tanah tersebut bebas dari kewajiban membayar pajak, sebab diharuskan memelihara suatu bangunan prasada kabhaktyan bernama Siddhayoga. Hasil bumi tanah perdikan ini digunakan untuk membangun prasada kabhaktyan Siddhayoga. Ini adalah bangunan suci tempat para pendeta melakukan persembahan kepada bhatara setiap hari, dan mempersembahkan bunga kepada bagi bhatara di Sang Hyang Swayambhuwa di Walandit.

Nama Walandit sekarang menjadi Blandit, sebuah dukuh di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, di mana Prasasti Muñcang tersebut berasal. Zaman dahulu, diduga Desa Blandit-Wonorejo bernama Desa Muncang, yang berada dalam wilayah Hujung (Hujung ini diduga sekarang menjadi Dukuh Ngujung di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari). Di mana yang menjadi kepala wilayah (watak) Hujung adalah Rakryan Hujung pu Madhuralokaranjana yang memang sangat besar perhatiannya di bidang keagamaan. Adapun yang dimaksud Bhatara Sang Hyang Swayambhu di Walandit itu mungkin sekali berhubungan dengan pemujaan kepada Hyang di Gunung Bromo, karena Swayambhu adalah nama lain dari Dewa Brahma. Sedang letak Walandit (Blandit-Wonorejo) memang berada di lereng Gunung Bromo sebelah barat. Beberapa prasasti yang mendukung Prasasti Muncang antara lain Prasasti Linggasutan. Isi prasasti tahun 929 Masehi ini menetapkan Desa Linggasuntan sebagai wilayah Rakryan Hujung dan hasil pertanian di sana dipersembahkan kepada Bhatara i Walandit. Pemujaannya dilakukan setahun sekali.[1]

Penemuan

Prasasti Muñcang ditemukan pada tahun 1913 di Dukuh Blandit, Desa Wonorejo, Singosari, Kabupaten Malang. Prasasti batu berbentuk segilima ini lalu dibawa ke halaman rumah dinas Asisten Residen di Malang. Sewaktu Kantor Asisten Residen dibangun menjadi Kantor Pos Besar Malang, prasasti itu disimpan di Kantor Seksi Kebersihan (Asrama Pemadam Kebakaran) Kota Malang. Ketika semua arca dan prasasti dipindahkan ke Museum Angkatan Darat Senaputra, prasasti tersebut dipindahkan lagi ke rumah Agus Sumanto (almarhum), mantan kepala Kantor Seksi Pemadam Kebakaran di Klayatan. Sejak Agustus 1996 prasasti itu dipindahkan ke Hotel Tugu Park Malang dan sekarang berada di Balai Penyelamatan Benda Purbakala Pu Purwa di Kota Malang.[1]

Prasasti Muñcang ini berukuran tinggi 142,5 cm, panjang 99 cm, dan tebal 22 cm, ditulis pada keempat sisinya. Sebagian (36 baris) alih aksaranya telah diterbitkan oleh Brandes-Krom dalam OJO. Oleh karena prasasti ini belum sempat dibaca ulang, maka alih aksaranya dikutip dari OJO, prasasti nomer 51. Prasasti batu (linggopala) ini menggunakan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Nama Muñcang diberikan berdasarkan adanya penyebutan nama Desa Muñcang di dalam teks prasasti ini.[1]

Referensi

  1. 1 2 3 nGalamediaLABS. "Prasasti Muncang". ngalam.id. Diakses tanggal 2021-12-30.
DIY
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Aceh
Jambi
Kepulauan Riau
Lampung
Bangka & Belitung
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Bali
NTB
Kal-bar
Kal-tim
Sulawesi Utara
Lihat pula: Daftar Prasasti di Indonesia, Museum Taman Prasasti, Prasasti Internasional
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan