Rabu, 07 Oktober 2026
11:05 WIB
TERKINI
Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Direktur RSUDAM Imam Ghozali Tanggapi Isu Mutasi: Siap Mengabdi Sesuai Kompetensi Lampung Timur Ceceran Minyak Misterius Kembali Cemari Pantai Cemara Lampung Timur Bandar Lampung Mendiktisaintek Brian Yuliarto Optimis Itera Jadi Institut Teknologi Terbaik Asia Tenggara Hukum Pengiriman 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar di Tol Tulang Bawang Hiburan No Na Kibarkan Merah Putih: Video Musik 'Work' Tembus UK Music Video Awards 2026 Regional Duel Sengit Barito Putera dan Tira Persikabo Ramaikan Panggung Liga 1 Regional Barito Putera Taklukkan Persebaya Surabaya dengan Skor Tipis 1-0 Regional Evakuasi Korban Tabrakan Speedboat Paspampres di Palangkaraya Dilakukan

Jayapattra

Bagikan:

Jayapattra adalah Prasasti yang berisi catatan kemenangan dalam perkara hukum yang diberikan kepada pihak yang menang, baik masalah sengketa hutang-piutang maupun masalah kewarganegaraan yang lainnya. Dalam prasasti Jayapattra, selain kita bisa mengetahui siapa pihak yang kalah dan menang, kita juga bisa mengetahui bagaimana proses pengadilan serta para pejabat hukum yang ada pada masa itu.[1]

Hasil dari keputusan pengadilan dapat berbunyi mengabulkan atau menolak tuntutan penggugat. Sehingga akan ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang kalah biasanya akan membayar denda atau ganti rugi kepada pihak yang menang, dan pihak yang menang akan diberikan surat jayapattra. Surat ini berisi seluruh keterangan mengenai perkara dari awal sengketa hingga hasil keputusan.

‘Surat keputusan’ ini merupakan akta resmi yang kekuatannya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Surat ini bisa menjadi bukti, agar di kemudian hari para keturunan dari pihak tergugat dan penggugat tidak akan mempermasalahkan sengketa itu lagi.

Contoh Jayapattra adalah prasasti Guntur yang berangka tahun 829 Saka (907 M) mengenai utang-piutang dan, prasasti Wurudu Kidul dari 844 Saka (922 M) yang bercerita tentang masalah kewarganegaraan Sang Dhanadi yang dikira orang kilalan, Prasasti Bendosari 1360 M, membahas keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang memang berwenang menjalankan hukum, melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda. Prasasti Tija bercerita tentang sengketa pajak.[2]

Referensi

  1. ↑ "Jayapattra: Prasasti Pelaksanaan Hukum Masa Jawa Kuno". SkalaCerita. 2021-03-02. Diakses tanggal 2021-12-21.
  2. ↑ Unknown. "Prasasti Bendosari 1360M". SIWI SANG. Diakses tanggal 2021-12-21.
DIY
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Aceh
Jambi
Kepulauan Riau
Lampung
Bangka & Belitung
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Bali
NTB
Kal-bar
Kal-tim
Sulawesi Utara
Lihat pula: Daftar Prasasti di Indonesia, Museum Taman Prasasti, Prasasti Internasional
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan