Selasa, 03 November 2026
19:23 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Prasasti Patakan

Bagikan:

Prasasti Patakan adalah batu bersurat yang terbuat dari batu andesit tinggi 104 cm, lebar atas 90 cm, lebar bawah 80 cm, tebal 24 cm, dan menggunakan huruf Jawa Kuno. Prasasti dengan petunjuk kronologi yang telah aus ini diperkirakan dibuat pada abad ke-11 M (masa pemerintahan Airlangga) dan sekarang menjadi koleksi Museum Nasional dengan nomor inventaris D.22. Isinya mengisahkan tentang adanya bangunan suci yang didirikan di Desa Patakan, sehingga daerah Patakan diresmikan menjadi daerah sima karena warganya berkewajiban memelihara bangunan suci bagi Sanghyang Patahunan.[1]

Prasasti Patakan, bersama-sama dengan prasasti lain, yaitu prasasti Terep, prasasti Pamwatan (1042 M, "hilang" pada tahun 2003), dan prasasti Pasar Legi (1043 M), dikaitkan dengan penemuan situs Pataan di Lamongan bagian selatan.[1]

Referensi

  1. 1 2 EVIANA (2016). "ARTI HISTORIS PRASASTI PATAKAN DALAM JEJAK AIRLANGGA DI LAMONGAN". Avatara. 4 (2).
DIY
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Aceh
Jambi
Kepulauan Riau
Lampung
Bangka & Belitung
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Bali
NTB
Kal-bar
Kal-tim
Sulawesi Utara
Lihat pula: Daftar Prasasti di Indonesia, Museum Taman Prasasti, Prasasti Internasional
Ikon rintisan

Artikel bertopik arkeologi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan