Rabu, 04 November 2026
07:29 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Prasasti Bendosari

Bagikan:

Prasasti Bendosari ditemukan di dukuh Bendosari, Desa Jambu, Kecamatan Trenggalek pada tahun 1896. Prasasti ini merupakan suatu keputusan hakim oleh karena itu dinamai Jayapattra atau Jayasong. Menyebutkan nama Rake mapatih Pu Mada dan Ayam Wuruk.

Isi

Menurut Prasasti ini, keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang memang berwenang menjalankan hukum, melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda. Di sini ada pemisahan peradilan tetapi tidak boleh menghilangkan perhubungan tatapraja ketiga jawatan kerajaan.

Pejabat hukum yang mengambil keputusan dalam setiap pertikaian adalah:

"Sang Pamegat Tiruan sang arya wangsadiraja dang acarya siwanata. Sang pamegat kandamuhi dang acarya marmanata mapanji Sang Suman. Samegat Manghuri dang acarya Smaranata. Samgat Jamba Dang acarya jayasmara. Samgat Pamwatan dang acarya iswara samgat kandangan rarai [muda] dang acarya Munida"

Mereka semua mempertimbangkan segala alasan yang dimajukan kedua pihak yang bersengketa lalu member keputusan dengan perantara para hakim berdasarkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.lalu menambahkan penjelasan terhadap kedua alas an kedua belah pihak yang bersengketa dengan membubuhi tanda peringatan supaya selanjutnya dapat diketahui dan dilaksanakan oleh para rakrian ring Pakirakiran yang mengepalai berbagai perkara Negara setelah menunjukkan kekuatan alas an kedua belah pihak.[1]

Referensi

  1. ↑ Unknown. "Prasasti Bendosari 1360M". SIWI SANG. Diakses tanggal 2021-12-29.
DIY
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Aceh
Jambi
Kepulauan Riau
Lampung
Bangka & Belitung
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Bali
NTB
Kal-bar
Kal-tim
Sulawesi Utara
Lihat pula: Daftar Prasasti di Indonesia, Museum Taman Prasasti, Prasasti Internasional
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan