Prasasti Tengaran atau Prasasti Gewek adalah sebuah prasasti bertanggal 6 Paropeteng bulan Srawana tahun 857 Syaka. Prasasti ini memuat tentang penetapan wilayah Gewek di Kabupaten Jombang sebagai sima oleh Mahamantri Mpu Sindok Sang Sri Iṡanatunggadewa bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan dengan membantu pencarian putrinya.
Prasasti Tengaran
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia