Kewedanaan adalah tingkatan wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang pernah digunakan di Indonesia. Wilayah kewedanaan dipimpin oleh seorang wedana yang bertugas sebagai Kepala Distrik / Koordinator bagi beberapa camat di wilayah hukumnya.
Kewedanaan
pembagian administratif tingkat keempat di Hindia Belanda
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA)
Baca Selengkapnya di Wikipedia