Sabtu, 31 Oktober 2026
06:58 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Negeri (Maluku)

daerah setingkat desa di Maluku, Indonesia. terikat dengan adat daerah yang ada

Bagikan:
Artikel ini berisi tentang artikel mengenai pembagian administratif secara umum di Maluku. Untuk artikel mengenai pembagian administratif khusus wilayah Kabupaten Maluku Tengah, lihat Negeri (Maluku Tengah).
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
120px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Di bawah IV
Penataan daerah

Negeri adalah satu dari pembagian administratif di Maluku yang berkedudukan di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelar raja (sebutan lainnya upu latu atau jou). Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat oleh hukum adat. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.[1] Wilayah negeri yang disebut dengan pertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi menjadi wilayah kepemilikan soa ataupun bersama.[2]

Sejarah

Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernama hena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku, dipengaruhi oleh Uli Lima dan Uli Siwa.[3] Beberapa hena bersatu membentuk aman, yaitu suatu kesatuan wilayah yang serupa dengan kampung. Ketika Belanda datang ke Maluku, hena dan aman dialihkan menjadi kampung lama yang kemudian diturunkan ke pesisir pantai dan diganti menjadi negeri. Hal ini dipercaya merupakan penerapan dari pendirian nagari di Sumatera Barat. Setelah merdeka, Pemerintah Indonesia mengubah negeri menjadi desa sehingga kekuasaan adat di negeri diubah menjadi kekuasaan administratif.[4] Meskipun demikian, mengikuti penerapan otonomi daerah, Pemerintah Indonesia mengakui lagi keberadaan negeri pada tahun 2004 yang diatur diakui lebih jauh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat pada 2005 dan tahun-tahun seterusnya oleh Pemerintah Maluku maupun pemerintah kabupaten dan kota di Maluku.[5][6]

Pemerintahan

Negeri memiliki kuasa nyata dalam pemerintahan negara seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2011. Raja dan perangkat negeri adalah pelaksana pemerintahan negeri, sementara saniri negeri yang merupakan perwujudan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan negeri bertugas menyusun peraturan negeri. Pemerintah negeri bertugas mengurusi urusan adat berdasarkan hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya baik melalui maupun tidak melalui tugas pembantuan. Terdapat 31 tugas pembantuan yang berhak dijalankan oleh pemerintah negeri, termasuk ekonomi, kesehatan, politik dalam negeri, pemberdayaan, dan statistik. Pelaksanan pemerintahan negeri diawasi oleh bupati/wali kota.[7]

Pemerintah daerah di Maluku diwajibkan memperkuat kelembagaan pemerintah negeri dan lembaga kemasyarakatannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011. Penguatan kelembagaan meliputi pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberian penghargaan atas prestasi pemerintah negeri. Karenanya, pemerintah provinsi berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan mutu pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri.[8]

Tata ruang

Pada umumnya, tata ruang negeri memiliki pola kotak-kotak sederhana yang mengikuti pola jalan utama yang sejajar dengan garis pantai. Pusat negeri ditandai dengan keberadaan baileo dan gereja atau masjid, serta rumah saniri di seberangnya. Istana raja juga terletak di pusat negeri. Di negeri-negeri Kristen, beberapa istana ada dalam keadaan rusak karena kurangnya pendanaan dan tenaga kerja gratis seperti pada zaman Belanda. Sementara, di negeri-negeri Islam, keadaan istana beragam, mulai dari rusak hingga cukup baik, berdasarkan seberapa dihormatinya seorang raja di negerinya.[9]

Tata ruang negeri sangat berbeda antara negeri Kristen dan negeri Islam. Kepadatan penduduk negeri Islam lebih tinggi dengan jarak yang kecil antar rumah, sementara negeri Kristen lebih jarang dengan jarak antar rumah yang cukup jauh dan halaman rumah yang lebih luas. Meskipun demikian, ledakan penduduk pasca-Perang Dunia II menyebabkan lebih banyak rumah dibangun di antara rumah-rumah tua negeri-negeri Kristen sehingga terkesan padat, meski dapat diatasi di kemudian hari dengan membangun negeri satelit (dusun) untuk menjaga tata ruang lama.[10]

Lihat pula

Rujukan

Daftar rujukan

  1. ↑ Pieris 2004, hlm. 144.
  2. ↑ Brosius, Tsing & Zerner 2005, hlm. 368.
  3. ↑ Fitriati et al. 2020, hlm. 79–80.
  4. ↑ Fitriati et al. 2020, hlm. 80.
  5. ↑ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF). Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 15 Oktober 2004.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. ↑ Wiber & Woodman 2011, hlm. 17.
  7. ↑ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ↑ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 07 Tahun 2011 tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. ↑ Bartels 2017, hlm. 154.
  10. ↑ Bartels 2017, hlm. 155.

Daftar pustaka

Topik Maluku 
Sejarah
120px-Coat_of_arms_of_Maluku.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Geografi
Pemerintahan
Pembagian administratif
Kabupaten dan kota
Ekonomi
Masyarakat
Kependudukan
Budaya
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan