Minggu, 04 Oktober 2026
01:40 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan

Protektorat

Konsep hubungan di mana suatu negara atau wilayah tetap memiliki kedaulatan nominal tetapi di bawah perlindungan dan pengaruh negara lain

Bagikan:

Protektorat adalah sebuah wilayah atau negara yang berada di bawah perlindungan dan pengawasan negara lain yang lebih kuat, yang dikenal sebagai negara pelindung. Bentuk hubungan ini biasanya terjadi melalui perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, di mana negara pelindung menawarkan perlindungan militer dan diplomatik kepada protektorat. Sebagai imbalan, protektorat tersebut sering kali harus menyerahkan sebagian dari kedaulatannya, terutama dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, kepada negara pelindung. Namun, dalam banyak kasus, protektorat masih mempertahankan beberapa derajat otonomi, khususnya dalam urusan internal, seperti pemerintahan, hukum, dan administrasi lokal. Protektorat sering digunakan sebagai alat politik oleh negara-negara kolonial pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 untuk mengontrol wilayah tanpa perlu mencaploknya secara penuh. Contoh terkenal dari protektorat termasuk protektorat Britania atas Mesir (1914-1922), protektorat Prancis atas Tunisia (1881-1956) dan protektorat Britania atas Brunei (1888-1984)

Hubungan protektorat tidak selalu bersifat permanen dan sering kali diakhiri melalui kemerdekaan atau perubahan dalam bentuk pemerintahan protektorat itu sendiri. Proses dekolonisasi setelah Perang Dunia II melihat banyak protektorat di seluruh dunia yang bergerak menuju kemerdekaan penuh atau bentuk hubungan internasional yang berbeda. Dalam beberapa kasus, negara protektorat berhasil menegosiasikan kemerdekaan melalui diplomasi dan perjanjian dengan negara pelindung, sementara dalam kasus lain, kemerdekaan dicapai melalui perjuangan atau konflik. Meskipun konsep protektorat lebih sering diidentifikasikan dengan sejarah kolonial, beberapa bentuk modern dari hubungan ini masih ada, meskipun dalam bentuk yang berbeda dan sering kali dengan istilah yang lebih modern. Misalnya, beberapa hubungan negara-negara kecil dengan negara besar, seperti hubungan antara Monako dengan Prancis atau Palau dengan Amerika Serikat, kadang-kadang dapat dianggap sebagai bentuk protektorat modern, meskipun istilah tersebut jarang digunakan dalam konteks kontemporer.[1]

Referensi

  1. ↑ E., Utrecht (1959). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Djakarta: PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR". hlm. 379.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan