| Artikel ini adalah bagian dari seri |
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
|
Tingkat I |
|
Tingkat II |
|
Lain-lain
|
| Penataan daerah |
Artikel ini bukan mengenai kota administratif, yakni satuan daerah administratif di Indonesia pada tahun 1975–1999.
Kota administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi. Saat ini terdapat 5 kota administrasi yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta.
Berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, kota administrasi bukanlah daerah otonom. Kota administrasi dipimpin oleh seorang wali kota dan dibantu oleh wakil wali kota yang diangkat oleh gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Perangkat daerah kota administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Lihat pula
- Kabupaten administrasi
- Kota
- Daftar kabupaten dan kota administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Kabupaten dan kota di Indonesia
- Pembagian administratif Indonesia
Pranala luar
- Peraturan Gubernur DKI nomor 164 tahun 2007 tentang Perubahan Sebutan Kotamadya dan Walikotamadya Diarsipkan 2021-05-11 di Wayback Machine di situs web Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |